Ilustrasi Karikatur; Pejabat yang melenggang Kangkung alias bersikap Masa Bodoh Terhadap Kasus Korupsinya Hilang Ditelan Bumi.
Medan, 16 Februari 2026.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan dugaan kasus yang menyeret nama Ardan Noor berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi internal lembaga tersebut.
“Ardan Noor sekarang melenggang kangkung, kasus korupsinya terancam hilang ditelan bumi,” ujar Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Senin (16/2).
Ia mengatakan pihaknya menilai proses hukum yang sempat mencuat ke publik tidak menunjukkan perkembangan yang transparan, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Dari hasil investigasi yang kami lakukan melalui pengumpulan data dan informasi di lapangan, penanganan perkara ini terkesan tidak memiliki kejelasan arah. Ini yang kemudian menimbulkan persepsi adanya pembiaran,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran LIPPSU, dugaan permasalahan muncul saat Ardan Noor menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas atau venue olahraga di kawasan Siosar dengan nilai anggaran sekitar Rp1,5 miliar.
LIPPSU menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi pekerjaan, serta penggunaan anggaran proyek. Temuan awal itu, menurut mereka, sempat menjadi perhatian publik dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Namun, hingga kini, LIPPSU menilai tidak ada penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, baik terkait status hukum maupun hasil penyelidikan.
Selain itu, saat Ardan Noor menjabat sebagai Penjabat Bupati Padang Lawas, muncul pula sorotan masyarakat terkait dugaan praktik yang dinilai membebani aparatur desa. LIPPSU menyebut informasi tersebut menjadi bagian dari bahan penelusuran mereka untuk melihat pola tata kelola yang perlu diklarifikasi secara terbuka.
LIPPSU menilai belum adanya kejelasan proses hukum menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan masih bebas beraktivitas tanpa hambatan, bahkan kini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara.
“Di tengah isu yang berkembang, yang bersangkutan terlihat seolah melenggang kangkung, sementara penanganan kasusnya seperti terancam lenyap ditelan bumi. Ini tidak boleh dibiarkan karena bisa merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas Azhari.
LIPPSU meminta Bobby Nasution melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar mencermati persoalan tersebut dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih serta profesional.
Lembaga itu juga mendesak Polda Sumatera Utara memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi spekulasi berkepanjangan.
Hingga berita ini diturunkan, Ardan Noor belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan atas berbagai pertanyaan yang disampaikan terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan juga belum memperoleh respons.
LIPPSU menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong keterbukaan informasi agar proses penegakan hukum berjalan objektif serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
By: Syafaruddin Sikumbang.
MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…