*MEDAN,PROMEDIA.NEWS* — Gelombang desakan publik terhadap penuntasan kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Board di Kabupaten Langkat, Kota Tebing Tinggi dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara memasuki babak baru. Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) menilai penanganan kasus ini terkesan stagnan di level dinas, sementara aktor di tingkat pimpinan daerah belum tersentuh.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil alih penanganan dan segera menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka: mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, Pj Wali Kota Tebing Tinggi Muttaqien Hasrimy, dan Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis.
“Mereka harus ditangkap karena diduga kuat sebagai inisiator utama proyek yang merugikan keuangan negara ini. Indikasi keterlibatan terlihat dari pemaksaan memasukkan anggaran Smart Board ke APBD Perubahan 2024,” ujar Azhari di Medan, Sabtu (6/12).
*Aksi PERMAK: Sorotan pada ‘Dua Hasrimy dan Abdul Haris Lubis*
Sikap LIPPSU ini adalah respons atas aksi keempat Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) di depan kantor Kejati Sumut. PERMAK menilai penanganan perkara berjalan timpang: pejabat di level dinas sudah ditahan, namun pejabat yang diduga memiliki peran strategis belum tersentuh hukum.
Tuntutan utama PERMAK:
Menetapkan F.H, M.H, dan A.H.L sebagai tersangka.
Menangkap para pejabat tersebut, karena diduga ikut merancang dan memerintahkan distribusi pengadaan Smart Board di tiga wilayah.
Mengambil alih seluruh proses penyidikan dari Kejari Langkat dan Kejari Tebing Tinggi.
PERMAK menegaskan bahwa stagnasi kasus di tingkat bawah dapat menghilangkan jejak aliran anggaran atau potensi state capture oleh pejabat daerah.
*Rangkaian Peran:*
Dari APBD Perubahan hingga Distribusi Proyek Investigasi internal LIPPSU menemukan dugaan bahwa keputusan pengadaan Smart Board tidak hanya diproses di tingkat dinas, tetapi turut melibatkan kepala daerah yang mendorong percepatan anggaran.
Faisal Hasrimy – Pj Bupati Langkat (Saat Itu) sebagai pengarah utama pengadaan Smart Board di tiga wilayah:
Disdik Langkat, Disdik Tebing Tinggi, dan Disdik Sumut. Di Langkat, proyek Smart Board senilai Rp 50 miliar dipadukan dengan pengadaan mebel senilai Rp 50 miliar yang sampai saat ini pengadaan mebel tersebut tidak selesai, total Rp 100 miliar.
LIPPSU menyebut terdapat kejanggalan dalam proses memasukkan anggaran ke APBD-P 2024. Muttaqien Hasrimy – Pj Wali Kota Tebing Tinggi saat itu ikut menyetujui dan memfasilitasi percepatan proyek serupa di wilayahnya. PERMAK menilai proses pengadaan terindikasi tidak sesuai kebutuhan riil sekolah.
Abdul Haris Lubis – Kadis Pendidikan Sumut dianggap memiliki peran teknis dan administratif, termasuk pengaturan paket proyek lintas kabupaten/kota.
*Mangkir Dua Kali, PERMAK Nilai Ada Upaya Mengulur Waktu*
Salah satu sorotan terbesar PERMAK adalah ketidakhadiran Faisal Hasrimy dalam dua kali panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Langkat.
Azhari menyebut sikap ini mengindikasikan adanya ketidaktegasan penegakan hukum. “Jika pejabat lain sudah ditahan, tetapi aktor utama tidak hadir dua kali panggilan, ini menjadi sinyal buruk. Karena itu, Kejati harus mengambil alih,” tegasnya.
Menurut LIPPSU, Kejati Sumut memiliki dasar hukum untuk mengambil alih penyidikan apabila: terjadi hambatan penanganan di Kejari, tersangka mangkir panggilan, atau ada potensi intervensi kekuasaan di daerah.
LIPPSU dan PERMAK sepakat bahwa penyelesaian kasus ini akan menjadi tolok ukur keseriusan aparat hukum dalam penegakan kasus korupsi di sektor pendidikan. (Heriyanto Budi)
MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…