News

Pecuri Kabel Tower diciduk Polsek Tanjung Morawa

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS
Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial A, 26, warga Jl. Bakaran Batu Dusun III Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung.Morawa Kabupaten Deli Serdang, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kabel tower milik Mitra Tel di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Pada hari Selasa, 14 Juli 2026 pkl 08.00 wib di Dusun I Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang

Kejadian diketahui berawal dari keterangan Saksi atas nama Ageng Tegar Winata melihat Kabel pada Tower Mitratel sudah terpotong, lalu Saksi menelpon Saksi lainnya Reza Prasetyo dan memberitahukan telah terjadi Pencurian didalam Tower Mitratel, kemudian Saksi Agenh dan Saksi Reza mengecek ke lokasi, Selanjutnya saksi Ageng dan saksi Reza membawa barang – barang milik pelaku yang tertinggal berupa 1 buah Gunting, 1 buah tang Kakak Tua, 1 buah Tang, 3 buah Obeng, 2 buah kunci Ring, 1 buah pisau Catter, 1 (satu ) buah kunci L. mendapatkan informasi tersebut Pelapor berangkat ke TKP dan langsung mengumpulkan barang buktinya lainnya kemudian pelapor bersama dengan saksi saksi membawa barang bukti yang tertinggal di lokasi ke Polsek Tanjung Morawa untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut.

Menerima laporan tersebut kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian tersebut dan setelah melakukan rangkaian penyelidikan Unit Reskrim pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pkl 06.30 Wib, unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian sedang berada di Dusun I Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung Morawa, tim pun langsung bergerak menuju lokasi dimaksud.

Tiba dilokasi petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan interogasi kepada pelaku A, dalam keterangannya pelaku mengakui perbuatannya dan petugas pun langsung membawa pelaku ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan penyidikan.

Dalam konfirmasinya Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik, SH, MH mengatakan ” saat ini pelaku sedang dalam penyidikan dan kepada pelaku kita persangkakan ke Pasal 477 UU 1/2023 Juncto 476 UU 1/2023″ ungkapnya.

Laporan : Zopnath Pakpahan

redaksi2

Recent Posts

Kejagung Bongkar Data SPPG Bermasalah, Lalu Perintahkan Stop Pendataan. Ada Apa?

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Sebuah surat berkop Kejaksaan Agung memunculkan tanda tanya besar di balik pelaksanaan…

15 Juli 2026

Indonesia Dalam Kegentingan Korupsi Yang Menggurita, Presiden Prabowo Diuji Kemampuannya

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pasca ditetapkannya Dr.FebrIe Ardiansyah mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung…

15 Juli 2026

Bagi-bagi “Kue” Proyek Mebel Rp42 M di Disdik Medan, Sebentar Lagi Uang dan Mebelnya Ikut Masuk Penjara Bersama Tersangkanya

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti proyek pengadaan mebel di…

14 Juli 2026

‘Segunung’ Uang Rampok Dirampok, Horor Sangkaan ke Eks Jampidsus Febrie

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Duit rampok dirampok. Demikian rumor melilit Febrie Adriansyah seiring ditersangkakan dalam tiga…

14 Juli 2026

LIPPSU : Usut Jejak Kondom Di Labura Melibatkan M. Suib Sitorus

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Satu per satu persoalan hukum yang menyeret pejabat daerah mulai menjadi alarm…

14 Juli 2026

Kuasa Hukum Minta Publik Tak Hakimi dr. Anggi dari Potongan Konten Viral

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Kuasa hukum dr. Anggi Aprilyani meminta publik tidak terburu-buru menghakimi kliennya hanya…

14 Juli 2026