Categories: News

Putusan Kasasi MA : Honorer PMD Padangsidimpuan Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum Soroti “Arogansi” Jaksa Soal Hak Napi

By : Ramod, SH

8 Januari 2026

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Mahkamah Agung (MA) resmi mengeluarkan putusan kasasi terkait kasus dugaan korupsi Pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2023 di Dinas PMD Kota Padangsidimpuan. Dalam putusan Nomor 7172 K/PID.SUS/2025, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Akhiruddin Nasution, seorang tenaga honorer (Non-ASN).

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 6 tahun penjara, serta membatalkan putusan PN Medan sebelumnya (5 tahun). MA menegaskan Akhiruddin tidak dibebankan uang pengganti karena terbukti tidak menikmati kerugian negara.

Sorotan Prosedural

Jaksa Dituding Persulit Hak Narapidana meski sudah inkrah, pihak Kejari Padangsidimpuan di bawah kepemimpinan Kajari Lambok Sidabutar dan Kasi Pidsus Zulhelmi diduga mempersulit hak administratif terdakwa, khususnya pemberian Form D2.

Tersangka Akhiruddin Nasution, seorang tenaga honorer (Non-ASN).

 

 

Kejari beralasan denda Rp.200 juta belum dibayar, padahal Akhiruddin secara sah memilih menjalani masa kurungan substitusi karena keterbatasan ekonomi. Rencana sita aset terhadap Akhiruddin juga menuai kecaman. Sebagai honorer yang tinggal di rumah kontrakan dan tidak memiliki aset tetap, langkah Kejari dinilai sebagai bentuk intimidasi yang dipaksakan dan tidak berdasar pada fakta ekonomi terdakwa.

Kajari Kota Padangsidimpuan, Lambok Sidabutar.

 

Desakan Investigasi kepada Jamwas Kejagung RI 

Menyikapi dugaan penyalahgunaan wewenang dan sikap tidak profesional tersebut, muncul desakan kuat agar internal Kejaksaan melakukan audit investigasi menyeluruh. Berdasarkan hal tersebut di atas, kami memohon kepada Bapak Jamwas Kejaksaan Agung RI untuk :

  1. Melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kajari Kota Padangsidimpuan, Lambok Sidabutar, dan Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan, Zulhelmi, terkait dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, dan ketidakpatuhan terhadap SOP dalam eksekusi putusan MA.
  2. Memerintahkan Kejari Padangsidimpuan untuk segera menerbitkan Form D2 agar terdakwa Akhiruddin Nasution dapat memperoleh hak-haknya sebagai warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Menghentikan segala bentuk intimidasi terkait rencana sita aset yang tidak memiliki dasar hukum kuat dan tidak termaktub dalam amar putusan hakim Mahkamah Agung.
  4. Melakukan audit kinerja terhadap penanganan perkara di Kejari Padangsidimpuan guna memastikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil tidak tercederai oleh arogansi institusi.
Zulhelmi; Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan.

 

Langkahtegas dari Jamwas sangat diperlukan untuk menjaga marwah institusi Kejaksaan agar tetap bertindak sebagai penegak hukum yang humanis dan berkeadilan, bukan justru menjadi beban bagi rakyat kecil yang telah menjalani hukuman sesuai putusan tertinggi.

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU: Segera Ambil Alih 660,59 Hektar Lahan Eks HGU, Jangan Sampai Nanti Direbut Lagi Sama PT Socfindo

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara…

18 Juni 2026

Audit Total Dapur MBG Silalas, Ada Dugaan Kejanggalan Gaji dan Pengadaan Pangan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Peduli Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN),…

18 Juni 2026

Oknum Pengacara DRS Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Gelapkan Uang Klien Rp1 Miliar

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Diduga Gelapkan Uang Klien Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polda Sumut.…

17 Juni 2026

Prestasi Letkol PNB ERWIN TRI PRABOWO, Prajurit TNI AU Yang Patut Dikenang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dalam sejarah operasi pencarian dan penyelamatan (Search and Rescue/SAR) di Indonesia, salah…

17 Juni 2026

LIPPSU: 10 Paket Pengadaan Rp77,4 Miliar di Labuhanbatu Diintai Pemain Lama, Rawan Dikorupsi Berjamaah

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M. Sinik,…

17 Juni 2026

LIPPSU: Jangan Gunakan Dana BOS untuk Melancong ke Luar Negeri dan Foya-Foya Bersama Guru-Guru di Sekolah, Nanti “Gol”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengingatkan seluruh kepala sekolah dan…

17 Juni 2026