PADANGSIDEMPUAN, PROMEDIA.NEWS | 18 Tahun drama di mainkan PT Agincourt Resources terhadap lahan masyarakat, segala tipu daya suara sumbang bermain dalam gendang nyanyian merdu. Tiba saatnya masyarakat bosan mendengar suara merdu yang melantun dengan gendang yang sudah tak berirama lagi. Kini ratusan warga yang tergabung dalam Parsadaan Siregar Siagian menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Selasa (1/4/2026).
Aksi ini menjadi bentuk suara desakan masyarakat kepada PT Agincourt Resources (PT AR) untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan seluas sekitar 190 hektar yang hingga kini masih menjadi sengketa.
Dengan membawa spanduk dan poster bernada protes, massa menyuarakan tuntutan tegas seperti :
– Kami Minta Ganti Rugi Sesuai Nilai Wajar
– PT Agincourt Resources (AR) Harus Hormati Hak Masyarakat Adat
– Selesaikan Sengketa Sebelum Meluas
Ketua Parsadaan Siregar Siagian, Fahran Siregar, mengungkapkan bahwa proses hukum telah berjalan cukup panjang.
“Sudah sampai lima bulan di pengadilan. Ini proses terakhir di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, dan sudah 23 kali persidangan,” ujarnya di sela aksi.
Ia menegaskan bahwa perjuangan masyarakat bukan hal baru. Sengketa lahan ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2008 dan hingga kini belum menemukan titik terang.
Menurut Fahran, pada tahun 2012 pihak PT Agincourt Resources sempat meminta verifikasi lahan milik masyarakat Siregar Siagian seluas 1.858 hektar.
“Dulu itu kampung kami. Sudah diverifikasi, tapi masih ada sekitar 190 hektar yang belum dibayarkan dan belum tercantum atas nama Siregar Siagian,” jelasnya.
Kondisi ini memicu kekecewaan warga karena sebagian lahan yang diklaim sebagai tanah adat belum mendapatkan kejelasan hak maupun kompensasi.
Dalam gugatan perdata yang kini bergulir di pengadilan, pihak penggugat menyoroti sejumlah kejanggalan. Di antaranya perbedaan data verifikasi serta dugaan bahwa pembayaran ganti rugi tidak sepenuhnya diterima oleh pemilik sah lahan.
Dalam aksi, warga menyampaikan dua tuntutan utama kepada PT Agincourt Resources:
– Membayar ganti rugi sesuai nilai pasar yang wajar
– Kembalikan lahan ke kondisi semula
“Harapan kami dibayarlah itu, jangan ditunggu-tunggu,” tegas Fahran.
Hingga aksi berlangsung, belum ada pernyataan resmi terbaru dari pihak PT Agincourt Resources (AR) terkait tuntutan warga tersebut.
Massa berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dapat memberikan putusan yang adil dan bijaksana, sehingga konflik ini tidak terus berlarut-larut dan merugikan kedua belah pihak.
Aksi damai ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam terhadap hak atas tanah yang mereka perjuangkan. Mereka berharap proses hukum menjadi jalan akhir yang memberikan kepastian, keadilan, dan penyelesaian yang tuntas.
Laporan: Tim Redaksi.
MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…