SPPG Silalas Yayasan Sabda Peduli Gizi Diduga Korupsi Upah Tenaga Kerja

Hukum, Sumut387 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) menyoroti dugaan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat pelaksana. LIPPSU menduga terjadi pemotongan gaji karyawan serta penyalahgunaan wewenang di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Silalas, Kota Medan.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Jumat (12/6/2026), mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran setelah melakukan investigasi terhadap beberapa dapur MBG di Sumatera Utara, termasuk SPPG Silalas yang berada di bawah naungan Yayasan Sabda Peduli Gizi.

Menurut Azhari, Kepala SPPG Silalas diduga melakukan pemotongan honor karyawan secara sepihak serta mempekerjakan sejumlah tenaga kerja untuk tugas di luar fungsi dan tanggung jawab yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis program.

“LIPPSU menemukan adanya dugaan pemotongan gaji karyawan dan praktik kerja di luar tupoksi yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Selain itu, proses perekrutan pekerja juga diduga tidak dilakukan secara transparan,” ujar Azhari.

Ia menilai tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan, termasuk aturan mengenai lembur yang mensyaratkan persetujuan pekerja, pembatasan jam kerja lembur, serta kewajiban pembayaran upah lembur.

Azhari juga mengutip Surat Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12/BGN/2026 tentang Standar Honorarium SDM SPPG yang menyebutkan bahwa biaya operasional dapur telah dialokasikan secara terpisah dari honorarium pegawai.

BACA JUGA :  LIPPSU: Ratusan Gedung Pemerintah di Sumut Ilegal, Tak Punya PBG dan SLF, Keselamatan Warga Dipertaruhkan

“Jika benar terjadi pemotongan honor karyawan, maka perlu dijelaskan dasar hukumnya karena komponen operasional dan honorarium telah diatur secara terpisah,” katanya.

LIPPSU mengaku memperoleh keterangan dari sejumlah mantan pekerja yang mengaku mengalami pemotongan gaji dengan nominal yang bervariasi selama bekerja di dapur MBG Silalas. Selain itu, mereka juga mengaku kerap diminta melakukan pekerjaan di luar tugas yang seharusnya dijalankan.

*Pencatatan Absensi*

Sejumlah pekerja juga mengeluhkan sistem pencatatan absensi yang dinilai tidak adil, terutama terkait jam kerja tambahan yang tidak tercatat sebagai lembur.

Atas temuan tersebut, LIPPSU mendesak Badan Gizi Nasional untuk segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan SPPG Silalas, termasuk memeriksa penggunaan anggaran operasional dan pembayaran honorarium karyawan.

Selain itu, LIPPSU meminta agar pejabat yang bertanggung jawab diberikan sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran. Lembaga tersebut juga mendorong pembentukan saluran pengaduan khusus bagi karyawan SPPG agar mereka dapat melaporkan dugaan penyimpangan tanpa rasa takut.

BACA JUGA :  Pelanggan Wajib Tahu, Air PAM Tirtanadi Diduga Tidak Standar Air Bersih, Disedot Pipa Tua Dan Kotor Tak Terawat

“Program MBG merupakan program strategis nasional yang dibiayai negara untuk meningkatkan gizi anak dan mencegah stunting. Karena itu, pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang merugikan pekerja maupun masyarakat,” tegas Azhari.

Hingga pernyataan ini disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SPPG Silalas maupun Badan Gizi Nasional terkait dugaan yang disampaikan LIPPSU tersebut.

*Berserak Serak Masalah Di Mana Mana*

Persoalan MBG dari Hulu ke Hilir

1. Kasus di Tingkat Pusat

* Program MBG tercoreng setelah muncul kasus hukum yang menyeret pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

2. Dana Rekanan Belum Kembali

* Sejumlah rekanan penyedia makanan dan jasa MBG di berbagai daerah dilaporkan mengeluhkan pembayaran yang belum diterima atau belum dikembalikan sesuai haknya, sehingga menimbulkan polemik dalam pelaksanaan program.

3. Rekrutmen Karyawan Tidak Transparan

* Diduga terdapat perekrutan tenaga kerja tanpa mekanisme yang terbuka dan tanpa perjanjian kerja yang jelas.

4. Dugaan Pemotongan Gaji Karyawan

* Sejumlah pekerja SPPG mengaku honor mereka dipotong dengan alasan yang tidak dijelaskan secara terbuka.

5. Pekerja Dipaksa Bekerja di Luar Tupoksi

* Driver dan tenaga lainnya diduga diperintahkan mengerjakan pekerjaan yang tidak sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

BACA JUGA :  DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan

6. Dugaan Pelanggaran Aturan Lembur

* Karyawan mengaku bekerja melebihi jam kerja normal tanpa pencatatan dan kompensasi lembur yang jelas.

7. Minim Transparansi Pengelolaan Anggaran

* Penggunaan dana operasional, honorarium, dan mekanisme pengelolaan dapur dinilai belum terbuka kepada pekerja maupun publik.

8. Tingginya Keluhan dari Pelaksana Lapangan

* Sejumlah ahli gizi dan pekerja disebut memilih mengundurkan diri karena persoalan internal dalam pengelolaan dapur MBG.

9. Lemahnya Pengawasan

* Dugaan penyimpangan yang berulang menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dari BGN terhadap yayasan dan SPPG di daerah.

10. Ancaman Terhadap Kepercayaan Publik

* Jika tidak dibenahi, berbagai persoalan tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG yang dibiayai APBN triliunan rupiah untuk penanganan gizi dan stunting.

*Tuntutan LIPPSU*

* Audit investigatif seluruh SPPG yang bermasalah.
* Mengembalikan hak-hak rekanan dan karyawan yang belum dibayarkan.
* Mencopot kepala SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran.
* Membuka kanal pengaduan khusus (whistleblower).
* Menutup sementara dapur MBG yang terbukti melakukan penyimpangan hingga dilakukan perbaikan tata kelola.

Laporan : Faisal