Sumut

Topan Obaja Putra Ginting, Koruptor Nikmati Fasilitas Mewah, Atur Proyek dan Jabatan Melalui HP di Rutan Kelas IA Medan

Medan, 25  Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS| Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menyoroti dugaan adanya fasilitas khusus yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar, yakni Topan Obaja Putra Ginting.

AKTA menduga, selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Medan, Topan Ginting mendapatkan perlakuan istimewa di dalam.

Topan sendiri diketahui ditahan di Block C, ia mendapat perlakuan itu karena diduga membayar 10 juta perbulan untuk fasilitas kamar ber AC.

Bahkan, AKTA menduga, perlakuan istimewa terhadap Topan melebihi batas wajar, sebab ada dugaan pintu selnya terbuka 24 jam, sehingga ada dugaan bisa keluar masuk.

Akibat dugaan ini, Kordinator AKTA menilai, apabila ini benar, maka hal tersebut merupakan bentuk nyata ketimpangan perlakuan hukum yang mencederai rasa keadilan publik.

“Penahanan seharusnya menjadi bentuk pembatasan kebebasan secara tegas, bukan justru membuka ruang kenyamanan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Kami melihat ada indikasi kuat bahwa hukum masih tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ucap Arigusti.

Arigusti juga berucap, jika seorang terdakwa kasus korupsi dengan nilai fantastis justru mendapatkan fasilitas khusus di dalam rutan, maka ini adalah penghinaan terhadap prinsip keadilan.

Lebih lanjut, pihak AKTA mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Rutan Kelas I A terkait dugaan tersebut.

Tak hanya itu, AKTA juga berharap kepada KPK untuk turut mengawasi dan memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa kasus korupsi.

Selain itu AKTA juga meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk menyelidiki potensi maladministrasi dalam sistem pemasyarakatan.

“Jika ini dibiarkan, maka publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Koruptor tidak boleh diperlakukan seperti tamu kehormatan di dalam penjara,” ujar Arigusti.

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU: Perampok Uang Negara Ratusan Miliar Tak Berani Kalian Keroyok, Tapi Maling Ayam Dihakimi Sampai Tewas… dan Anaknya Menjerit Di Samping Jenazah Ayah Tercinta

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Tangis pilu seorang gadis kecil yang terus memanggil ayahnya di samping jenazah…

29 Juli 2026

Di Sana Sini Bapenda Medan Berselemak, Salah Kutip PBB : Diduga Karena Suruh Kepling Nunggu Upah Pungut Di Gurun Pasir Sahara

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti berulangnya persoalan ketidaksesuaian data…

28 Juli 2026

Ricky Anthony : Bobby Nasution Gubernur Sumut Bersikap “Arogan”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Keputusan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meninggalkan ruang (walkout) Rapat Paripurna…

28 Juli 2026

Perkim Medan Kirim SP1 ke Proyek 9 Ruko Wing Square

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota…

28 Juli 2026

Tim Kuasa Hukum Sumantri Resmi Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

LUBUK PAKAM, PROMEDIA.NEWS – Tim kuasa hukum Sumantri resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri…

28 Juli 2026

JPU Langkat Mendakwa Mantan Kadisdik Langkat Rugikan Negara Rp29,5 M dan Kepala BPKAD Terima Suap

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7), Jaksa…

28 Juli 2026