MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu (16/5/2026), menyoroti maraknya kasus dugaan korupsi dana desa dan pembangunan jalan desa di Sumatera Utara yang dinilai sudah berada pada level mengkhawatirkan.
Menurut Azhari, praktik penyalahgunaan anggaran desa mulai dari proyek jalan lingkungan, drainase, pengerasan jalan, hingga pembangunan infrastruktur pedesaan terus berulang dengan modus yang hampir sama dari tahun ke tahun.
“Ini sudah seperti penyakit kronis. Dari ikan teri sampai paus sama-sama melahap anggaran jalan desa. Uang rakyat habis, jalan cepat rusak, bahkan ada proyek yang hanya tinggal papan nama,” ujar Azhari.
Ia mengacu pada berbagai data penanganan perkara korupsi dana desa di Sumatera Utara sepanjang 2024 hingga 2026 yang melibatkan kepala desa, perangkat desa, pejabat dinas, hingga pelaksana proyek.
Azhari menyebut Sumatera Utara bahkan sempat disebut sebagai salah satu daerah paling rentan korupsi dana desa, dengan ratusan kepala desa tersangkut persoalan hukum hingga pertengahan 2025.
“Yang paling dirugikan tentu masyarakat desa. Jalan rusak, pembangunan mangkrak, pekerja tidak dibayar, sementara anggaran sudah cair seluruhnya,” katanya.
LIPPSU menilai pola korupsi jalan desa di Sumut umumnya terjadi sejak tahap perencanaan hingga laporan pertanggungjawaban proyek.
Dalam banyak kasus, proyek jalan desa terlebih dahulu dimasukkan dalam musyawarah pembangunan desa karena dianggap memiliki nilai anggaran besar dan relatif mudah dimanipulasi.
Setelah dana desa maupun alokasi dana desa cair, oknum kepala desa atau pihak tertentu diduga mulai memotong anggaran untuk kepentingan pribadi maupun setoran kepada pihak lain.
Pada tahap pelaksanaan, spesifikasi teknis pekerjaan diduga dikurangi, mulai dari ketebalan cor beton, kualitas material, volume pekerjaan, hingga panjang jalan yang dibangun.
Bahkan dalam sejumlah kasus ditemukan dugaan proyek fiktif, laporan pekerjaan 100 persen padahal pekerjaan di lapangan belum selesai atau tidak dikerjakan sama sekali.
“Modus paling sering itu markup material, pengurangan kualitas, LPJ fiktif, hingga penggunaan toko bangunan dan nota palsu,” kata Azhari.
Salah satu kasus yang disorot ialah perkara pemotongan massal Alokasi Dana Desa (ADD) di Kota Padangsidimpuan.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan wajib sebesar 18 persen dari pagu ADD terhadap 37 kelurahan dan 42 desa.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik desa dan pemberdayaan masyarakat diduga dipotong secara sistematis.
Dalam perkara itu, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan berinisial IFS sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), sementara terdakwa lainnya berinisial AN telah menjalani proses persidangan.
Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp5,7 miliar dan sebagian dana disebut telah disita untuk pengembalian ke kas negara.
LIPPSU menilai praktik pemotongan ADD sangat berdampak terhadap pembangunan jalan desa dan infrastruktur dasar masyarakat.
Kasus lain muncul di Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dugaan penyalahgunaan dana desa menyeret proyek pengerasan jalan batu pitrun, pembangunan drainase, dan pengecoran jalan beton di sejumlah dusun.
Nilai dugaan penyimpangan disebut mencapai sekitar Rp500 juta.
Kasus tersebut mencuat setelah muncul tudingan penggelapan anggaran desa yang kemudian diklaim sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan dikembalikan ke kas daerah.
Menurut Azhari, pola seperti itu kerap terjadi ketika dugaan penyimpangan mulai terungkap ke publik.
“Begitu ramai diperiksa, uang baru dikembalikan. Padahal pembangunan sudah terganggu dan masyarakat sudah dirugikan,” ujarnya.
Di Kabupaten Karo, dugaan penyimpangan anggaran juga muncul dalam pembangunan Jalan Usaha Tani dan jalan lingkungan Desa Ajijahe, Kecamatan Tigapanah.
Dugaan penyimpangan mencakup manipulasi laporan penggunaan anggaran, markup biaya pekerjaan, serta dugaan rekayasa berita acara penggunaan dana sisa.
Nilai anggaran yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp291 juta dari total dana desa sekitar Rp1,6 miliar.
*Kasus Dana Desa Meranti Barat Tobasa*
Perkara lain bergulir di Desa Meranti Barat, Kabupaten Toba.
Dalam persidangan perkara korupsi dana desa pada Februari 2026, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp476 juta.
Kasus tersebut turut menjadi perhatian karena berdampak terhadap upah pekerja bangunan desa yang disebut belum dibayarkan.
Menurut LIPPSU, persoalan seperti ini menunjukkan korupsi desa bukan hanya merugikan negara, tetapi juga langsung memukul ekonomi masyarakat kecil.
*Dugaan Proyek Fiktif dan LPJ Palsu*
LIPPSU juga menyoroti berbagai dugaan proyek fiktif jalan desa di sejumlah daerah lain di Sumut.
Dalam beberapa perkara sebelumnya, kepala desa diduga membuat laporan pertanggungjawaban palsu dengan menggunakan nota dan stempel toko bangunan fiktif.
Ada pula dugaan satu proyek jalan dibiayai dari dua sumber anggaran berbeda untuk memperbesar pencairan dana.
Selain itu, sejumlah proyek disebut dikerjakan oleh pihak keluarga atau kontraktor tertentu tanpa mekanisme transparan.
Menurut Azhari, tingginya kasus korupsi jalan desa dipengaruhi lemahnya pengawasan internal, rendahnya kapasitas pengelolaan keuangan desa, serta tingginya biaya politik pemilihan kepala desa.
Ia juga menyoroti dugaan budaya setoran dan tekanan birokrasi di sejumlah wilayah yang disebut ikut memicu penyimpangan penggunaan dana desa.
“Jangan hanya kepala desa yang dijadikan tumbal kalau memang ada dugaan aliran ke atas. Penegak hukum harus berani membuka semuanya,” tegasnya.
LIPPSU meminta aparat penegak hukum, inspektorat daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta masyarakat desa meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan proyek jalan desa.
Azhari juga meminta seluruh proyek infrastruktur desa diperiksa secara fisik di lapangan, bukan hanya berdasarkan dokumen administrasi.
“Jalan desa itu urat nadi ekonomi rakyat. Kalau uangnya dikorupsi, yang hancur bukan cuma jalan, tapi masa depan masyarakat desa,” pungkasnya.
Laporan : Erni
MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…