Sumut

Sutrisno Pangaribuan: Ramai-ramai Pejabat Pemprovsu Mundur Bukan Peristiwa Biasa

Medan, 12 Februari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Pengunduran diri sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dari jabatan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dinilai tidak dapat dianggap sebagai peristiwa administratif biasa.

Direktur Eksekutif Indonesia Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, di Medan, Kamis (12/2) menyatakan bahwa kepala daerah harus bertanggung jawab atas berbagai konsekuensi yang timbul dari mundurnya para pejabat tersebut.

Menurutnya, pejabat yang telah dipilih, dilantik, dan diambil sumpah jabatan namun kemudian memilih mengundurkan diri menunjukkan adanya persoalan dalam proses penentuan dan penempatan pejabat. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan ketidaktepatan dalam memilih sumber daya manusia untuk mendukung jalannya pemerintahan.

Sutrisno memaparkan beberapa catatan terkait fenomena tersebut. Pertama, ia menilai situasi itu mengindikasikan belum terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kedua, ia menegaskan bahwa RPJMD seharusnya menjadi pedoman utama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), bukan berdasarkan preferensi personal pimpinan. Apabila terdapat penyimpangan dari dokumen perencanaan tersebut, ia mengingatkan hal itu berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Ketiga, ia juga menyoroti sejumlah peristiwa hukum yang menyeret pihak-pihak yang pernah bekerja dalam lingkup pemerintahan daerah, yang menurutnya semakin memperkuat adanya persoalan dalam tata kelola dan sistem kerja birokrasi.

Keempat, Sutrisno menilai pengunduran diri pejabat yang telah mengucapkan sumpah jabatan memberi sinyal adanya kekhawatiran terhadap risiko jabatan, termasuk risiko hukum, sehingga mereka memilih mengakhiri tugas lebih awal.

Kelima, ia menduga para kepala dinas berada dalam tekanan kerja yang tinggi dan berpotensi menghadapi persoalan hukum, sehingga langkah mundur dianggap sebagai pilihan paling aman.

Secara keseluruhan, Sutrisno menilai pengunduran diri para pejabat tersebut mencerminkan belum terbangunnya kerja tim (team work) yang solid di lingkungan Pemprovsu. Ia menyebut pola rekrutmen dan penempatan pejabat seharusnya didasarkan pada kapasitas, kompetensi, dan pertimbangan objektif guna memastikan stabilitas pemerintahan.

Fenomena mundurnya sejumlah pejabat, lanjutnya, juga menunjukkan bahwa jabatan publik harus disertai jaminan sistem kerja yang profesional, transparan, serta memberikan kepastian perlindungan hukum bagi aparatur yang menjalankan tugas sesuai aturan.

Ia menambahkan, kondisi ini perlu menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari proses seleksi pejabat, mekanisme pengawasan internal, hingga penguatan sistem akuntabilitas kinerja agar birokrasi tidak mudah terguncang oleh dinamika politik maupun tekanan eksternal.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan segera memulihkan stabilitas organisasi dengan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Kepercayaan masyarakat, menurutnya, hanya dapat dijaga apabila roda pemerintahan berlangsung profesional, bebas dari konflik kepentingan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Sedikitnya enam pejabat eselon II tercatat mundur sejak awal tahun 2025 hingga awal 2026. Dua pejabat terbaru yang mengundurkan diri secara berdekatan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Hendra Dermawan Siregar dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Fitra Kurnia.

Sebelumnya, empat pejabat lain juga mengundurkan diri, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Hasmirizal Lubis (Oktober 2025, alasan keluarga), Kepala Dinas Ketahanan Pangan Rajali (Oktober 2025, alasan kesehatan), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muhammad Rahmadani Lubis (Mei 2025, fokus pendidikan), dan Kepala Dinas Kominfo Ilyas Sitorus (Maret 2025, pensiun dini).

Pengunduran diri bertubi-tubi tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam proses seleksi jabatan eselon II.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu, Sutan Tolang Lubis, membenarkan pengunduran diri Hendra dan Fitra. Hendra menyatakan posisi yang diembannya tidak sesuai dengan kapasitasnya, sementara Fitra memilih fokus pada keluarga. Untuk menjaga kelancaran pemerintahan, masing-masing sekretaris dinas ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh). (Tim/red)

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksi2

Recent Posts

Jangan Sampai Angin Tornado Yang Dorong Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap Cium Dinding Penjara Dugaan Kasus Korupsi Kredit Di Bank Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati…

26 Juni 2026

Saham Bank Mandiri Terjun Bebas, Usai Dirut Borong Saham

JAKARTA, PROMEDIA. NEWS - Pergerakan saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) tengah menjadi sorotan…

26 Juni 2026

LIPPSU: Bergoni-goni Uang Rakyat “Hanyut” Tiap Tahun, Banjir Medan Tak Kunjung Tuntas Hingga Bumi Berhenti Berputar

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Persoalan banjir yang terus berulang di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Meski…

26 Juni 2026

PT Bumi Siak Pusako Sarang Korupsi, Anggaran Operasional 2018 – 2020 Tidak Jelas Pertanggungjawaban

RIAU, PROMEDIA.NEWS - PT Bumi Siak Pusako (BSP) BUMD milik Provinsi Riau di duga menjadi…

25 Juni 2026

PT Bumi Laksamana Jaya Tersandung Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Pengelolaan Operasional

RIAU, PROMEDIA.NEWS - Lagi perusahaan plat merahnya Pemerintah Provinsi Riau Yang bergerak mengelola Energi dan…

25 Juni 2026

Pilkades Curang dan Geram Di Sana Sini, Aci Nyaris “Dipermak” Massa

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

25 Juni 2026