News

“Saya Hanya Videografer”: Pledoi Emosional Amsal Sitepu Soroti Celah Audit Jasa Kreatif di Sidang Korupsi Karo

Medan, 27 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS |Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo memasuki babak krusial. Terdakwa yang juga seorang videografer profesional, Amsal Christy Sitepu, membacakan nota pembelaan (pledoi) yang emosional di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Rabu, 4 Maret 2026.

Melalui pledoi bertajuk “Pledoi Ku Untuk Tanah Karo Simalem: Majelis Hakim Brelah Aku Mulih (Biarlah Aku Pulang)”, Direktur CV Promiseland tersebut membantah keras tuduhan korupsi dan mempertanyakan logika hukum di balik dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan (20/2/2026), JPU menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

Kasus ini menyita perhatian karena memunculkan benturan langsung antara ketatnya standar birokrasi pemerintahan dengan dinamika dan kebebasan industri kreatif.

Berikut adalah poin-poin krusial dari fakta persidangan dan pledoi yang dibacakan:

 

1. Standar Audit Proyek Fisik vs Jasa Kreatif

Amsal menyoroti penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Karo sebagai dasar kerugian negara, yang dinilainya gagal memahami struktur biaya produksi visual. Tidak seperti pengadaan aspal atau semen, video adalah produk jasa intangible (tidak berwujud).

Komponen seperti ide, dubbing, clip-on, hingga keahlian penyuntingan (editing) tidak bisa dinilai dengan patokan harga material fisik atau bahkan dianggap bernilai “nol”.

“Saya seorang profesional videografer. Saya didakwa melakukan mark up anggaran. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa bisa melakukan mark up?” tegas Amsal di hadapan Majelis Hakim.

 

2. Tanggung Jawab Konsensual dalam Kesepakatan Harga

Dalam skema pengadaan, penyedia jasa bertugas mengajukan penawaran harga dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan nilai karya kreatifnya. Pengguna Anggaran (seperti Kepala Desa) memiliki kewenangan mutlak untuk menawar, menyetujui, atau menolak.

Amsal berargumen bahwa pekerjaannya telah disetujui, diselesaikan dengan baik, dan pembayaran baru dilakukan setelah hasil diterima.

“Kalau ada mark up, tentu proposal ditolak. Kalau ada mark up, tentu pembayaran tidak akan dilakukan,” ungkapnya, menekankan bahwa menyalahkan penyedia jasa secara sepihak mencederai asas kesepakatan (konsensualisme).

 

3. Kejanggalan Penanganan Hukum

Dalam pembelaannya, Amsal juga mengungkapkan berbagai pengalaman janggal selama menjalani proses hukum yang bergulir sejak 2025.

Ia sangat kooperatif dan bahkan sempat memberikan keterangan tanpa didampingi penasihat hukum karena meyakini pekerjaannya profesional dan tidak bermasalah.

Ia mengklaim pernah diminta menjadi saksi ahli oleh kejaksaan dan diminta membuat video profil untuk instansi tersebut, namun ia menolaknya.

 

Ancaman Preseden Buruk bagi Ekosistem Kreatif

Perkara yang saat ini tengah menunggu jadwal putusan (vonis) Majelis Hakim ini memicu kekhawatiran di kalangan pekerja seni. Jika karya kreatif diaudit dengan instrumen proyek fisik secara kaku, hal ini berisiko menciptakan ketakutan di kalangan freelancer, pembuat konten, dan rumah produksi untuk bekerja sama dengan instansi pemerintah, desa, maupun BUMN di masa mendatang akibat tingginya risiko salah tafsir hukum.

Penulis: Lhynaa Marlinaa (Marlina) https://www.facebook.com/share/1CtvyzonYV Daily Vlog | News Agregator | Citizen Journalist

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026