Sumut

Undian “Gebyar Pajak Sumut 2026” Disorot, Digelar Tanpa Ada Izin Kementerian Sosial

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Pelaksanaan undian berhadiah dalam kegiatan “Gebyar Pajak Sumut 2026” yang diadakan Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga akan tetap digelar meskipun izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) dari Kementerian Sosial masih dalam tahap proses.

Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi), Otti Batubara, menegaskan bahwa pelaksanaan undian sebelum izin resmi terbit merupakan pelanggaran hukum. Ia merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur secara tegas kewajiban perizinan dalam setiap kegiatan undian berhadiah.

“Undian sebelum izin keluar tidak boleh dilakukan. Kalau tetap dijalankan saat izin masih berproses, itu sudah masuk kategori ilegal,” tegas Otti dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

‎Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan undian dilarang kecuali mendapat izin resmi dari pemerintah. Selain itu, Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 juga mewajibkan adanya izin tertulis sebelum undian dilaksanakan.

‎Otti juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berimplikasi serius, baik secara administratif maupun pidana. Bahkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, undian tanpa izin dapat dikategorikan sebagai bentuk perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda.

“Kalau sudah diumumkan ke publik ada hadiah, tapi izinnya belum ada, itu juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara melalui keterangan yang disampaikan kepada awak media mengakui bahwa izin kegiatan tersebut saat ini masih dalam proses di aplikasi Kementerian Sosial.

“Sudah saya cek, sedang proses di aplikasi Kemensos,” ujar Kadis Sosial Sumut singkat.

‎Menanggapi hal itu, Otti menegaskan bahwa status “proses” tidak dapat dijadikan dasar untuk tetap melaksanakan undian. Ia menilai, jika kegiatan tetap dipaksakan berjalan, maka berpotensi menjadi temuan hukum, termasuk dalam aspek pengelolaan anggaran daerah.

“Proses itu bukan izin. Kalau dipaksakan, selain bisa dibubarkan, juga berisiko menjadi temuan BPK karena menggunakan anggaran untuk kegiatan yang tidak sah,” katanya.

‎Ia pun meminta pemerintah daerah agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan tidak mengambil langkah yang berpotensi melanggar hukum.

‎Tak hanya soal legalitas, Otty juga menyoroti adanya hadiah umroh dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, hal itu menimbulkan persoalan etika karena dikaitkan dengan mekanisme undian yang belum berizin.

‎“Yang lebih miris lagi, ada hadiah umroh di kegiatan itu. Sementara ini kan kegiatan religius, kenapa harus melalui undian yang jelas-jelas belum berizin. Kan sama saja itu dengan perjudian,” ujarnya dengan nada kesal.

“Kalau memang hanya kegiatan sosialisasi tanpa undian, tidak masalah. Tapi kalau ada kupon, pengundian, dan hadiah seperti mobil atau emas, maka wajib ada izin resmi terlebih dahulu,” pungkasnya.(SS).

Laporan : Jhon Fitriadi

redaksi2

Recent Posts

FP3 Kota Medan Apresiasi Gerak Cepat SDABMBK Tangani Banjir di Tengah Tingginya Curah Hujan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kota Medan memberikan apresiasi kepada Dinas Sumber Daya…

16 Juli 2026

Nelayan Diguyur Rp 14,8 M, Awasi Praktik Korupsi Model Tipu Sana, Sogok Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

16 Juli 2026

Eks Hakim Agung Dwi Cahyo: Jika Dugaan Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Mantan Hakim Agung Ad Hoc, Dwi Cahyo, menyampaikan pandangannya terkait polemik dugaan…

16 Juli 2026

Antrean BBM Memanas: Rapat Darurat Digelar Poldasu, Bobby Nasution Nobar Piala Dunia Di Nias

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Deretan antrian kendaraan masih terlihat panjang mengular di sejumlah SPBU Sumatera Utara…

16 Juli 2026

Gubsu Nobar di Nias Sambil Teriak Gol, Rakyat Terus Dibohongin BBM Langka

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, melontarkan…

16 Juli 2026

Ketika Ilmu Menundukkan Hati, Bukan Meninggikan Diri

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Tidak semua orang yang banyak bicara tentang agama telah menjadi ulama rabbani.…

16 Juli 2026