Sumut

Intervensi Bobby Nasution Ke Karo Picu Pertanyaan, Jangan Sampai Semangat Otonomi Daerah Tergerus

LIPPSU : Terlalu Jauh Masuk Ke Ranah Kebijakan Teknis Pemerintah Kabupaten Kota

KABANJAHE, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, mempertanyakan langkah Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang dinilai terlalu jauh masuk ke ranah kebijakan teknis Pemerintah Kabupaten Karo, terkait pengelolaan retribusi kawasan wisata air panas di Desa Daulu dan Semangat Gunung.

Menurut Azhari, semangat reformasi dan otonomi daerah yang diamanatkan undang-undang memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri, termasuk kebijakan retribusi daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“LIPPSU menghormati fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan. Namun jangan sampai fungsi tersebut berubah menjadi intervensi terhadap kewenangan yang menjadi hak pemerintah kabupaten. Jika seluruh kebijakan strategis daerah harus menunggu arahan provinsi, lalu di mana letak otonomi daerah yang selama ini diperjuangkan?” tegas Azhari Sinik.

LIPPSU menilai penataan sektor pariwisata memang penting dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan wisatawan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun keputusan terkait penghapusan atau pemberlakuan retribusi seharusnya tetap menjadi hasil kajian dan keputusan Pemerintah Kabupaten Karo bersama DPRD Karo sebagai representasi masyarakat setempat.

“LIPPSU khawatir jika pola seperti ini terus terjadi, maka kepala daerah di kabupaten dan kota hanya menjadi pelaksana kebijakan pemerintah provinsi. Padahal sistem pemerintahan daerah memberikan ruang bagi daerah untuk menentukan kebijakan sesuai karakteristik dan kebutuhan wilayahnya masing-masing,” lanjutnya.

Azhari juga mengingatkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata ada atau tidak adanya retribusi, melainkan bagaimana tata kelola dan transparansi pengelolaannya. Jika ditemukan pungutan liar atau praktik yang merugikan masyarakat, maka yang harus dibenahi adalah sistem pengawasannya, bukan serta-merta menghapus seluruh mekanisme yang menjadi sumber pendapatan daerah.

“LIPPSU meminta agar prinsip otonomi daerah tetap dihormati Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebaiknya berperan sebagai fasilitator dan pembina, bukan mengambil alih arah kebijakan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Jangan sampai daerah kehilangan kemandiriannya dalam mengatur dan membangun wilayahnya sendiri,” tutup Azhari.

Penulis : Irwansyah Sinulingga

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU Desak APH Bongkar Dugaan Bancakan Dana BOS di Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dugaan praktik penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sumatera Utara kembali…

19 Juni 2026

LIPPSU: Sentilan Bobby Macam Ngajak Perang Terbuka Aja “Mudah-Mudahan Batu Bara Masih Sumut”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, yang menyebut "Mudah-mudahan Batu Bara…

19 Juni 2026

Pusat Diskriminatif, Jangan Tahan TKD Madina Rp280 Miliar

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dana Transfer ke Daerah (TKD) Mandailing Natal 2026 tertahan atau tak dicairkan…

19 Juni 2026

SDA Sumut-BBWS II Bangun Strategi Atasi Banjir, FP3SU Apresiasi Kadis SDA Sumut Gibson Panjahitan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Peduli Pembangunan Sumatera Utara (FP3SU) memberikan apresiasi terhadap langkah yang…

19 Juni 2026

Gelar Bimtek Jasa Konstruksi, FP3SU : Apresiasi Langkah Kadis SDABMBK Medan Khairul Azmi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Peduli Pembangunan Sumatera Utara (FP3SU) mengapresiasi langkah Kepala Dinas Sumber…

19 Juni 2026

LIPPSU: Periksa Kepala SPPG MBG Silalas, Kwitansi Gaji Diduga Cacat Administrasi dan Abaikan Prinsip Akuntabilitas Anggaran Negara

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat,…

19 Juni 2026