Sumut

Proyek RSJ Ildrem Rp 4,3 M Macam Gosokan Maju Mundur

Kontrak Diteken, Besoknya Dirubah, Digeser

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) kembali melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. M. Ildrem senilai Rp4,3 miliar yang dinilai sarat ketidakteraturan sejak awal pelaksanaan.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Sabtu (20/6), menyebut pola pelaksanaan proyek tersebut tidak mencerminkan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tertib, melainkan terkesan “tidak terarah dan berubah-ubah di lapangan”.

“Kontrak sudah diteken, tapi dalam pelaksanaan di lapangan diduga terjadi perubahan dan penyesuaian teknis yang berulang. Ini menimbulkan kesan seperti maju mundur dan tidak konsisten,” ujar Azhari.

Berdasarkan dokumen Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 602/2134/RSJ/VIII/2025, proyek ini merupakan pekerjaan rehabilitasi fasilitas RSJ Ildrem, meliputi:

Rehab Ruang Bukit Barisan

Rehab Ruang Rawat Inap Dolok Sanggul

Kontrak ditandatangani pada 6 Agustus 2025, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender hingga 4 Desember 2025. Penyedia jasa yang tercantum adalah PT Cipta Karina Persada, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pihak RSJ.

“Ini bukan sekadar masalah teknis. Ada kesan kuat bahwa proyek ini berjalan tanpa kendali yang rapi. Kontrak sudah ada, tapi implementasi di lapangan seperti tidak punya kepastian arah,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen SPMK Nomor 602/2134/RSJ/VIII/2025, proyek rehabilitasi ruang rawat RSJ Ildrem semestinya berjalan dengan tahapan yang jelas dan terukur.

Namun, LIPPSU menilai indikasi perubahan-perubahan teknis yang muncul di tengah jalan memperlihatkan lemahnya pengawasan internal.

“Kalau setiap tahap bisa berubah tanpa penjelasan publik yang transparan, maka wajar publik bertanya: sebenarnya apa yang sedang terjadi di proyek ini?” kata Azhari.

LIPPSU menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari uang negara tidak boleh dikelola secara tertutup, apalagi jika menyangkut fasilitas kesehatan strategis seperti rumah sakit jiwa. Menurut mereka, setiap perubahan kontrak, adendum, maupun penyesuaian pekerjaan wajib diumumkan secara terbuka sesuai prinsip akuntabilitas publik.

“Ini uang rakyat, bukan dana internal yang bisa diatur tanpa kontrol. RSJ sebagai institusi publik wajib menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSJ Prof. Dr. M. Ildrem belum memberikan klarifikasi resmi terkait kritik dan sorotan yang disampaikan LIPPSU. Sikap diam tersebut justru dinilai sebagian pihak dapat memperlebar spekulasi di ruang publik.

Upaya konfirmasi yang dilakukan juga belum mendapat jawaban dari pihak manajemen maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait.

LIPPSU mendesak agar Pemprov Sumatera Utara dan aparat pengawasan internal pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Mereka menilai, jika dibiarkan tanpa evaluasi, pola pelaksanaan seperti ini dapat menjadi preseden buruk dalam pengelolaan proyek daerah.

“Kalau ini tidak segera diaudit, maka ke depan akan dianggap hal biasa bahwa proyek pemerintah bisa berjalan tanpa kepastian dan tanpa kontrol yang ketat,” ujar Azhari.

LIPPSU bahkan menyebut pola pelaksanaan proyek ini jauh dari prinsip good governance, terutama dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum kontrak. Kondisi tersebut, menurut mereka, harus menjadi perhatian serius sebelum dampaknya meluas pada kualitas hasil pekerjaan.

Seiring dengan menguatnya sorotan publik, LIPPSU menilai kasus ini tidak lagi sekadar isu teknis pembangunan, tetapi sudah masuk ranah kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara di sektor kesehatan.

“Kalau rumah sakit saja tidak bisa dikelola secara transparan dalam proyeknya, bagaimana publik bisa percaya pada sistem yang lebih luas?” tutupnya.

Penulis : Faisal/Red

redaksi2

Recent Posts

Diduga Pemilik Rumah Mewah di Jalan Armada, Suap Satpol PP Medan, Bangunan Tetap Berjalan Meski 3 Kali Ditegur Camat Medan Kota

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pihak Kecamatan Medan Kota telah tiga kali melayangkan surat himbauan kepada pemilik…

25 Juni 2026

“Akrobat Politik” Tiada Henti Bobby Nasution, Awas Nanti Nyangkut Di Menara Tirtanadi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

25 Juni 2026

Rp38,5 Miliar Anggaran Makan Minum di Pemkab DS, LIPPSU Sindir Asri Ludin : “Bayar Pakai Daun, Jangan Pakai Uang Rakyat”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

25 Juni 2026

Pemkab Deliserdang Gelontorkan Rp38,5 Miliar Untuk Makan Minum, Gempar Sumut ‘Sentil’ Asri Ludin: Bayarnya Pakai Daun?

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (Gempar Sumut) Fajar Rivana…

25 Juni 2026

Tak Transparan Tergusur Dari Peserta Jambore Nasional, Siswi SMPN 1 Tanjung Tiram Kecewa

BATU BARA, PROMEDIA.NEWS - Kekecewaan mendalam dirasakan Aliyah Aznur, siswi SMP Negeri 1 Tanjung Tiram,…

25 Juni 2026

LIPPSU : Massa Kumpulkan Uang Ganti Bendera Lusuh Usai Polemik Sholat di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polemik dugaan pelarangan sholat terhadap peserta aksi di Kantor Pertamina Patra Niaga…

25 Juni 2026