MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti keras temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut Tahun 2025 atas kepatuhan Tahun Buku 2024 hingga Triwulan III 2025 di lingkungan PT Bank Sumut.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyebut terdapat indikasi lemahnya tata kelola internal yang dinilai menyerupai *“manajemen gado-gado”*, setelah BPK mengungkap potensi kredit bermasalah mencapai lebih dari Rp7,62 miliar serta tunggakan bunga sekitar Rp302 juta.
“Ini bukan angka kecil. Ada indikasi kelemahan sistemik dalam pengawasan dan keputusan kredit,” ujar Azhari, Sabtu (23/5/2026) di Medan.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK RI, sejumlah temuan utama di Bank Sumut meliputi:
– Potensi kredit macet (NPL) sebesar ± Rp7.621.017.418
– Tunggakan bunga sekitar Rp302.547.994
Kelemahan pengendalian internal dalam proses analisis dan monitoring kredit
Indikasi kredit bermasalah kronis yang sudah menunggak lebih dari 5 tahun
Dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penyaluran kredit produktif
BPK menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko gagal bayar serta meningkatkan kebutuhan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
Berdasarkan rangkuman LHP BPK, kronologi dugaan kelemahan tata kelola kredit di Bank Sumut terjadi dalam beberapa fase:
2024 – awal 2025
Penyaluran kredit produktif dilakukan dengan sejumlah catatan pada proses analisis kelayakan debitur.
Pertengahan 2025 (Triwulan I–II)
Mulai terdeteksi penurunan kualitas pembayaran debitur, namun pengawasan pasca pencairan dinilai belum optimal.
Triwulan III 2025 (September)
Akumulasi kredit bermasalah mencapai Rp7,6 miliar, termasuk bunga tertunggak, dan mulai dikategorikan sebagai potensi NPL signifikan dalam laporan kepatuhan BPK.
2026 (Audit dan tindak lanjut)
Hasil pemeriksaan resmi BPK RI dirilis dan memuat rekomendasi perbaikan serta penegasan adanya kelemahan sistem pengendalian internal.
Dalam proses penyaluran kredit tersebut, BPK menemukan adanya indikasi bahwa sebagian fasilitas kredit diberikan tanpa kajian risiko yang memadai terhadap kondisi usaha debitur. Kondisi ini menyebabkan dana yang sudah dicairkan tidak sepenuhnya diikuti dengan kemampuan bayar yang sesuai, sehingga mulai terbentuk potensi kredit bermasalah sejak tahap awal penyaluran.
Pada tahap selanjutnya, pengawasan pasca pencairan (post-disbursement monitoring) dinilai tidak berjalan efektif. Sejumlah debitur yang mulai menunjukkan penurunan kinerja pembayaran tidak segera mendapatkan tindakan mitigasi dini, sehingga tunggakan terus terakumulasi hingga mencapai kategori berisiko tinggi.
Akibat lemahnya deteksi dini tersebut, nilai pokok kredit yang berpotensi tidak kembali terus meningkat hingga mencapai lebih dari Rp7,62 miliar, disertai tunggakan bunga ratusan juta rupiah. Kondisi ini memperlihatkan adanya potensi kerugian yang berkembang secara bertahap (gradual loss) dalam sistem kredit bank.
BPK juga mencatat bahwa keterlambatan penanganan kredit bermasalah tersebut berdampak pada meningkatnya kebutuhan pencadangan kerugian (CKPN), yang secara tidak langsung mengurangi fleksibilitas keuangan bank dan memperbesar risiko hilangnya potensi likuiditas apabila kredit tersebut tidak dapat dipulihkan secara optimal.
Dalam catatan BPK, beberapa dugaan kelemahan yang mengarah pada level manajerial antara lain:
– Lemahnya analisis risiko kredit sebelum pencairan
– Kurangnya ketelitian dalam menilai kemampuan bayar debitur
– Pengawasan pasca pencairan yang tidak optimal
– Keterlambatan respons terhadap kredit bermasalah
– Sistem kontrol internal yang belum efektif
Manajemen PT Bank Sumut menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui sejumlah langkah, di antaranya:
– Penguatan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko kredit
– Audit internal terhadap kredit bermasalah
– Pemberian sanksi administratif kepada pejabat terkait
– Rotasi dan mutasi pejabat unit kredit dan risk management
– Penguatan modal melalui RUPS
– Penagihan intensif dan eksekusi agunan debitur bermasalah
Bank juga menegaskan kinerja keuangan tetap tumbuh dengan aset sekitar Rp47 triliun dan laba ratusan miliar, meski terdapat temuan audit tersebut.
LIPPSU menilai temuan ini harus menjadi perhatian serius, terutama terkait kualitas tata kelola bank daerah.
“Ada indikasi sistem yang tidak disiplin dan pengawasan yang longgar. Ini harus dibenahi sampai ke level pimpinan,” tegas Azhari.
Tindak lanjut rekomendasi BPK masih dalam batas waktu 60 hari kerja. Publik kini menunggu langkah korektif yang lebih tegas, termasuk perbaikan sistem pengawasan agar potensi kerugian keuangan daerah tidak kembali terulang.
Laporan : Heriyanto
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…