MEDAN, PRIMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu (30/5/2026), menyoroti keras berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara terkait tata kelola PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) yang dinilai sarat inefisiensi, pembiaran aset, serta dugaan salah urus yang mengakibatkan kerugian ekonomi bernilai puluhan miliar rupiah.
Menurut Azhari, pengelolaan perusahaan perkebunan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut ibarat menggunakan jurus “sambar gledek”, yakni mengambil kebijakan secara tergesa-gesa, tidak terukur, mengabaikan risiko, bahkan terkesan menabrak prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Istilah sambar gledek biasanya menggambarkan tindakan yang ceroboh, tergesa-gesa, tidak memperhitungkan akibat dan berpotensi menabrak aturan. Kalau melihat temuan BPK, publik tentu bertanya-tanya mengapa aset perkebunan ribuan hektare justru menghasilkan sederet persoalan yang merugikan perusahaan,” kata Azhari.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Perusahaan Tahun Buku 2024 sampai Semester I Tahun 2025 Nomor 15/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026 yang diterbitkan BPK pada Februari 2026.
Aset Daerah
Berdasarkan data operasional perusahaan, PT PSU mengelola areal perkebunan sekitar 14.276,53 hektare yang tersebar di sejumlah wilayah Sumatera Utara.
Aset tersebut antara lain berada di Kebun Simpang Gambir, Patiluban, Kampung Baru, Simpang Koje di Kabupaten Mandailing Natal, serta Kebun Tanjung Kasau di Kabupaten Batu Bara dan Kebun Sei Kari di Kabupaten Serdang Bedagai.
Khusus Kebun Simpang Gambir merupakan unit terbesar dengan luas sekitar 5.417,66 hektare yang terintegrasi dengan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) berkapasitas 30 ton TBS per jam.
Selain aset perkebunan, perusahaan juga memiliki dua unit PMKS yang menjadi tulang punggung pengolahan hasil panen.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan persoalan dimulai dari rendahnya produktivitas kebun yang berimbas pada berkurangnya pasokan bahan baku ke pabrik.
Akibatnya PMKS Simpang Gambir hanya beroperasi rata-rata satu kali dalam seminggu atau sekitar empat kali dalam satu bulan.
Padahal perusahaan tetap harus membayar gaji pegawai, biaya pemeliharaan, biaya operasional serta penyusutan mesin meskipun pabrik tidak bekerja secara maksimal.
Kondisi serupa juga terjadi pada PMKS Tanjung Kasau yang hanya beroperasi tiga kali dalam seminggu.
Di sisi lain, auditor menemukan jutaan kilogram buah sawit matang tidak dipanen tepat waktu di sejumlah kebun sehingga membusuk dan kehilangan nilai ekonomis.
Saat pemeriksaan lapangan dilakukan, BPK juga menemukan indikasi lemahnya pengawasan hasil panen setelah ditemukannya sekitar 200 kilogram TBS yang telah dipanen tetapi tidak tercatat dalam laporan resmi perusahaan.
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, LIPPSU menilai terdapat sejumlah dugaan salah urus yang perlu dievaluasi secara menyeluruh, antara lain:
– Tidak optimalnya pengelolaan pasokan bahan baku kebun yang menyebabkan pabrik kekurangan TBS.
– Pembiaran kapasitas pabrik menganggur (idle capacity) dalam waktu lama.
– Lemahnya pengawasan panen sehingga jutaan kilogram sawit tidak dipanen sesuai jadwal.
– Pengambilan keputusan administratif yang menghambat pemanfaatan tanaman yang sudah produktif.
– Lemahnya sistem pengendalian internal terhadap hasil panen.
Dugaan tidak optimalnya perencanaan investasi dan program replanting.
Dugaan lemahnya pengawasan terhadap aset dan sumber pendapatan perusahaan.
Temuan paling mencolok adalah hilangnya potensi produksi sebanyak 5.015.479,83 kilogram Tandan Buah Segar (TBS) akibat keterlambatan dan pembiaran panen di enam unit kebun perusahaan.
Keenam kebun tersebut adalah Simpang Gambir, Kampung Baru, Patiluban, Simpang Koje, Tanjung Kasau, dan Sei Kari.
Akibat pembiaran tersebut, PT PSU kehilangan potensi pendapatan sedikitnya Rp12,66 miliar.
Di Kebun Sei Kari, auditor juga menemukan areal seluas 19,38 hektare yang secara biologis telah produktif namun tidak dimanfaatkan karena terkendala status administrasi perubahan dari Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) menjadi Tanaman Menghasilkan (TM).
Lahan tersebut ditemukan dalam kondisi dipenuhi semak belukar dan tidak mendapatkan perawatan optimal.
Berdasarkan data yang termuat dalam LHP BPK, berbagai persoalan tersebut menyebabkan kerugian dan kehilangan potensi pendapatan dalam jumlah besar.
Rinciannya antara lain :
– Inefisiensi PMKS Simpang Gambir Tahun 2024 sebesar Rp14,22 miliar.
– Inefisiensi PMKS Simpang Gambir Semester I 2025 sebesar Rp5,57 miliar.
– Potensi keuntungan yang hilang pada PMKS Tanjung Kasau sebesar Rp16,06 miliar.
– Kehilangan potensi pendapatan akibat sawit tidak dipanen sebesar Rp12,66 miliar.
Dengan demikian total kerugian ekonomi dan potensi pendapatan yang hilang yang teridentifikasi dalam temuan tersebut mencapai sekitar Rp48,51 miliar.
Angka tersebut belum termasuk dampak lanjutan berupa penurunan produktivitas kebun, membengkaknya biaya operasional, risiko kehilangan aset, dan potensi kerugian akibat dugaan pencurian hasil panen.
LIPPSU menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah risiko serius bagi perusahaan dan pemerintah daerah, antara lain:
– Penurunan nilai aset perusahaan.
– Menurunnya produktivitas kebun dan pabrik.
– Berkurangnya dividen atau kontribusi kepada Pemprov Sumut.
– Membengkaknya biaya operasional akibat idle capacity.
– Meningkatnya risiko kehilangan hasil panen.
– Menurunnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD.
Potensi berulangnya kerugian pada tahun-tahun berikutnya apabila rekomendasi BPK tidak dijalankan.
BPK juga menyoroti adanya revaluasi aset tetap berupa tanah dan investasi tanaman pada tahun 2022 dan 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai auditor berpotensi menciptakan gambaran laporan keuangan yang lebih baik dibanding kondisi riil operasional perusahaan yang sedang menghadapi berbagai persoalan produktivitas dan investasi.
Dalam tanggapannya kepada BPK, Direktur Utama PT PSU menyatakan menerima hasil pemeriksaan tersebut dan berkomitmen melakukan perbaikan.
Beberapa langkah yang disampaikan manajemen antara lain:
– Melakukan pemupukan ulang pada areal kebun yang kurang produktif.
– Membersihkan kebun yang telantar.
– Memperketat pengawasan mandor dan pemanen.
– Meningkatkan pengawasan terhadap hasil panen.
– Berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI guna mencegah pencurian buah sawit.
Azhari menegaskan bahwa temuan tersebut harus menjadi momentum pembenahan total PT PSU.
“Yang dikelola ini bukan aset pribadi, melainkan aset daerah seluas lebih dari 14 ribu hektare. Ketika puluhan miliar rupiah hilang karena pembiaran, inefisiensi dan lemahnya pengawasan, maka yang dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat Sumatera Utara sebagai pemilik sesungguhnya dari BUMD tersebut,” tegasnya.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Dewan Komisaris PT PSU memperkuat fungsi pengawasan dan meminta Direksi melakukan evaluasi terhadap pejabat operasional yang dinilai bertanggung jawab atas berbagai persoalan yang ditemukan selama pemeriksaan.
Penulis : Heriyanto
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…