Setahun Bobby Terus Gunakan Jurus Mengelak, LIPPSU: Hanya Menunggu Waktu (Ilustrasi AI PromediaNews).
Medan, 20 Februari 2026.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti satu tahun kepemimpinan Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Surya di Sumatera Utara yang dinilai masih diwarnai berbagai persoalan tata kelola pemerintahan.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, mengatakan pemantauan dilakukan sejak pasangan tersebut dilantik pada 20 Februari 2025.
“Setahun lalu mereka mulai memimpin. Kini genap setahun, kami melihat berbagai persoalan yang muncul silih berganti di lingkungan Pemprov Sumut,” ujar Azhari di Medan, Kamis (19/2).
Bobby dilantik sebagai Gubernur Sumatera Utara periode 2025–2030 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Pada usia 33 tahun, ia menjadi gubernur termuda yang dilantik, dengan fokus awal menyelaraskan program daerah dan pemerintah pusat.
Berdasarkan data dan investigasi yang dihimpun, LIPPSU menilai tahun pertama pemerintahan lebih banyak diisi konsolidasi internal dibanding akselerasi pembangunan.
“Energi pemerintah terserap untuk merapikan birokrasi dan menghadapi persoalan yang datang bertubi-tubi, sehingga dampak pembangunan belum terasa maksimal,” katanya.
Sejumlah pemerhati, lanjut Azhari, bahkan berkelakar bahwa gubernur kerap “luput” dari sorotan berbagai polemik yang muncul.
“Kami tidak berspekulasi, tetapi mengingatkan bahwa proses dan waktu akan menjawab. Tinggal menunggu waktunya,” ujarnya.
Pada bulan-bulan awal pemerintahan, proses penataan organisasi perangkat daerah (OPD) berjalan lambat. Sejumlah jabatan strategis belum terisi definitif sehingga berdampak pada pelaksanaan program prioritas.
Situasi tersebut diperparah dengan pencopotan dan mundurnya beberapa pejabat eselon II sepanjang 2025 hingga awal 2026, antara lain:
Pejabat eselon II yang dicopot dengan dendam dan kebencian :
Pejabat eselon II yang mundur dengan intimidasi :
Pencopotan dan pengunduran diri ini terjadi dengan beragam alasan dan intimidasi, alasan yang dibuat mulai dari faktor kesehatan, keluarga, melanjuti pendidikan hingga evaluasi jabatan dan tidak bisa bekerjasama dengan kehendak Bobby Nasution sebagai Gubernur, bukan karena UU dan Peraturan. Sementara untuk penguduran diri, suratnya sudah dipersiapkan oleh Ka.BKD Sutan Torang Lubis dan tinggal ditanda tangani saja.
“Perubahan struktur yang cepat membuat birokrasi langsung tidak stabil sehingga menimbulkan ketidak nyamanan dalam penyelenggaraan program OPD sendiri,” kata Azhari.
Hal yang cukup menyedot perhatian masyarakat adalah Sengketa empat pulau (Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek) antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) resmi berakhir pada Juni 2025.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan keempat pulau tersebut sah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil setelah meninjau bukti sejarah, dokumen, dan aspirasi masyarakat, mengakhiri polemik panjang sejak 2008.
Kemendagri sempat mengeluarkan keputusan tahun 2022 yang memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumut. Hal ini ditolak keras oleh Aceh karena didasarkan pada sejarah penguasaan, adat, serta bukti surat tanah dari tahun 1965 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tahun 1992.
Keputusan Akhir (2025):
Pemerintah pusat, melalui Presiden Prabowo Subianto, menetapkan empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh, yang diumumkan pada 17 Juni 2025.
Penyelesaian Harmonis: Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara (Bobby Nasution) menerima keputusan tersebut dengan bijak demi menjaga keamanan, kedamaian, dan persaudaraan antarwilayah.
Keputusan ini mengembalikan hak pengelolaan perairan tersebut kepada nelayan Aceh Singkil yang secara historis memanfaatkan pulau-pulau tersebut.
Lagi lagi Bobby tak lagi tak disorot walau LIPPSU melihat, Bobby disebut-sebut ingin menguasai empat pulau itu untuk dikelola Pemprovsu.
Memasuki pertengahan tahun, perhatian publik tertuju pada perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang menyeret Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah, termasuk ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru–Sipiongot.
Menurut LIPPSU, persoalan di sektor infrastruktur strategis itu menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintahan baru dalam membangun tata kelola bersih.
Selain itu, beberapa OPD juga menjalani pemeriksaan aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan kegiatan dan anggaran.
Dampaknya antara lain: proses administrasi pemerintahan melambat,
pelaksanaan proyek mengalami penyesuaian, fokus pemerintah bergeser ke pembenahan internal.
Nama gubernur juga sempat disebut dalam fakta persidangan perkara korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terkait pengurusan izin usaha pertambangan yang dikenal sebagai “Blok Medan”.
LIPPSU menilai penyebutan tersebut memang bagian dari dinamika persidangan, namun tetap memengaruhi persepsi publik terhadap pemerintahan daerah.
Di luar persoalan hukum, berbagai masalah struktural masih membayangi sepanjang tahun pertama, di antaranya: kerusakan jalan dan ketimpangan infrastruktur wilayah, tingginya angka penyalahgunaan narkoba, penanganan stunting di sejumlah daerah, bencana banjir dan longsor yang membutuhkan respons darurat.
Kompleksitas persoalan itu membuat pemerintah lebih banyak bergerak dalam penanganan jangka pendek.
LIPPSU menyimpulkan tahun pertama kepemimpinan Bobby–Surya masih merupakan fase transisi dan stabilisasi pemerintahan.
“Jika tahun pertama adalah masa penataan, maka tahun kedua harus menjadi masa pembuktian melalui percepatan pembangunan dan penguatan tata kelola yang bersih,” tegas Azhari.
LIPPSU menyatakan akan terus melakukan pemantauan sebagai bagian dari kontrol masyarakat sipil terhadap jalannya pemerintahan di Sumatera Utara.
Menanggapi berbagai evaluasi tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa dinamika yang terjadi merupakan bagian dari proses penataan pemerintahan pada masa awal kepemimpinan.
Melalui keterangan resminya, Pemprov menegaskan bahwa langkah-langkah rotasi, evaluasi program, dan penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mempercepat pencapaian target pembangunan daerah serta memastikan birokrasi bekerja lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemprov juga menyatakan terbuka terhadap masukan dari berbagai elemen, termasuk lembaga pemantau, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.
By: Tim
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…