Pendidikan

Universitas Amir Hamzah Kampus Tua, Jejak Panjang. Mungkinkah Terancam Hilang Dalam Daftar Kampus Pendidikan Nasional?

Oleh : Paisal Chairy, SKM

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Universitas Amir Hamzah (UNHAM) merupakan salah satu perguruan tinggi swasta yang memiliki sejarah panjang di Sumatera Utara. Berdiri sejak awal dekade 1980-an, UNHAM menjadi bagian dari perjalanan perkembangan pendidikan tinggi swasta di wilayah tersebut.

Perubahan ekosistem pendidikan tinggi nasional yang semakin ketat menghadirkan tantangan besar bagi perguruan tinggi lama, terutama terkait akreditasi, tata kelola, kualitas akademik,keberlanjutan pembiayaan, produktivitas riset, dan kemampuan beradaptasi terhadap teknologi.

Kajian ini menganalisis posisi strategis UNHAM, faktor risiko keberlanjutan institusi, serta kemungkinan skenario masa depan apabila tidak dilakukan revitalisasi kelembagaan. Pertanyaan utama yang dikaji adalah :

Apakah kampus tua seperti UNHAM dapat bertahan atau justru berpotensi kehilangan eksistensinya dalam daftar perguruan tinggi nasional?

*Kampus Tua di Persimpangan Zaman*

Perguruan tinggi bukan hanya bangunan fisik dan izin operasional, tetapi merupakan institusi akademik yang harus terus berevolusi mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kebutuhan industri, serta regulasi pemerintah.

UNHAM lahir dari semangat para pendiri yang peduli akses pendidikan memiliki sejarah kelembagaan yang cukup panjang.

Berdasarkan data institusi, Universitas Amir Hamzah berada di bawah Yayasan Universitas Tengku Amir Hamzah yang didirikan melalui Akta Nomor 25 Tahun 1980.

UNHAM mulai menerima mahasiswa pada tahun akademik 1981/1982 dan memperoleh izin operasional melalui SK Mendikbud RI Nomor 0387/O/1986.

Usia panjang sebuah perguruan tinggi tidak otomatis menjamin keberlanjutan. Banyak perguruan tinggi lama menghadapi persoalan ketika tidak mampu melakukan regenerasi kepemimpinan, penguatan mutu akademik, pembaruan fasilitas, dan transformasi digital.

Sejarah mencatat di tengah deretan perguruan tinggi swasta di Sumatera Utara, nama Universitas Amir Hamzah (UNHAM) pernah menjadi salah satu simpul penting pendidikan tinggi alternatif sejak awal 1980-an.

Perjalanan panjang kampus, kini menyisakan pertanyaan :

Bagaimana institusi yang lahir dari semangat perluasan akses pendidikan itu beradaptasi dengan perubahan zaman, dan bagaimana tata kelola yayasan membentuk nasibnya hari ini?

Universitas Amir Hamzah berdiri pada awal 1980-an di bawah naungan yayasan pendidikan yang menggunakan nama tokoh pahlawan nasional, Tengku Amir Hamzah.

Pada masa itu, Medan dan sekitarnya masih kekurangan perguruan tinggi swasta, sementara permintaan pendidikan tinggi meningkat tajam.

UNHAM hadir dengan pola khas kampus swasta generasi awal :

Berbasis yayasan, bertumpu pada jejaring lokal, dan dibangun dengan sumber daya terbatas.

Di balik kesederhanaan, para pendiri konsisten berjuang untuk pendidikan yayasan unham, kampus ini menjadi ruang mobilitas sosial bagi ribuan mahasiswa dari keluarga menengah ke bawah pada masa itu.

Masa Tumbuh : Ekspansi Program Studi dan Konsolidasi Internal (1980–1990-an)

Pada dekade pertama, UNHAM mulai membuka beberapa fakultas yang umum pada era itu, hukum, ekonomi, hingga pendidikan. Struktur kampus berkembang, dosen-dosen dari berbagai latar belakang direkrut untuk memperkuat legitimasi akademik.

Sebagaimana banyak perguruan tinggi swasta pada periode tersebut, pertumbuhan cepat tidak selalu diikuti oleh penguatan tata kelola. Sistem yayasan menjadi pusat pengambilan keputusan, termasuk dalam aspek akademik dan non-akademik.

Di sinilah fase awal konsolidasi internal mulai terbentuk, sebuah fase yang dalam banyak kasus kampus swasta di Indonesia sering menjadi titik krusial antara idealisme pendidikan dan realitas pengelolaan aset.

Fase Perubahan dan Dinamika Yayasan (1990–2000-an)

Memasuki era 1990-an hingga awal 2000-an, perubahan regulasi pendidikan tinggi nasional menuntut profesionalisasi kampus swasta. Status akreditasi, standar dosen, hingga tata kelola keuangan mulai diperketat.

Di UNHAM, periode ini ditandai dengan perubahan struktur organisasi yayasan dan penyesuaian administrasi kampus. Namun, sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa pada fase ini mulai muncul dinamika terkait kontrol kelembagaan terutama dalam pengelolaan aset dan arah kebijakan strategis.

Dalam banyak kampus swasta sejenis, fase ini kerap menjadi titik gesekan antara pendiri awal, pengelola baru, dan kelompok kepentingan yang muncul seiring waktu. UNHAM tidak berada di ruang hampa dari pola tersebut.

Modernisasi yang Tidak Merata (2010-an)

Pada dekade 2010-an, UNHAM mulai melakukan pembaruan administratif: penataan struktur organisasi, pembaruan legalitas yayasan, serta digitalisasi sistem akademik terbatas.

Namun, modernisasi tersebut berjalan tidak merata. Di satu sisi, administrasi kampus mencoba mengikuti standar perguruan tinggi modern. Di sisi lain, infrastruktur fisik dan daya saing akademik disebut belum sepenuhnya mengejar perkembangan kampus swasta baru di Medan dan Deli Serdang.

Sejumlah program studi tetap berjalan, namun skala pertumbuhan tidak seagresif kampus swasta lain yang lebih agresif dalam investasi fasilitas dan branding akademik.

Pertanyaan Lama tentang Aset dan Arah Institusi (2020-an hingga sekarang)

Dalam beberapa tahun terakhir, Menjelang Usia ke-46 Tahun Universitas Amir Hamzah tetap beroperasi sebagai institusi pendidikan tinggi. Aktivitas akademik berjalan, mahasiswa masih diterima, dan proses perkuliahan tetap berlangsung. Namun disisi lain perjalanan fakultas-fakultas yang ada belum memberikan peningkatan masih terlihat stagnan dan membuka ruang untuk perbaikan menjadikan kampus modern ditengah keterbatasan dan penyempitan lahan..

Namun, di balik aktivitas rutin tersebut, muncul kembali pertanyaan lama yang sering menyertai kampus-kampus swasta berusia panjang: bagaimana struktur pengelolaan yayasan mempengaruhi arah kampus?

Berdasarkan catatan yang bisa diambil dan dinilai bahwa tantangan utama UNHAM bukan semata pada jumlah mahasiswa, melainkan pada:

konsistensi tata kelola yayasan

regenerasi kepemimpinan institusi

dan transparansi pengelolaan aset jangka panjang

Isu-isu ini bukan hanya milik UNHAM, tetapi juga banyak kampus swasta lain yang berdiri pada periode yang sama.

*Kampus yang Bertahan, Tapi Tertinggal di Lintasan Persaingan*

Di tengah kompetisi ketat perguruan tinggi di Sumatera Utara, UNHAM bertahan sebagai institusi pendidikan yang masih membuka akses bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Namun, dari perspektif daya saing, kampus ini menghadapi tekanan besar dari institusi yang lebih baru, lebih modern, dan lebih agresif dalam pengembangan mutu.

Di titik ini, UNHAM tidak sekadar berhadapan dengan isu akademik, tetapi juga dengan pertanyaan struktural :

Apakah model pengelolaan lama berbasis yayasan masih cukup adaptif untuk era pendidikan tinggi yang makin kompetitif?

Kampus, Yayasan, dan jejak kekuasaan sunyi perjalanan Universitas Amir Hamzah memperlihatkan satu hal :

Kampus swasta bukan hanya institusi pendidikan, tetapi juga ruang pengelolaan aset, relasi kuasa, dan keputusan jangka panjang yang sering tidak terlihat publik.

Seperti banyak kampus sejenis, UNHAM menyimpan sejarah panjang antara idealisme pendidikan dan realitas pengelolaan institusi dari para pendiri yang telah mengabadikan dirinya untuk kemajuan pendidikan. Dan di titik inilah, pertanyaan yang tersisa bukan hanya tentang masa lalu kampus ini, tetapi juga tentang arah masa depannya.

“ASET TANAH YAYASAN BERGESER TANPA TERLIHAT “DIJUAL”
ASET DIJUAL TANPA JEJAK”

Yayasan Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Jejak Tak Bisa Hilang

Dalam praktik yayasan (termasuk yayasan kampus), aset tanah bisa “bergeser” tanpa tercatat sebagai penjualan karena tidak ada transaksi jual-beli langsung, tetapi melalui perubahan hak, fungsi, atau kontrol.

*Berikut pola yang paling umum :*

1. SKEMA SEWA JANGKA PANJANG (LONG LEASE 20–50 TAHUN)

Cara kerja :
– Tanah tetap milik yayasan
– Tapi disewakan jangka panjang ke pihak ketiga

Dampak :
– Secara hukum bukan penjualan
– Tapi secara praktik :
– Kontrol ekonomi tanah hilang hampir total

Tanda risiko :
– Pembayaran di muka sekaligus
– Kontrak sangat panjang
– Sulit dibatalkan sepihak

2. SKEMA BOT (BUILD–OPERATE–TRANSFER)

Cara kerja :
– Pihak ketiga membangun gedung di atas tanah yayasan
– Mereka mengelola selama jangka waktu tertentu
– Setelah itu baru “diserahkan kembali”

Dampak :
– Tanah tetap milik yayasan tetapi seluruh nilai ekonomi dikuasai pihak lain selama puluhan tahun
– Ini salah satu skema paling umum di aset pendidikan

3. PEMECAHAN SERTIFIKAT (SPLIT OWNERSHIP EFFECT)

Cara kerja :
– Satu bidang tanah dipecah menjadi beberapa sertifikat
– Sebagian bisa dialihkan, dijadikan kerja sama, atau dijaminkan

Dampak :
– Secara kasat mata aset “masih ada” tetapi secara struktur sudah terfragmentasi
– Ini sering menjadi awal “penyusutan tidak terlihat”

4. HAK TANGGUNGAN / JAMINAN BANK

Cara kerja :
– Tanah dijadikan agunan pinjaman

Dampak :
– Jika utang tidak terbayar → risiko eksekusi
– Secara formal masih milik yayasan
– Tetapi secara kontrol sudah “terkunci”

5. PINJAM PAKAI / KERJA SAMA NON-EKONOMI FORMAL

Cara kerja :
– Tanah “dipinjamkan” ke pihak lain (instansi/mitra)
– Tanpa transaksi jual-beli

Dampak :
– Tidak tercatat sebagai penjualan
– Tetapi penguasaan fisik berpindah

6. PENGALIHAN KE UNIT USAHA INTERNAL

Cara kerja :
– Aset yayasan dipakai oleh unit usaha kampus
– Lalu dikelola secarah semi-independen

Dampak :
– Aset tidak hilang secara hukum
– Tapi “lepas kontrol yayasan inti”

7. PERUBAHAN AKTA YAYASAN (RESTRUCTURING EFFECT)

Cara kerja :
– Perubahan pengurus yayasan
– Perubahan kewenangan tanda tangan
– Perubahan struktur pembina/pengawas

Dampak :
– Tidak ada perpindahan tanah
– Tetapi siapa yang mengendalikan tanah berubah total
– Ini yang paling “tidak terlihat” dari luar

8. KERJA SAMA INVESTASI CAMPURAN (HYBRID AGREEMENT)

Cara kerja :
– Yayasan kerja sama dengan investor
– Aset jadi bagian proyek pengembangan

Dampak :
– Kepemilikan tetap yayasan
– Tapi kontrol operasional & ekonomi terbagi

POLA BESAR YANG TERJADI (INTI ANALISIS)

Jika disederhanakan, “penyusutan tanpa penjualan” biasanya terjadi lewat 3 tahap :

TAHAP 1 :
LEGAL MASIH UTUH

– Sertifikat atas nama yayasan
– Tidak ada penjualan resmi

TAHAP 2 :
KONTROL BERGESER

– Sewa/BOT/jaminan/kerja sama
– Penguasaan fisik berpindah

TAHAP 3 :
NILAI EKONOMI BERPINDAH

– Yayasan hanya pemilik formal
– Pihak lain menikmati manfaat utama

INDIKATOR YANG BISA DIDETEKSI (AUDIT RED FLAGS)

– Banyak kerja sama jangka panjang tanpa transparansi
– Aset tidak lagi menghasilkan langsung ke yayasan
– Perubahan penggunaan lahan tanpa perubahan akta yang jelas
– Aset tetap tercatat, tapi tidak bisa digunakan bebas
– Adanya hak tanggungan yang tidak jelas tujuannya
– Ketidaksesuaian antara peta fisik dan data sertifikat

*Kesimpulan*

🏛️ SIAPA PEGANG KUASA ?

✔ Pembina → arah & legitimasi (simbolik)
✔ Pengawas → kontrol terbatas
✔ Ketua Yayasan → pengendali utama aset & kebijakan
✔ Rektor → pelaksana akademik

JAWABAN SINGKAT INTINYA :

➡ Aset UNHAM secara hukum milik yayasan, tetapi secara operasional dan keputusan harian berada di tangan Ketua Yayasan.

Aset yayasan tidak selalu “hilang lewat dijual”, tetapi sering bergeser melalui perubahan hak pakai, kontrol, dan struktur perjanjian

PENUTUP

Dalam perspektif hukum yayasan dan pendidikan tinggi, keberlangsungan UNHAM tidak hanya ditentukan oleh nama besar atau sejarahnya, tetapi oleh kepatuhan terhadap hukum, integritas pengelolaan, dan akuntabilitas kelembagaan.

Ketika sebuah yayasan pendidikan berada dalam kondisi “hidup segan, mati tak mau,” maka hukum hadir bukan untuk memperuncing keadaan, tetapi untuk memastikan bahwa amanah pendidikan tidak kehilangan arah.

Pada akhirnya, tanggung jawab yayasan bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum yang melekat dan tidak dapat diabaikan.

*Dalam tata kelola yayasan modern :*

Yang paling berbahaya bukan penjualan langsung, tetapi perubahan bertahap yang legal di atas kertas namun mengurangi kontrol nyata. Patut menjadi catatan dan perlu ruang diskusi bagi mereka” yang konsisten dalam dunia pendidikan.

Jika benar kampus adalah rumah ilmu, maka yayasan adalah fondasinya. Dan ketika fondasi mulai retak, maka yang harus dilakukan bukan menutup mata, melainkan memperkuat kembali dengan keterbukaan, audit, dan evaluasi menyeluruh. (Red)

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Tak Tahan Ditimpa Beratnya Korupsi MBG Dan Takut Diterjang Puting Beliung, Nanik S Deyang Mundur Teratur Sebagai Kepala BGN

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

23 Juli 2026

Gak Pake Kulonuwon, Bobby Ngacir Tak Tahan Dengar Ribut Ribut Di DPRD Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Keputusan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution meninggalkan Rapat Paripurna DPRD Sumut…

23 Juli 2026

Gudang Gelap di Balik Kebun Sampali: Dugaan Penimbunan BBM Subsidi Menguji Nyali Aparat

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Di balik rimbunnya pepohonan dan akses jalan yang tertutup, sebuah bangunan…

23 Juli 2026

LIPPSU : Jangan Hanya Cari Pelaksana, Bongkar Rantai Keputusan, Periksa Dugaan Keteribatan Kahiyang Istri Mantan Walikota Medan Bobby Afif Nasution

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Medan 20/7/2026, kembali menghadirkan babak penting dalam…

23 Juli 2026

LIPPSU : BOBBY Seperti Anak TK, Ke 2 kalinya Boby Walk Out, sebelumnya Rapat Via Zoom dengan Kementerian Dalam Negeri

Gubernur merupakan Cermin Pemimpin Pemegang Kebijakan, Harus Jadi Teladan Mengelola Perbedaan. Forum Demokrasi Bukan Ruang…

23 Juli 2026

Zainal Sinambela : Waspada! “Broker Politik Cacat Etis” Ancam Kendalikan Golkar Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dinamika internal Partai Golkar Sumatera Utara pasca Musda kembali disorot. Kader senior…

23 Juli 2026