MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri sekaligus terdakwa mengaku memberikan fee kepada mantan 4Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Benny Iskandar Nasution sebesar Rp 645 juta.
Pemberian fee tersebut dalam pekara korupsi Medan Fashion Festival (MFF) pada tahun 2024.
Dalam perkara ini, tidak hanya Hamdani menjadi terdakwa tetapi ada mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Benny Iskandar Nasution dan Kepala Dinas Perhubunga Erwin Saleh. Lalu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif, selaku Kabid Koperasi UKM pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan.
Pengakuan Hamdani diketahui, ketika ia bersama 3 terdakwa tersebut menjalani sidang agenda keterangan terdakwa.
Sidang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/7/2026) malam.
“Pada bulan Juni ada perjanjian komitmen fee sebesar 25 persen dari pagu anggaran Rp 4,8 miliar, jumlah fee diperkirakan hampir Rp 1,1 miliar.
Namun, karena ada penambahan dan permintaan keperluan meja serta lainnya jadi uang fee diberikan Rp 645 juta ke rekening Pak Benny Iskandar (eks Kadiskop Medan),” ucap Hamdani.
Hamdani nya mengatakan, fee diberikan secara bertahap ke Benny Iskandar. Tidak hanya itu, ia juga mengatakan pembicaraan fee awalnya dengan terdakwa Anwar.
Laporan : Jhon Fitriadi






