Sumut

LIPPSU: Kembalikan Hasil Rampokan Perusak Hutan di Sumut, Pemerintah Harus Tetapkan Aktor Intelektualnya

MEDAN, PROMEDIA.NEWS*– Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), untuk tidak lagi memperpanjang izin tiga perusahaan yang dinilai menjadi penyebab utama kerusakan ekologis dan bencana di Sumatera Utara.

Tiga perusahaan tersebut ialah PT Agincourt Resources, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru, serta PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) yang berada di bawah Kementerian BUMN.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M Sinik, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan DAS Batang Toru dan wilayah Tapanuli pada umumnya bukanlah bencana alam semata, tetapi merupakan konsekuensi dari aktivitas industri yang telah mengubah bentang alam secara masif.

“Stop izin ketiga perusahaan yang telah menghancurkan hutan di Sumut itu. Negara harus memaksa mereka mengembalikan uang hasil rampokan lingkungan untuk menanggulangi bencana di Sumut,” ujar Ari, panggilan akrab Azhari, Minggu (7/12) di Medan.

Pernyataan LIPPSU muncul setelah KLH/BPLH melalui Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengumumkan hasil peninjauan udara dan pemeriksaan lapangan yang menemukan indikator kuat adanya perubahan bentang alam di hulu DAS Batang Toru.

Pantauan tersebut mengarah pada tiga bentuk aktivitas utama yang dianggap sebagai pemicu kerusakan ekologis dan memicu banjir bandang, longsor, serta bencana beruntun di Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Sibolga.

Menurut Menteri Hanif, tiga aktivitas yang memberi tekanan besar terhadap ekosistem adalah: Operasional hutan tanaman industri (HTI) dan pembukaan lahan masif, Pembangunan infrastruktur PLTA Batang Toru yang mengubah morfologi kawasan, Penambangan emas dan aktivitas industri ekstraktif lain oleh perusahaan besar.

“Dari peninjauan udara, sedikitnya ada tiga sumber utama yang memperparah banjir—HTI, pembangunan tenaga air masif, dan penambangan emas di DAS Batang Toru. Semua memberi kontribusi signifikan terhadap tekanan lingkungan,” ujar Menteri Hanif, Sabtu (6/12/2025).

Berdasarkan temuan tersebut, KLH/BPLH mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional PT Agincourt Resources, PT NSHE, dan PTPN III untuk proses pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut.

*Tiga perusahaan masuk pengawasan langsung Kementerian Lingkungan Hidup.*

Menyikapi hal itu, Ari menilai bahwa langkah KLH/BPLH sudah tepat, namun belum cukup. Menurutnya, pemerintah harus menelusuri hingga ke aktor intelektual yang memberikan izin dan membiarkan eksploitasi lingkungan berlangsung selama bertahun-tahun.

“Siapa yang mengeluarkan izin? Siapa yang membiarkan kerusakan ini terjadi? Ini harus dibuka. Jangan hanya hentikan operasional, tetapi telusuri siapa aktor intelektual dan pemegang kendali kebijakan yang memberi karpet merah,” tegasnya.

Azhari juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan perusak lingkungan dan pejabat yang terlibat dalam proses perizinan.

“Presiden Prabowo harus tegas. Negara tak boleh kalah oleh korporasi. Bencana yang melanda 17 kabupaten/kota di Sumut adalah bukti bahwa eksploitasi hutan sudah melewati batas,” katanya.

LIPPSU menuntut agar pemerintah memaksa perusahaan-perusahaan yang telah menghancurkan hutan di DAS Batang Toru untuk:

Mengembalikan keuntungan yang diperoleh dari aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan

*Mendanai pemulihan ekosistem secara menyeluruh*

Mengganti kerugian dan penderitaan masyarakat yang terdampak banjir bandang dan longsor

“Rakyat kehilangan rumah, nyawa, dan masa depan. Perusahaan memperoleh keuntungan dari operasi ilegal dan merusak. Ini saatnya negara hadir,” tegas Ari. (Heriyanto Budi)

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026