Pengamat Ratama Saragih, SH
MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Pasca ditetapkannya Dr.FebrIe Ardiansyah mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai tersangka menaikan Rating Indonesia manjadi Negara Tertinggi dan Disegani korupsinya diantara Negara yang sedang Berkembang, sebut Ratama saragih, S.H, CCFA pengamat kebijakan publik dan anggaran dalam siaran persnya Senin. (13/7/2026) di ruang kerjanya.
Jejaring Ombudsman ini menegaskan lagi bahwa kasus ini di perparah lagi ketika proses penyidikannya di Alihkan ke Kejaksaan Agung tanpa terlebih dahulu di proses di Kepolisian yang membongkar kasusnya.
Melanjutkan dari berita yang ditangkap dan dengar dari pihak Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, yang terjadi adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan, artinya jika sudah dilimpahkan, berarti Tersangka-nya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21. Faktanya Febri belum di proses polisi dan proses penyidikannya belum berstatus P.21, kasusnya sudah di limpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kasus korupsi Mantan Petinggi di kejaksaan Agung RI ini selain menambah rentetan kasus korupsi juga menjadikan Indonesia sebagai Negara paling disegani Korupsinya, yang terus Menggurita lantaran Kasus Korupsi di Indonesia sampai Tahun 2026 menyeret sejumlah Pejabat Penting dan Aparat Hukum Tertinggi, mulai dari Hakim Agung, Hakim dipengadilan Tipikor, Hakim di Pengadilan Negeri.
Selanjutnya Pejabat setingkat Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, Komisaris Utama BUMN, Direktur BUMN, BUMD, setinkat Pejabat Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, dan Bupati wakil Bupati serta setingkat Kepala Dinas, Direktur BLUD. Tak mau kalah untuk Korupsi, aparat penegak hukum lainnya seperti dari Institusi Kepolisian, TNI dan Bea Cukai juga masuk dalam Zona Guritanya Korupsi di Indoneisia.
Akumulasi Kerugian Negara Bisa Membeli Satu Negara
Jika di Totalkan keseluruhan kerugian Negara akibat kejahatan Korupsi di Indonesia , nilai nominalnya ditaksir mampu membeli satu negara dalam konteks Nilai ekonominya, total kerugian dari megakorupsi di Indonesia memang jauh melampaui seluruh Pendapatan Domestik Bruto (PDB) atau kekayaan bersih dari beberapa negara kecil di dunia.
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: Mencapai Rp968,5 triliun (sekitar USD 60+ miliar). Angka ini jauh melebihi seluruh nilai ekonomi tahunan negara seperti Maladewa, Fiji, atau Barbados jika digabungkan, selanjutnya Kasus Korupsi Tata Niaga PT Timah: Kerugian negara dan kerusakan lingkungan mencapai Rp300 triliun (sekitar USD 19 miliar). Dana ini setara atau lebih besar dari total PDB negara seperti Montenegro atau Mauritius ditambah kasus-kasus korupsi lainnya di Provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia
Jika di telusuri kasus-kasus mega korupsi di Negeri ini, maka semuanya bermuara kepada satu kepentingan politik dibelakangnya, tak Jarang jika aktor intlektualnya luput dan tak bisa diseret ke Pengadilan untuk di Ganjar Hukuman, karena kekuasaan politik yang terjadi sekarang adalah untuk menjajah Hukum, maka benar lah kiranya istilah “Hukum Tajam Ke Bawah dan Tumpul Ke Atas.
Beberapa negara hancur akibat terlalu parahnya korupsi yang menggerogoti ekonominya, keruntuhan institusi, dan krisis kemanusiaan akibat praktik korupsi yang masif, sistematis, dan dibiarkan berlarut-larut diantaranya :
1. Venezuela: Meskipun memiliki cadangan minyak terbesar di dunia, negara ini mengalami hiperinflasi dan kebangkrutan total akibat penyalahgunaan dana negara, penyelewengan pendapatan minyak, dan suap massal di tingkat elit pemerintahan yang menghancurkan sektor publik.
2. Somalia:
Korupsi yang mengakar kuat di berbagai sektor pemerintahan mengakibatkan kegagalan fungsi negara, sehingga memicu perang saudara berkepanjangan, kemiskinan ekstrem, dan kelumpuhan layanan publik.
3. Zimbabwe: Salah satu contoh paling ekstrem di mana hiperinflasi dan hancurnya nilai mata uang disebabkan oleh pencetakan uang yang tidak terkendali untuk memperkaya pejabat dan mendanai korupsi struktural.
Ini peringatan keras bagi Bangsa Indonesia jika praktek Korupsi yang Massif terus menerus berkelanjutan tanpa ada komitmen yang pasti dan tegas untuk Memberantasnya sampai ke Akar-akarnya/
Sekilas kelihatan pemberantasan korupsi berjalan tanpa hentinya, OTT terus berlangsung, sidang di Pengadilan Tipikor terus di gelar namun Korupsi juga tak ada habisnya. Nampaknya program Presiden prabowo Subianto menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama dengan fokus pada penyelamatan keuangan negara, penghematan anggaran, dan penindakan tegas tanpa pandang bulu hanya Diatas kertas dan Pencitraan Saja.
Program pemberantasan korupsi di bawah Presiden Prabowo Subianto berlandaskan visi dan misi Asta Cita yang menitikberatkan pada penegakan hukum tanpa pandang bulu. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengamanan anggaran negara, penguatan lembaga penegak hukum, dan reformasi struktural ini hanya Simbol Belaka..
Reformasi hukum di Indonesia adalah upaya berkelanjutan sejak tahun 1998 untuk merombak sistem yang diwariskan Orde Baru. Tujuannya meliputi pemberantasan korupsi, pemisahan kekuasaan, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), dan pembentukan regulasi yang berpihak pada keadilan masyarakat termasuk didalamnya Reformasi hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menandai berakhirnya warisan kolonial Belanda. Pembaruan ini mengubah pendekatan hukum dari retributif menjadi restoratif, memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dan meningkatkan keseimbangan antara keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat
Namun Reformasi Hukum tersebut tidak disertai dengan Reformasi terhadap Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. bahwa “Dalam Hal Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana dimaksud dala ayat (1) dilakukan dalam Keadaan Tertentu Pidana mati Dapat Dijatuhkan’
Alumni PKPA Peradi Universitas Simalungun ini dengan tegas mengatakan bahwa Indonesia masih kental Aroma Kepentingan Politik sehingga Penerapan Pidana Mati bagi Koruptor hanya Mimpi dan angan-angan saja, akibatnya Korupsi semakin Menggurita, merajalela, massif dan terstruktur, maka Istilah “Extraordinary Crime” menjadi kabur bahkan Hilang.
Hukuman Mati bagi Koruptor adalah Cara Terakhir bagi Negara ini untuk memulihkan dan Mensejahterakan Rakyat Indonesia sebab sudah terbukti di beberapa Negara berhasil dan sejahtera yang memberlakukan Hukuman Mati bagi para Koruptornya, ambil saja Negara Cina dalam kasus Eksekusi: Mantan pejabat tinggi Inner Mongolia, Li Jianping (diekskusi pada 2024), dan mantan pejabat Kota Nanjing, Yang Youlin (dijatuhi vonis mati pada Juli 2026), dieksekusi setelah terbukti menggelapkan dana dan menerima suap hingga miliaran yuan.
Dengan demikian, hukuman mati berfungsi sebagai efek jera secara luas (general deterrence), tetapi pondasi utamanya adalah untuk kesejahteraan rakyatnya dan nyata tercapai hingga sampai sekarang ini Pungkas Responden BPK ini.
Penulis : Suardi, SH
DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti proyek pengadaan mebel di…
JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Duit rampok dirampok. Demikian rumor melilit Febrie Adriansyah seiring ditersangkakan dalam tiga…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Satu per satu persoalan hukum yang menyeret pejabat daerah mulai menjadi alarm…
JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Kuasa hukum dr. Anggi Aprilyani meminta publik tidak terburu-buru menghakimi kliennya hanya…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Sorotan terhadap sistem kredit payroll ASN di Bank Sumut terus menjadi pertanyaan…