Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik
Langkat, 14 September 2025.
LANGKAT, PROMEDIA.NEWS | Kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard senilai Rp50 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat memasuki babak baru. Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat bertindak tegas terus menguat, terutama dari kalangan pegiat antikorupsi.
Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menegaskan Kejari Langkat harus menuntaskan kasus ini hingga ke aktor intelektual. Ia menyebut nama mantan Pj. Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumut, sebagai figur kunci yang tidak bisa dilepaskan dari skandal tersebut.
“Proyek Smartboard bernilai Rp50 miliar ini bukan proyek kecil. Tidak mungkin berjalan tanpa restu kepala daerah. Faisal Hasrimy harus bertanggung jawab. Kejari jangan ragu menetapkan dia sebagai tersangka,” kata Azhari, Selasa (27/8/2025).
Informasi yang dihimpun menyebut, proyek Smartboard ini digulirkan pada 2024 ketika Faisal Hasrimy masih menjabat Pj. Bupati Langkat. Anggaran jumbo tersebut diarahkan untuk pengadaan papan pintar (digital board) di ratusan sekolah.
Namun sejak awal, proyek itu menuai tanda tanya. Beberapa kepala sekolah mengaku dipaksa menerima barang tanpa sosialisasi kebutuhan, sementara kualitas perangkat dipertanyakan. Nilai proyek juga dianggap tidak wajar, karena harga pasaran Smartboard jauh lebih rendah dibanding pagu anggaran.
Sejumlah praktisi pendidikan menduga ada praktik mark-up harga dan persekongkolan dalam penunjukan penyedia barang. “Sekolah jadi kelinci percobaan. Bukan kebutuhan mendesak, tapi dipaksakan demi proyek,” kata seorang sumber internal Dinas Pendidikan Langkat yang enggan disebut namanya.
Kejari Langkat dikabarkan telah memeriksa beberapa pejabat teknis Dinas Pendidikan Langkat, termasuk Plt. Kepala Dinas. Namun, hingga kini belum ada sinyal penetapan tersangka. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa penegakan hukum berjalan lamban.
“Kalau hanya pejabat teknis yang diperiksa, itu tidak adil. Penyelidikan harus naik ke level pengambil keputusan. Faisal Hasrimy adalah penanggung jawab utama saat proyek berjalan,” tegas Azhari.
LIPPSU mengingatkan bahwa publik Sumatera Utara tengah menanti keberanian Kejari Langkat dalam membongkar praktik korupsi berjamaah. Apalagi, angka Rp50 miliar bukan jumlah kecil bagi APBD Langkat.
“Kalau Kejari hanya berhenti pada pelaksana teknis, maka kasus ini akan jadi preseden buruk. Penegak hukum seolah melindungi pejabat yang punya posisi kuat. Kita mendesak Kejari Langkat jangan main-main,” pungkas Azhari.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Langkat belum memberikan keterangan resmi terkait desakan agar Faisal Hasrimy segera ditetapkan sebagai tersangka.
By: Redaksi.
Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia yang hidup pasti meninggal…
Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Banyak orang memandang kubur sebagai akhir…
Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Serial Muhasabah dari Mihrab Maya hari…
DELI TUA, PROMEDIA. NEWS - Kristina (55) warga Kelurahan Delitua Timur melaporkan dua anak tirinya…
Oleh : Suardi, SH MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pernyataan mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno, dalam…
MEDAN, PROMEDIA. NEWS - Nama Paryono tentu tidak asing bagi kalanganv pecinta bola voli Indonesia,…