Sumut

LIPPSU: Bongkar Rekayasa Proyek Lapangan Merdeka, Kasus Lambat “Ada Ruang Loby ?”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menegaskan bahwa proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Kota Medan yang kini disorot penuh dugaan rekayasa administrasi berlangsung pada masa kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Melvi Marlabayana.

 

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyebut berbagai kejanggalan dalam proyek senilai hampir Rp500 miliar itu tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pimpinan OPD saat proyek berjalan.

“Proyek ini berlangsung pada masa kepemimpinan Plt Kadis Perkimcikataru. Maka seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, patut dievaluasi secara menyeluruh,” ujar Azhari, Minggu (12/4).

Ia menegaskan, dugaan manipulasi dokumen, termasuk adanya ASN yang namanya dicantumkan sebagai anggota Panitia Peneliti Kontrak (PPK) tanpa pernah dilibatkan, menjadi indikasi kuat adanya rekayasa sistematis dalam proyek tersebut.

“Kalau benar ada tanda tangan yang diduga dipindai dan digunakan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, ini bukan lagi pelanggaran administratif biasa, tapi sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.

Menurut LIPPSU, praktik backdate atau pembuatan dokumen mundur untuk melegitimasi proses anggaran juga menjadi salah satu poin krusial yang harus didalami aparat penegak hukum.

Selain itu, LIPPSU turut menemukan indikasi lain seperti lonjakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dugaan pekerjaan fiktif, serta lemahnya penerapan denda keterlambatan dalam proyek.

“Semua ini menunjukkan adanya pola pengkondisian proyek. Tidak mungkin terjadi tanpa adanya kendali dari pihak yang memiliki otoritas saat itu,” kata Azhari.

LIPPSU juga mengaitkan proyek ini dengan sejumlah proyek lain di lingkungan Perkimcikataru yang dinilai bermasalah selama masa kepemimpinan Melvi Marlabayana. Di antaranya pembangunan Medan Islamic Center yang belum rampung, revitalisasi Kebun Bunga yang menjadi temuan BPK RI, serta proyek UMKM Square USU yang tidak sesuai target.

Proyek revitalisasi Lapangan Merdeka di Medan sendiri merupakan salah satu proyek strategis dengan nilai kontrak sekitar Rp497,2 miliar, mencakup pembangunan basement dua lantai, penataan kawasan, hingga penguatan fungsi sebagai ruang terbuka hijau dan cagar budaya.

LIPPSU mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk tidak ragu mengusut tuntas dugaan ini dan menelusuri tanggung jawab pejabat yang menjabat saat proyek berlangsung.

“Siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat pada masa itu, harus dimintai pertanggungjawaban. Ini menyangkut uang negara dalam jumlah besar, kita perhatikan Kejatisu sangat lambat memprosesnya, entah ada apa ini, kebanyakan lobby diruang sepi,” pungkas Azhari.

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

Di Sana Sini Bapenda Medan Berselemak, Salah Kutip PBB : Diduga Karena Suruh Kepling Nunggu Upah Pungut Di Gurun Pasir Sahara

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti berulangnya persoalan ketidaksesuaian data…

28 Juli 2026

Ricky Anthony : Bobby Nasution Gubernur Sumut Bersikap “Arogan”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Keputusan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meninggalkan ruang (walkout) Rapat Paripurna…

28 Juli 2026

Perkim Medan Kirim SP1 ke Proyek 9 Ruko Wing Square

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota…

28 Juli 2026

Tim Kuasa Hukum Sumantri Resmi Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

LUBUK PAKAM, PROMEDIA.NEWS – Tim kuasa hukum Sumantri resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri…

28 Juli 2026

JPU Langkat Mendakwa Mantan Kadisdik Langkat Rugikan Negara Rp29,5 M dan Kepala BPKAD Terima Suap

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7), Jaksa…

28 Juli 2026

Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN, Perjuangkan 20 persen Hak Masyarakat

BATUBARA, PROMEDIA.NEWS - Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batubara terus mengintensifkan pembahasan terkait pelaksanaan…

28 Juli 2026