Hukum

Oknum Pengacara DRS Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Gelapkan Uang Klien Rp1 Miliar

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Diduga Gelapkan Uang Klien Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polda Sumut. Distira Reza Andhika pelapor dugaan penipuan penggelapan oknum pengacara.

Seorang pengacara berinisial DRS dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan penipuan dan penggelapan uang klien senilai Rp1 miliar. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1462/X/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 17 Oktober 2024. Pelapor dalam perkara ini adalah Distira Reza Andhika. Ia melaporkan DRS karena dana yang dititipkannya sejak 31 Juli 2023 hingga kini belum dikembalikan secara utuh.

Menurut keterangan Reza, penyerahan uang sebesar Rp1 miliar dilakukan pada 31 Juli 2023 terkait pengurusan pengalihan saham antara keluarga Reza dengan pihak penerima pengalihan saham. Serah terima uang berlangsung di Kantor Lurah Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

“Pada 31 Juli 2023 dilakukan penyerahan uang secara tunai di Kantor Lurah Tegal Rejo, Medan Perjuangan, oleh penerima pengalihan saham kepada saya dan keluarga. Karena saat itu malam hari dan saya menggunakan sepeda motor, saya tidak berani membawa uang tersebut. Kemudian uang itu saya titipkan kepada terlapor DRS dengan kesepakatan keesokan siangnya bertemu di bank untuk melakukan transfer. Namun hingga saya tunggu, terlapor DRS tidak datang,” kata Reza kepada wartawan di Medan, Minggu (14/12/2025).

Seiring berjalannya waktu, Reza mengaku telah berulang kali meminta pertanggungjawaban atas dana tersebut.

Terlapor disebut sempat mengembalikan sebagian uang secara bertahap melalui transfer dengan total Rp450 juta. Transfer terakhir tercatat dilakukan pada 3 Maret 2024. Namun hingga kini, sisa dana sebesar Rp550 juta belum dikembalikan.

Karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, Reza akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Sumut pada 17 Oktober 2024.

Selain melapor ke polisi, Reza juga telah melayangkan somasi kepada DRS terkait dugaan penggelapan uang klien.

Menurut Reza, somasi tersebut dibalas secara tertulis oleh terlapor, yang dalam balasannya mengakui telah menerima titipan uang sebesar Rp1 miliar.

Namun, alih-alih mengembalikan sisa uang kliennya, DRS justru menggugat Reza ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut dinilai Reza tidak mencerminkan upaya penyelesaian kewajiban pengembalian dana.

“Upaya persuasif dan kekeluargaan sudah saya tempuh cukup lama. Bahkan somasi juga sudah dilayangkan dan dibalas. Namun tidak ada penyelesaian. Karena itu, saya menempuh jalur hukum agar persoalan ini menjadi jelas secara hukum,” ujar Reza.

Berdasarkan perkembangan perkara, pihak kepolisian disebut telah menaikkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Oktober 2025.

Hingga saat ini, DRS masih berstatus sebagai terlapor dan belum ada pengumuman resmi terkait penetapan tersangka.

“Saya berharap Bapak Kapolda Sumut menginstruksikan bawahannya agar segera menetapkan terlapor DRS sebagai tersangka dan menahannya. Agar tidak ada lagi korban-korban lainnya akibat ulah oknum pengacara ini,” tegas Reza.

Ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Laporan : Zopnath Pakpahan

redaksi2

Recent Posts

Bapenda Medan Sibuk Kejar PAD hingga DJP, Tapi Upah Pungut Kepling Masih Mengapung di Sungai Babura

MEDAN, PROMEDIA.NEWS -Semangat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan membangun sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat…

2 Agustus 2026

LIPPSU Apresiasi Ranperda Vape, Dinilai Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

2 Agustus 2026

Karena Sudah Main Mata, Judi Togel Milik AK Tak Mempan Ditutup Walau Dihantam Peluru Kendali

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti dugaan maraknya praktik perjudian…

2 Agustus 2026

Ada Kura Kura Ninja Inisial VTP Serobot Proyek Dishub Medan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti dugaan adanya pihak luar…

2 Agustus 2026

LIPPSU: Waspadai “Panglima Talam” Lagi Sibuk Gosok Sana Gosok Sini di Seleksi Sekda Kota Medan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengingatkan Pemerintah Kota Medan agar…

2 Agustus 2026

LIPPSU: Hasyim Turun Langsung Tinjau Jalan Rusak di Marelan, Yang Lain Cuma Pintar Ngoceh dan Cakap Cakap Aja

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari A.M Sinik…

1 Agustus 2026