Dana BOS Miliaran, Kepala SMAN 1 Batang Kuis Diduga Pungli Siswa Baru Rp100 Ribu per Siswa

LIPPSU: Pendidikan Negeri Jangan Dijadikan Ajang Bisnis dan Pungli

Hukum70 Dilihat

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS – Awal tahun ajaran baru 2026, SMAN 1 Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, kembali mendapat perhatian setelah muncul dugaan adanya pengutipan terhadap siswa baru sebesar Rp100 ribu per siswa dengan alasan untuk kebutuhan atribut siswa baru. Gelombang sorotan terhadap pengelolaan pembiayaan pendidikan kembali mencuat. Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, mempertanyakan kebijakan pengutipan terhadap siswa baru di SMAN 1 Batang Kuis pada awal tahun ajaran baru 2026.

Menurut informasi yang diterima LIPPSU, sejumlah orang tua siswa baru diduga kembali dibebankan pembayaran sebesar Rp100.000 per siswa dengan alasan untuk kebutuhan atribut siswa baru. Selain itu, muncul informasi adanya rencana kutipan tambahan sebesar Rp150.000 per bulan kepada orang tua siswa. Tentunya hal ini bertolak belakang sebagaimana yang disampaikan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Kebijakan tersebut menuai pertanyaan orang tua /wali murid, terutama karena sekolah negeri telah mendapatkan dukungan pembiayaan melalui berbagai sumber pemerintah, termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

BACA JUGA :  LIPPSU: Mula-mula 4 Orang Berstatus Terdakwa, Apakah Ada "Superman" Membebaskan Mereka Kemudian

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M Sinik menegaskan “Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran pendidikan yang besar melalui Dana BOS. Pertanyaannya, ketika masyarakat masih dibebani berbagai pungutan, apa sebenarnya kebutuhan yang tidak mampu ditutupi oleh anggaran sekolah ?”

LIPPSU menilai persoalan ini bukan sekadar angka Rp100 ribu atau Rp150 ribu per bulan, tetapi menyangkut prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pembiayaan sekolah negeri.

“Sekolah negeri harus menjelaskan secara terbuka dasar hukum setiap bentuk pengutipan. Jangan sampai orang tua siswa merasa tidak memiliki pilihan karena kebutuhan pendidikan anak,” ujar Azhari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SMAN 1 Batang Kuis memang sedang melaksanakan proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027. Informasi resmi sekolah terkait tahapan SPMB tersedia melalui kanal sekolah.

BACA JUGA :  LIPPSU: Setelah Ditangkap, Mulai Terungkap Di Sana Sini Aksi Tipu Tipu, Triliunan Rupiah Uang Rekanan Dikunyah MBG

Pertanyaan Besar Pengelolaan Dana Sekolah

LIPPSU mempertanyakan sejumlah hal terkait kebijakan tersebut:

Apakah pengadaan atribut siswa baru telah masuk dalam perencanaan anggaran sekolah?

Apakah kebutuhan atribut tersebut dapat menggunakan komponen pembiayaan yang bersumber dari Dana BOS sesuai aturan yang berlaku?

Siapa yang menetapkan besaran Rp100.000 per siswa?

Apakah ada rapat komite sekolah dan persetujuan orang tua terkait kutipan tersebut ?. Jikapun ada rapat komite sekolah tidak serta merta harus disetujui karena jelas bertentangan dengan Permendikbud no 44 tahun 2012, Pasal 9 Ayat 1.

Ke mana aliran dana Rp150.000/bulan apabila benar diberlakukan?

Menurut Azhari A.M Sinik keterbukaan informasi menjadi kunci agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Sekolah harus terbuka. rincian penggunaan dana, dasar kebijakan, hingga mekanisme pengelolaannya harus dapat diketahui publik, khususnya orang tua siswa sebagai pihak yang terdampak langsung,” katanya.

BACA JUGA :  LIPPSU : Penikmat Uang Haram di PTPN Merajalela, Bongkar Dana Korupsi Rp18,8 M Di PT Tembakau Deli Medika!

Jangan Jadikan Sekolah Negeri Beban Masyarakat

Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik mengingatkan bahwa tujuan utama kebijakan pendanaan pendidikan adalah memastikan masyarakat mendapatkan akses pendidikan yang terjangkau dan berkualitas. “Jangan sampai sekolah negeri berubah menjadi tempat yang justru menambah beban ekonomi keluarga. Pemerintah menggelontorkan anggaran pendidikan bukan tanpa tujuan,” ujar Azhari.

LIPPSU juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi dan meminta pihak sekolah memberikan klarifikasi terbuka terkait mekanisme pengutipan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Batang Kuis belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan pengutipan tersebut.

Publik kini menunggu penjelasan :

Apakah kutipan tersebut benar merupakan kebutuhan sekolah yang sah dan transparan, atau justru menjadi persoalan baru dalam tata kelola pendidikan negeri khususya di sumatera utara?

Penulis : Faisal