MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menemukan ratusan bangunan milik pemerintah Sumatera Utara (Sumut) dan 33 Kabupaten/kota tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sebelumnya izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) dan setelah bangunan selesai tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF), dua dokumen wajib yang menjadi standar keselamatan, kelayakan, serta kepastian hukum bagi setiap bangunan di Indonesia.
Bangunan yang tidak memiliki PBG dan SLF bukan hanya gedung pelayanan umum, tetapi juga kantor kecamatan, puskesmas, gedung serbaguna pemerintah, hingga gedung-gedung yang dikelola melalui sumber anggaran APBD. Pejabat di Dinas Cipta Karya dan instansi teknis disebut sebagai pihak yang paling mengetahui kondisi aktual ini.
Hasil penelusuran Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menemukan bahwa banyak gedung pemerintah mulai dari perkantoran, fasilitas publik, seluruh unit pelayanan, hingga bangunan yang baru selesai direnovasi ternyata tidak tercatat dalam sistem perizinan PBG dan belum pernah menjalani uji layak fungsi untuk penerbitan
Pemeriksaan dilakukan sejak Oktober hingga November 2025. Sejumlah pejabat teknis di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengakui bahwa proses verifikasi izin bangunan masih lemah, bahkan beberapa bangunan tidak pernah diajukan untuk PBG sejak awal pembangunan.
Banyak proyek pemerintah di daerah cenderung menunda pengurusan PBG dan SLF dengan alasan:
Kurangnya kesadaran OPD tentang kewajiban perizinan setelah penerapan OSS–RBA.
Anggaran pembangunan tidak memasukkan biaya perizinan, sehingga proses izin diabaikan.
Rendahnya pengawasan internal, terutama dalam proyek renovasi dan pengadaan gedung.
Ketidakjelasan status aset, khususnya bangunan lama yang tidak memiliki dokumen pendukung.
Akibatnya, ratusan bangunan beroperasi tanpa legalitas teknis dan tanpa jaminan keamanan struktural.
*Ketiadaan PBG dan SLF menimbulkan risiko besar:*
1. Keselamatan publik terancam karena bangunan tidak diuji kelayakan konstruksinya.
2. Pemerintah berpotensi melanggar hukum, termasuk sanksi administratif atau pidana.
3. Aset tidak dapat diasuransikan, terutama terhadap risiko kebakaran dan kegagalan struktur.
4. Potensi kerugian negara, karena bangunan tanpa legalitas dapat dipersoalkan oleh BPK.
*Regulasi yang Dilanggar*
Sejumlah ketentuan hukum mengatur kewajiban PBG dan SLF:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Bangunan yang digunakan tanpa SLF melanggar Pasal 7 dan Pasal 39.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PBG
Menggantikan IMB, PBG menjadi dokumen wajib sebelum pembangunan dilakukan.
SLF wajib diterbitkan melalui uji fungsi setelah pembangunan selesai.
3. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Menegaskan kembali wajibnya PBG dan SLF sebagai standar keselamatan umum.
4. Sanksi
*Bangunan tanpa PBG/SLF dapat dikenai:*
Sanksi administratif: peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembongkaran.
Pidananya dapat diterapkan apabila terjadi kegagalan konstruksi atau kelalaian fatal.
Seorang pejabat yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa banyak bangunan berdiri sebelum aturan PBG diberlakukan. Namun, terkait SLF, ia mengakui bahwa “memang banyak gedung lama yang belum diperiksa ulang.”
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Cipta Karya Sumut belum memberikan keterangan resmi meskipun sudah tiga kali dikonfirmasi oleh tim investigasi.
Ratusan bangunan pemerintah yang beroperasi tanpa PBG dan SLF mencerminkan lemahnya tata kelola aset serta pengawasan internal pemerintah di Sumatera Utara. Selain melanggar hukum, hal ini menempatkan keselamatan masyarakat pada posisi rawan.
LIPPSU akan terus menelusuri daftar bangunan yang tidak memiliki izin dan mempublikasikan hasil investigasi lanjutan dalam edisi berikutnya, bila perlu kita gugat, pungkasnya. (520)
MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…