Politik

LIPPSU Sebut Komisi I Kecolongan, Sengketa Tanah Ditangani Komisi IV

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Komisi I DPRD Medan dinilai kecolongan karena persoalan sengketa tanah di Kecamatan Medan Sunggal ditangani Komisi IV.

“Jelas ini kecolongan namanya. Kasus sengketa tanah itu kan tupoksinya Komisi I. Ini kok malah ditangani Komisi IV. Aneh aja,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik di Medan, Kamis (24/07/2025).

Setahu Ari Sinik, panggilan akrabnya, tupoksinya Komisi IV biasanya berkaitan dengan pengawasan pembangunan gedung, kesejahteraan rakyat dan lainnya bukan mengurusi sengketa tanah.

“Ini terlalu maju namanya dan bisa memunculkan kecurigaan di tengah-tengah masyarakat. Khawatirnya narasinya bisa berkembang ke mana-mana,” kata Ari Sinik.

Sebagai wakil rakyat, kata dia, seharusnya kehadiran mereka (anggota dewan-red) dalam menangani persoalan apapun di masyarakat tetap mengacu pada tupoksinya masing-masing sebagaimana yang diatur dalam tata tertib DPRD Medan.

“Jadi tidak serta merta bisa mengatasnamakan pribadi. Sekali pun itu sifatnya sudah ada komunikasi pribadi kepada pimpinan dewan. Di sini pimpinan dewan harus bijak juga. Seperti membuat semacam surat tugas, atau koordinasi dengan komisi yang menanganinya. Ini kesannya Komisi I seperti tidak dianggap,” kata Ari Sinik.

Dua anggota Komisi I DPRD Medan Robi Barus dan Edy Saputra belum bisa dikonfirmasi karena hape mereka tidak aktif.

Sebagaimana diketahui, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan anggota Komisi IV Antonius Tumanggor menghadiri proses mediasi sengketa pengelolaan Kelenteng O Bin Ciong Kun di Jalan Petisah Lingkungan VII Kelurahan Lalang Medan dengan Yayasan Damai Sejahtera, Senin (21/07/2025). Mediasi dipimpin Camat Medan Sunggal Irfan Abdillah.

Pihak keluarga pendiri keberatan atas pengelolaan kelenteng oleh Yayasan Damai Sejahtera dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Kelenteng yang sudah berdiri 30 tahun itu berdiri di atas tanah milik keluarga Djulidar yang dipinjamkan untuk rumah ibadah.

Namun konflik semakin menajam karena Lurah Lalang Surya Budi menerbitkan pdua surat keterangan yang isinya saling bertentangan.

Surat pertama menyatakan tanah lokasi kelenteng adalah aset pemerintah yang diperuntukkan bagi jalan. Surat ini kemudian digunakan pihak Yayasan Damai Sejahtera sebagai dasar untuk membuat laporan kepolisian terhadap pihak keluarga pendiri.

Belakangan Lurah Lalang mengeluarkan surat kedua dengan yang isinya membatalkan surat pertama karena dinilai cacat administrasi. Ini diperkuat dengan surat dari Dinas SDABMBK Kota Medan yang menegaskan persil tanah tempat berdirinya kelenteng tidak termasuk dalam aset Pemko Medan. (red/tim)

redaksi2

Recent Posts

Samsat Medan Utara Beri Hadiah Gebyar Pajak 109 Wajib Pajak Dan Ajak Masyarakat Bayar PKB Tepat Waktu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong budaya taat pajak terus diperkuat melalui…

18 Juli 2026

LIPPSU Apresiasi Silaturahmi Kapolda Sumut dan Kajatisu, Dinilai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengapresiasi langkah Kapolda Sumatera Utara…

18 Juli 2026

Pasrah? Pertamina Mengaku Tak Bisa Pastikan Kapan Antrean BBM di Medan Berakhir

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU Kota Medan hingga kini masih belum…

18 Juli 2026

Pembangunan Dapur MBG Di Deli Serdang Tidak Jelas, Pengelola Lapangan Resah

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Kejelasan pembangunan sejumlah Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Deli…

18 Juli 2026

Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah dari Polisi ke Jaksa Dinilai Tidak Lazim

Oleh : Suardi, SH JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Pelimpahan penyidikan perkara yang melibatkan Jaksa Agung Muda…

18 Juli 2026

Pertamina Bilang BBM Di Sumut Normal, Antrean Masyarakat Belum Hilan, LIPPSU: Siapa Yang Gagal Membaca Realitas

MEDAN, PROMEDIA. NEWS - Pernyataan resmi bahwa distribusi BBM di Sumatera Utara berjalan normal kembali…

18 Juli 2026