MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti dugaan adanya berbagai penyimpangan dalam pengelolaan Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) yang melibatkan PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Angkasa Pura Aviasi. Temuan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 58/LHP/XX/11/2024 serta laporan dan informasi yang diterima LIPPSU dari pihak terkait.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, di Medan, Jumat (17/4) mengatakan sejumlah indikasi yang muncul dalam laporan tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan KPK. Ia menyebut, di tengah kebijakan efisiensi anggaran negara, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMN harus ditindaklanjuti secara transparan.
Berdasarkan LHP BPK RI, tercatat sedikitnya 24 kegiatan pada Tahun Buku 2021–2022 di lingkungan PT Angkasa Pura II yang dinilai bermasalah dan tersebar di beberapa wilayah operasional, termasuk Sumatera Utara. Salah satu sorotan utama berada pada pengelolaan Bandara Kualanamu terkait piutang perusahaan yang mencapai Rp207,85 miliar, termasuk tunggakan Parking Surcharge sebesar Rp57,02 miliar yang belum terselesaikan secara jelas.
BPK juga menyoroti adanya kelemahan pengendalian internal dan administrasi yang berdampak pada potensi risiko keuangan negara. Dalam laporan tersebut, turut dicatat sejumlah kerja sama usaha yang dinilai tidak sesuai ketentuan pada anak usaha PT Angkasa Pura Kargo (APK), yang berpotensi menimbulkan kerugian perusahaan, di antaranya Proyek PLTU Transformer 2×3 MW Ampana sebesar Rp8,67 miliar dan Proyek Bendungan Sadawarna Indramayu–Subang sebesar Rp1,69 miliar.
Selain itu, terdapat temuan terkait pembayaran Aspurjab senilai Rp1,81 miliar, serta sejumlah kegiatan perjalanan dinas dan pengadaan jasa yang dinilai tidak sesuai ketentuan. BPK juga mencatat adanya beban klaim Tunjangan Hari Tua (THT) karyawan senilai minimal Rp134,77 miliar yang belum terselesaikan akibat kegagalan pihak asuransi.
Sejumlah proyek infrastruktur seperti Hotel Integrated Building juga dilaporkan mengalami keterlambatan dan berpotensi mangkrak akibat belum optimalnya kajian kelayakan investasi.
*Ketidakwajaran Dalam Proses Tender*
Di sisi lain, LIPPSU juga menerima laporan terkait dugaan ketidakwajaran dalam proses tender jasa keamanan dan layanan Airport Rescue and Fire Fighting (ARFF) di Bandara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura Aviasi. Laporan tersebut disampaikan oleh Direktur PT Duta Agung Group (DAG), Sukdeep Shah, yang mengaku mengalami kerugian akibat pembatalan proses tender yang telah berjalan.
Ia menilai terdapat indikasi ketidaknetralan dalam proses pengadaan, termasuk dugaan kedekatan antara pihak manajemen dengan salah satu peserta tender. Menurutnya, proses lelang telah memasuki tahap evaluasi administrasi dan teknis, di mana hanya satu peserta dinyatakan memenuhi syarat, namun kemudian dibatalkan dengan alasan penawaran telah kedaluwarsa.
Keputusan pembatalan tersebut dinilai janggal karena terjadi saat tahapan akhir proses pengadaan dan negosiasi harga masih berlangsung. Pihak pelapor juga menyebut adanya perubahan jadwal serta dinamika proses yang dianggap tidak sesuai dengan dokumen tender.
*Belum Memberikan Penjelasan Rinci*
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Angkasa Pura Aviasi belum memberikan penjelasan rinci terkait dugaan tersebut. Sebagian pejabat menyampaikan bahwa seluruh tanggapan resmi perusahaan akan disampaikan melalui Corporate Secretary dan Divisi Legal, sementara pihak lainnya belum memberikan keterangan.
Menindaklanjuti berbagai temuan tersebut, LIPPSU menyatakan telah menyiapkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan KPK untuk meminta dilakukan pendalaman terhadap seluruh dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan KNIA untuk diusut.
LIPPSU menegaskan bahwa pengelolaan aset negara di sektor strategis seperti bandara tidak boleh luput dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap indikasi penyimpangan, menurut lembaga tersebut, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar.
Selain itu, LIPPSU juga meminta Kementerian BUMN dan pihak regulator terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola operasional dan sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Angkasa Pura, khususnya yang berkaitan dengan proyek-proyek strategis di KNIA.
LIPPSU menilai perlunya audit lanjutan secara independen untuk memastikan tidak adanya konflik kepentingan dalam setiap proses tender maupun kerja sama bisnis yang dilakukan, sehingga ke depan tata kelola bandara dapat berjalan lebih profesional dan sesuai prinsip good corporate governance.
Penulis : Suardi, SH
MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…