Politik

Gubernur dan DPRD Sumut Langgar Ketentuan Pengajuan Ranperda, Paripurna Dinilai Tidak Sah

MEDAN,PROMEDIA.NEWS — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dan DPRD Sumut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan dalam proses pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal ke PT Bank Sumut. Pelanggaran tersebut membuat sidang paripurna yang digelar pada Jumat, 14 November 2025, berpotensi tidak sah dan harus diulang.

Sorotan ini disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, menyusul pemberitaan resmi di website Pemprov Sumut (infosumut.id) berjudul “Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut Melalui Pemanfaatan Aset Daerah.” Dalam berita itu dijelaskan bahwa Ranperda diajukan oleh Wakil Gubernur Sumut, Surya, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti.

Ranperda Disampaikan Wagub, Padahal UU Mengharuskan Gubernur

Sutrisno menjelaskan bahwa ketentuan pengajuan Ranperda telah diatur jelas dalam UU No.12 Tahun 2011, sebagaimana diubah melalui UU No.15 Tahun 2019 dan UU No.13 Tahun 2022, khususnya Bab VIII tentang Pembahasan dan Penetapan Ranperda Provinsi.

Pada Pasal 75 ayat (1) disebutkan bahwa pembahasan Ranperda dilakukan oleh DPRD bersama gubernur. Penjelasan pasal itu menegaskan:

“Gubernur dapat diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan.”

Dengan demikian, kata Sutrisno, penyampaian Ranperda oleh Wakil Gubernur Surya dalam Sidang Paripurna DPRD Sumut jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Paripurna Dinilai Tidak Sah

Karena pengajuan Ranperda dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang, Sutrisno menilai Sidang Paripurna DPRD Sumut dengan agenda penyampaian Ranperda Penyertaan Modal harus dinyatakan tidak sah.

“Seluruh proses harus dimulai ulang. Ranperda wajib diajukan langsung oleh Gubernur. Tidak ada opsi lain,” tegasnya.

Bobby dan Surya Dianggap Paham UU, Tetapi Tetap Melanggar

Sutrisno menyinggung rekam jejak Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, mantan Wali Kota Medan, dan Wakil Gubernur Surya yang pernah menjabat sebagai Bupati Asahan. Menurutnya, pengalaman keduanya seharusnya membuat mereka memahami aturan mengenai peran kepala daerah dalam pengajuan Ranperda.

Ia merujuk pada Pasal 77 UU yang sama, yang menerapkan ketentuan Pasal 75 dan 76 secara mutatis mutandis bagi kabupaten/kota. Artinya, dalam pembahasan Ranperda kabupaten/kota, bupati/wali kota tidak boleh diwakilkan saat pengajuan dan pengambilan keputusan.

“Sangat disayangkan, pengalaman sebagai bupati dan wali kota tidak membuat mereka lebih cermat sehingga pelanggaran prosedural seperti ini bisa terjadi,” ujarnya.

DPRD Diingatkan Tidak Mengandalkan Tatib Semata

Sutrisno juga menegaskan bahwa DPRD Sumut tidak boleh hanya bersandar pada Tata Tertib DPRD sebagai dasar penyelenggaraan paripurna. Posisi undang-undang berada jauh lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

“Tatib DPRD tidak boleh menabrak atau mengabaikan ketentuan dalam UU No.12/2011 dan aturan perubahannya,” katanya.

Tuntutan: Paripurna Diulang, Proses Diperbaiki

IGoWa bersama Semarak, Kornas, dan Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil mendesak agar:

1. Paripurna Pengajuan Ranperda Penyertaan Modal dinyatakan cacat prosedur.

2. DPRD Sumut dan Gubernur wajib mengulang sidang paripurna sesuai ketentuan undang-undang.

3. Seluruh proses legislasi daerah harus taat asas dan tidak boleh melanggar hukum.

Sutrisno menyimpulkan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut keabsahan produk hukum daerah, yang berpotensi berdampak besar pada kebijakan penyertaan modal bernilai strategis bagi Bank Sumut.

Medan, 17 November 2025

Sutrisno Pangaribuan
Direktur Eksekutif Indonesia Government Watch (IGoWa)
Presidium Semangat Rakyat Anti Korupsi (Semarak)
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (PRIMA). (red)

redaksi2

Recent Posts

SPPG Silalas Yayasan Sabda Peduli Gizi Diduga Korupsi Upah Tenaga Kerja

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) menyoroti dugaan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan…

12 Juni 2026

LIPPSU : Uang Intensif Pegawai Rp38 M Raib, Upah Pungut Kepling Rp10 M Lenyap

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) mengapresiasi pelaksanaan Gebyar Pajak Sumut 2026…

12 Juni 2026

8 Tahun Berlalu, PT Sompo Tak Kunjung Bayar Klaim Asuransi Nasabah Meski Telah Inkrah

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Klaim asuransi yang diajukan pemegang polis MD-FPR-000293-000002017-08, Halomoan H, selaku nasabah PT…

12 Juni 2026

Tangan Dan Kaki Melayang Karena Tersinggung Di Jalan, Marajohan Laporkan Oknum Anggota DPRD Medan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

12 Juni 2026

LIPPSU: Pasien BPJS Nyaris Kehilangan Nyawa, Rumah Sakit Terapkan Birokrasi Berbelok-belok Seperti Jalan Layang Kelok 9 Di Sumbar

MEDAN, PROMEDIA. NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM…

12 Juni 2026

Ratama Sumbayak : Periksa 26 Pajabat Terlibat Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kajagung Burhanuddin Harus Tegas

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih, S.H, CCF menyampaikan desakannya kepada…

11 Juni 2026