Hukum

Terdakwa Ilyas Sitorus Minta Uang Titipan Rp500 Juta Dikembalikan

MEDAN,PROMEDIA.NEWS – Dalam duplik terdakwa Ilyas Sitorus, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana dari CV. Rizky Anugrah Karya.

Seluruh uang proyek ditransfer sepenuhnya ke rekening perusahaan tersebut.

“Tanggung jawab pidana seharusnya dibebankan kepada pihak perusahaan,” ujar Dingin P. Pakpahan selaku tim penasehat hukum terdakwa Ilyas Sitorus kepada Majelia Hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam persidangan, Kamis 14 Agustus 2025.

Terkait uang sebesar Rp. 500 juta yang dititipkan Ilyas Sitorus kepada Kejari Batubara, penasehat hukum menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan titipan sukarela sebagai wujud tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah.

Oleh karena itu, melalui penasehat hukum, Ilyas Sitorua memohon agar uang tersebut dikembalikan karena bukan bagian dari hasil kejahatan.

“Uang itu bukan bagian dari uang hasil kejahatan, sehingga kami mohon agar uang Rp. 500 juta dikembalikan,” tegas Petrus O. Laoli.

Pada bagian akhir duplik, penasehat hukum Petrus O. Laoli juga menyatakan bahwa kegagalan operasional aplikasi setelah tahun 2022 adalah tanggung jawab CV. Rizky Anugrah Karya dan PT. Literasia Edutekno Digital, yang kini telah tutup.

“Secara hukum, terdakwa Ilyas Sitorus tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan yang terjadi,” tegas Petrus.

Menanggapi duplik tersebut, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan semula.

“Kami tetap pada tuntutan semula sebagaimana yang telah kami bacakan sebelumnya,” ujar Deny saat ditanya oleh Hakim Ketua Sulhanuddin.

Setelah mendengarkan duplik dari tim penasehat hukum dan tanggapan JPU, Hakim Ketua Sulhanuddin memutuskan untuk menunda persidangan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada dua minggu ke depan, tepatnya pada 28 Agustus 2025. (tim)

redaksi2

Recent Posts

Jadi Sorotan Publik, Temuan BPK RI Atas Pengelolaan Pendapatan Tahun 2024 Di PT BNI

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII dalam Laparan…

2 Juni 2026

LIPPSU: Akomodasi AFF U-19 Urusan PSSI, Jangan Sebarkan Informasi Sesat Sudutkan Rico Waas dan Pemko Medan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

2 Juni 2026

LIPPSU: Di Sini Kepling Batuk-Batuk, Di Sana Kepling Joget-Joget Terima Upah Pungut Setelah Kerja

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

2 Juni 2026

Ketika Harus Menyaksikan Hembusan Nafas Terakhir dari Orang yang Kau Cintai

Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia yang hidup pasti meninggal…

2 Juni 2026

Kubur Bukan Tempat Kematian, Ia Adalah Gerbang Kehidupan yang Baru

Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Banyak orang memandang kubur sebagai akhir…

2 Juni 2026

“Para Penghuni Neraka”

Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Serial Muhasabah dari Mihrab Maya hari…

2 Juni 2026