MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menegaskan pihaknya tetap akan menyampaikan pengaduan resmi kepada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan instansi terkait terkait kasus kue diduga berjamur yang menyeret Aroma Bakery & Cake Shop Medan.
Menurut Azhari, langkah tersebut dilakukan agar kasus yang telah menjadi perhatian publik tidak berhenti hanya pada permintaan maaf dan teguran administratif semata.
“Silakan ditangani dengan baik oleh pemerintah dan manajemen. Namun kami tetap akan menyampaikan pengaduan ke BPOM, YLKI dan lembaga terkait agar ada efek jera dan evaluasi menyeluruh. Jangan sampai setiap ada temuan cukup minta maaf, lalu nanti kalau terulang lagi minta maaf lagi,” kata Azhari, Senin (1/6/2026).
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video viral di media sosial yang diunggah akun TikTok @mariana.nadeak. Dalam video tersebut, seorang konsumen memperlihatkan kue Chiffon Mocca yang dibeli dari Aroma Bakery terletak di kawasan Jalan Jend. Besar A.H. Nasution (seberang rumah makan Padang Raya), Medan dan diduga telah ditumbuhi jamur.
Viralnya video tersebut memicu perhatian masyarakat dan mendorong pemerintah turun langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha.
Kronologi Singkat Kasus
• Konsumen membeli produk Chiffon Mocca dari Aroma Bakery.
• Dalam waktu relatif singkat setelah pembelian, produk diduga ditemukan dalam kondisi berjamur.
• Video keluhan konsumen kemudian viral di media sosial.
• Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumatera Utara bersama UPTD Perlindungan Konsumen melakukan inspeksi ke lokasi pada 25–26 Mei 2026.
• Pemerintah menemukan pelanggaran administratif terkait sistem pelabelan produk.
• Aroma Bakery menerima surat teguran keras dan direkomendasikan mengikuti pembinaan.
Temuan Resmi Pemerintah
Berdasarkan hasil monitoring Disperindag ESDM Sumut, petugas menemukan sejumlah produk yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa secara jelas.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar pemberian sanksi administratif berupa surat teguran keras kepada manajemen usaha.
Pemerintah menilai informasi masa kedaluwarsa merupakan bagian penting dari hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang yang dikonsumsi.
Tanggapan Aroma Bakery
Manajemen Aroma Bakery & Cake Shop Medan telah menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi.
Pihak manajemen menjelaskan bahwa produk Chiffon Mocca diproduksi tanpa menggunakan bahan pengawet sehingga masa simpannya hanya sekitar tiga hingga empat hari dan sangat dipengaruhi oleh kondisi penyimpanan.
Aroma Bakery juga menyatakan siap memberikan ganti rugi apabila terbukti terdapat kesalahan dari pihak perusahaan dengan tetap memperhatikan bukti pembelian yang dimiliki konsumen.
Saat ini penyelesaian permasalahan antara konsumen dan pihak usaha disebut sedang diupayakan secara kekeluargaan.
Dugaan Kelalaian yang Perlu Ditelusuri
LIPPSU menilai kasus ini perlu didalami lebih lanjut oleh BPOM maupun instansi pengawas pangan untuk memastikan penyebab sebenarnya.
Sejumlah dugaan yang berkembang berdasarkan analisis pengamat pangan antara lain:
Dugaan lemahnya sistem quality control sehingga produk yang kualitasnya menurun masih berada di etalase penjualan.
Dugaan sistem rotasi stok produk tidak berjalan optimal sehingga produk yang mendekati batas masa konsumsi tetap dijual kepada konsumen.
Dugaan terjadinya kontaminasi pasca-pemanggangan (post-baking contamination) yang memungkinkan pertumbuhan jamur lebih cepat akibat proses pengemasan atau penyimpanan.
Dugaan kelembapan tinggi di area pendinginan atau penyimpanan produk yang dapat mempercepat pertumbuhan mikroorganisme.
Dugaan kurang optimalnya pengawasan kebersihan peralatan atau sistem pendingin ruangan yang berpotensi menjadi media penyebaran spora jamur.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian ilmiah melalui pemeriksaan laboratorium dan investigasi otoritas yang berwenang.
*Belum Ada Catatan Sanksi Serupa Sebelumnya*
Berdasarkan informasi yang tersedia, kasus ini merupakan kejadian pertama yang berujung pada sidak pemerintah serta pemberian sanksi administratif resmi kepada Aroma Bakery.
Sebelum kasus Chiffon Mocca viral pada Mei 2026, tidak ditemukan catatan publik mengenai sanksi resmi pemerintah terhadap perusahaan tersebut terkait dugaan kontaminasi pangan.
Meski demikian, sejumlah komentar di media sosial menyebut pernah terdapat keluhan sporadis mengenai daya tahan produk, namun keluhan tersebut tidak pernah berkembang menjadi laporan resmi maupun pemeriksaan oleh instansi pengawas.
Risiko Kesehatan
Pengamat kesehatan pangan mengingatkan bahwa makanan yang telah ditumbuhi jamur berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan mulai dari mual, muntah, diare dan kram perut hingga reaksi alergi pada individu tertentu.
Pada kondisi tertentu, jamur juga dapat menghasilkan mikotoksin yang berpotensi membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi.
Karena itu, konsumen disarankan tidak mengonsumsi bagian makanan yang telah berjamur meskipun hanya sebagian kecil yang tampak rusak.
LIPPSU Minta Evaluasi Menyeluruh
Menurut Azhari, tujuan utama pengaduan yang akan disampaikan bukan semata-mata mencari kesalahan pelaku usaha, melainkan memastikan perlindungan konsumen berjalan efektif.
“Kami berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan mutu, pelabelan produk, keamanan pangan dan perlindungan konsumen. Jangan sampai kasus seperti ini terulang dan masyarakat kembali menjadi korban,” tegasnya.
LIPPSU juga mengimbau masyarakat yang menemukan produk pangan diduga tidak layak konsumsi agar menyimpan bukti pembelian, mendokumentasikan kondisi produk dan melaporkannya kepada BPOM maupun instansi terkait agar dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional.
Laporan : Suardi, SH






