Mhd Hamdani Direktur CV. Global Mandiri Selaku Terdakwa Berikan Fee Kepada Mantan Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Benny Iskandar Nasution Rp645 Juta

Hukum52 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri sekaligus terdakwa mengaku memberikan fee kepada mantan 4Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Benny Iskandar Nasution sebesar Rp 645 juta.

Pemberian fee tersebut dalam pekara korupsi Medan Fashion Festival (MFF) pada tahun 2024.

Dalam perkara ini, tidak hanya Hamdani menjadi terdakwa tetapi ada mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Benny Iskandar Nasution dan Kepala Dinas Perhubunga Erwin Saleh. Lalu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif, selaku Kabid Koperasi UKM pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan.

BACA JUGA :  LIPPSU: "Tikus-Tikus Korupsi" Hambat Kasus Rp15 Miliar Di RS Khusus Paru Sumut

Pengakuan Hamdani diketahui, ketika ia bersama 3 terdakwa tersebut menjalani sidang agenda keterangan terdakwa.

Sidang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/7/2026) malam.

“Pada bulan Juni ada perjanjian komitmen fee sebesar 25 persen dari pagu anggaran Rp 4,8 miliar, jumlah fee diperkirakan hampir Rp 1,1 miliar.

Namun, karena ada penambahan dan permintaan keperluan meja serta lainnya jadi uang fee diberikan Rp 645 juta ke rekening Pak Benny Iskandar (eks Kadiskop Medan),” ucap Hamdani.

BACA JUGA :  LIPPSU : Berbagai Jenis Limbah Berbahaya Mengintai Di RS Siloam Medan, Nanti Semua Pasien Setelah Berobat Di Sana Diantar Pulang Naik Ambulans

Hamdani nya mengatakan, fee diberikan secara bertahap ke Benny Iskandar. Tidak hanya itu, ia juga mengatakan pembicaraan fee awalnya dengan terdakwa Anwar.

Laporan : Jhon Fitriadi