Sumut

KAMAK Sumut Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Puluhan Massa Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Sumatera Utara menggeruduk dan unjuk rasa di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut di Jalan Sakti Lubis, Medan, pada hari Senin (2/3/2026).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa KAMAK menggelar spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan PUPR Sumut yang mencuat dalam persidangan kasus yang menyeret mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, dan sejumlah pihak lainnya.

Koordinator Lapangan KAMAK, Muhammad Rafli Utomo, dalam orasinya menegaskan bahwa fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Medan mengindikasikan adanya praktik penyuapan dan gratifikasi dalam sejumlah proyek PUPR Sumut.

“Kami menduga praktik ini tidak berdiri sendiri. Harus ada pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pejabat yang terlibat dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek,” tegasnya.

Adapun tuntutan lengkap Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) dalam aksi itu yakni:

  1. Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Plt. Dinas PUPR Sumut, Sekretaris PUPR Sumut, seluruh kepala Bidang dan UPT di Dinas PUPR Sumut, semua PPK dan PPTK dalam pertanggungjawaban sejumlah proyek kegiatan yang dilaksanakan PUPR Sumut tahun anggaran 2024-2025 yang diduga terindikasi korupsi senilai Rp250 miliar dan banyaknya ditemukan pekerjaan yang amburadul salah satu diantaranya Pembangunan Gedung Kejatisu oleh PT. Permata Anugerah Yalapersada senilai Rp95.726.184.456,86- (Habis Kontrak dan bermasalah), Pembangunan Saluran Drainase di tepian ruas jalan lintas Sumatera / Jalinsum (Silimbat – Silaen – Habornas di Desa Sinta Dame Kec. Silaen Kab. Toba, Sumatera Utara senilai Rp2.013.104.600,- yang bersumber dari APBD Sumut diduga bermasalah dan pengerjaan asal jadi hingga merugikan keuangan negara dan Periksa Pembangunan Jembatan Idano Noyo Kecamatan Mandrehe Nias Barat senilai Rp46,7 miliar.
  2. Meminta KPK, Kejatisu, Polda Sumut memanggil dan memeriksa Plt. Kepala Dinas PUPR Sumut, Sekretaris PUPR Sumut, seluruh Kabid, semua Kepala UPT, semua PPK dan PPTK Dalam Sejumlah Proyek Dinas PUPR Sumut yang diduga bermasalah terindikasi korupsi merugikan keuangan negara yang belum tersentuh hukum yang bersumber dari APBD SUMUT 2023 s/d 2025.
  3. Usut tuntas dugaan kasus Korupsi Kadis PUPR Sumut atas tersangka Topan Ginting (Kadis PUPR) Sumut Cs, Sekretaris PUPR Sumut seluruh Kabid PUPR Sumut, Kepala UPT, PPK dan PPTK yang belum ditetapkan sebagai Tersangka padahal sudah menjadi saksi dalam OTT KPK 26 Juni 2025 yang telah melibatkan saudara Topan Ginting yang menjadi Tersangka.
  4. Meminta DPRD Sumut merekomendasikan kepada Gubsu agar mengganti dan mencopot Plt. Kadis PUPR Sumut yang saat ini rangkap jabatan sebagai Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Pemrovsu yang syarat kepentingan, Sekretaris PUPR Sumut seluruh Kabid PUPR Sumut, Kepala UPT, PPK dan PPTK karena diduga sarat bermasalah dan tidak kompeten dalam bidang pekerjaan PUPR Sumut yang selalu merugikan negara yang bersumber dari APBD Sumut.

Aksi berlangsung dalam pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PUPR Sumut terkait tuntutan massa aksi.

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026