Sumut

Topan Ginting Sudah Gol, Sikat Di Hilir Proyek Bau Amis Di PUPR

Medan, 3 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) merilis hasil investigasi terkait dugaan penyimpangan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara. Temuan tersebut disebut berkaitan dengan rangkaian kasus hukum yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Senin (2/3), menjelaskan investigasi dilakukan melalui penelusuran dokumen anggaran, kontrak pekerjaan, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan tindak pidana korupsi.

“Dari hasil penelusuran, kami melihat adanya pola yang tidak berdiri sendiri. Ada indikasi persoalan sejak tahap perencanaan, proses lelang, hingga pelaksanaan proyek,” ujar Azhari.

LIPPSU menyoroti beberapa proyek yang diduga bermasalah, antara lain:

  1. Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara – oleh PT. Permata Anugerah Yalapersada, senilai Rp95,7 miliar, diduga bermasalah dan pengerjaan tidak sesuai kontrak.
  2. Pembangunan Saluran Drainase di ruas Jalan Lintas Sumatera / Jalinsum (Silimbat – Silaen – Habornas, Desa Sinta Dame, Kecamatan Silaen, Kab. Toba) – senilai Rp2,01 miliar, bersumber dari APBD Sumut, ditemukan pekerjaan asal jadi.
  3. Pembangunan Jembatan Idano Noyo, Kecamatan Mandrehe, Nias Barat – senilai Rp46,7 miliar, diduga bermasalah dalam kualitas pelaksanaan.

Menurut Azhari, investigasi lapangan menemukan indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, keterlambatan penyelesaian, dan potensi kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. LIPPSU juga meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK), PPTK, hingga unsur manajerial dinas.

 

Ratusan Miliar Kerugian Negara Akibat Proyek Bermasalah dibawah Naungan Dinas PUPR Sumut, sampai detik ini Gubernur Sumut Bobby Nasution tidak tersentuh hukum. (Ilustrasi AI PromediaNews).

Investigasi LIPPSU; Korupsi Proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Ilustrasi AI PromediaNews).

 

Latar Belakang Kasus: OTT KPK 2025

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 26 Juni 2025, yang menjerat Topan Obaja Ginting dan sejumlah pihak terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengaturan proyek infrastruktur.

Perkara bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, di mana jaksa memaparkan bukti dan aliran dana terkait proyek-proyek tersebut. Menurut LIPPSU, fakta persidangan memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi tidak bersifat individual, melainkan melibatkan rantai kewenangan dan proses administratif yang kompleks.

Selain aspek pidana, LIPPSU menilai kasus ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proyek infrastruktur di Sumatera Utara, khususnya transparansi pengadaan dan pengawasan kualitas pekerjaan. DPRD Sumut diharapkan memperketat fungsi pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi momentum membenahi sistem. Infrastruktur menyangkut kepentingan publik, sehingga setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Azhari.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan, sementara pihak-pihak terkait proyek yang disebut dalam investigasi diharapkan kooperatif dalam pemeriksaan aparat penegak hukum.

Selain aspek pidana, LIPPSU menilai kasus ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proyek infrastruktur di Sumatera Utara, khususnya transparansi pengadaan dan pengawasan kualitas pekerjaan. DPRD Sumut diharapkan memperketat fungsi pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi momentum membenahi sistem. Infrastruktur menyangkut kepentingan publik, sehingga setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Azhari.

LIPPSU menekankan pentingnya audit independen terhadap seluruh proyek PUPR Sumut tahun anggaran 2023–2025. Audit ini dinilai krusial untuk memastikan seluruh proyek, baik pembangunan gedung, drainase, maupun jembatan, dilaksanakan sesuai spesifikasi dan regulasi yang berlaku.

Selain itu, LIPPSU meminta pemerintah provinsi untuk mengevaluasi struktur organisasi di PUPR Sumut. Menurut lembaga ini, beberapa pejabat yang masih memegang rangkap jabatan berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan dan pengendalian kualitas pekerjaan.

Terakhir, LIPPSU mendorong keterlibatan masyarakat dan media dalam pengawasan proyek infrastruktur. “Transparansi publik dapat menjadi penguat akuntabilitas, sekaligus mencegah praktik-praktik yang merugikan negara,” pungkas Azhari.

By: Tim

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026