Hukum

Disorot Proyek Revitalisasi SDN 037 Karya Indah Rp2,651 Miliar Pakai Kayu Bekas, Publik Desak Kejaksaan Bertindak Usut Kepsek Terindikasi Korupsi

PEKANBARU, PROMEDIA.NEWS – Proyek revitalisasi SDN 037 Karya Indah senilai Rp2,651 miliar menuai sorotan tajam. Proyek yang seharusnya menghadirkan bangunan sekolah berkualitas justru diduga menggunakan material kayu bekas pada sejumlah bagian konstruksi. Dugaan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran negara.

Temuan yang beredar memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Jika benar material bekas digunakan pada pekerjaan yang dibiayai APBN/APBD, maka hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus mengancam keselamatan warga sekolah.

Sorotan tidak hanya tertuju pada pelaksana proyek. Kepala SDN 037 Karya Indah juga ikut menjadi perhatian karena diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dalam proses pelaksanaan pekerjaan.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Sejumlah pihak mendesak Kejaksaan segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, kualitas material, hingga aliran anggaran dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum. Publik berharap penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.

Apabila ditemukan bukti adanya praktik korupsi, mark-up, pengurangan spesifikasi, atau penyalahgunaan wewenang, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi pengingat bahwa anggaran pendidikan merupakan uang rakyat yang semestinya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan peserta didik, bukan menjadi celah bagi praktik yang merugikan negara.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta di balik proyek revitalisasi SDN 037 Karya Indah.

Laporan : Rafli

redaksi2

Recent Posts

Pers Sebagai Pilar Pengawasan Di Tengah Krisis Kepercayaan

Oleh : Suardi, SH MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan…

24 Juli 2026

Tiga Kali Jadi Kadis, Yuliani Siregar Mengaku Tak Paham Alibaba.com, LIPPSU : Tahu Anggaran Rp182 Juta, Tapi Tak Tahu Programnya

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, mengaku belum…

24 Juli 2026

Ditekan Kahiyang, Anggaran MFF 2024 Diaduk-Aduk Kayak Sambal Lado, Miliaran Uang Negara Berceceran Di Panggung Acara Medan Fashion Festival

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai fakta-fakta yang terungkap dalam…

24 Juli 2026

Berulangkali Cakap Berselemak, Hotman Kini Baru Tahu Rasa “Dirame-ramekan” Wartawan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

24 Juli 2026

LIPPSU: Bapenda Medan Razia Pajak Sampe ke Lubang Tikus Target Rp800 M, Kepling Disuruh Makan Buah Mengkudu Di Rumah. “Upah Pungut Lenyap”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti kebijakan Pemerintah Kota (Pemko)…

24 Juli 2026

Universitas Amir Hamzah Kampus Tua, Jejak Panjang. Mungkinkah Terancam Hilang Dalam Daftar Kampus Pendidikan Nasional?

Oleh : Paisal Chairy, SKM MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Universitas Amir Hamzah (UNHAM) merupakan salah satu…

23 Juli 2026