"Mainan Lama" Korupsi Dana Desa Nan Tak Kujung Padam Di Deli Serdang.
DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap temuan awal terkait dugaan penyimpangan Dana Desa yang dinilai memiliki pola berulang di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Sabtu (18/4), menegaskan praktik tersebut bukan hal baru, melainkan pola lama dengan modus serupa yang terus berulang.
“Ini seperti siklus yang terus berulang. Modusnya hampir sama, hanya pelakunya yang berbeda. Ini yang kami sebut sebagai pola lama yang belum benar-benar diberantas,” ujar Azhari.
Dalam penelusuran LIPPSU, dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi di satu wilayah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengelolaan Dana Desa di Desa Serdang, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, yang disebut memiliki kemiripan pola dengan kasus di Deli Serdang.
Aroma kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa Serdang tahun anggaran 2024–2025 mulai mencuat. Sejumlah indikasi menunjukkan adanya ketidakwajaran penggunaan anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data resmi per 3 April 2026, pagu Dana Desa tahun 2025 tercatat sebesar Rp831.825.000, dengan realisasi penyaluran Rp609.205.800. Namun, LIPPSU menemukan pola pengeluaran yang dinilai janggal dan layak diaudit secara menyeluruh.
Sorotan mengarah pada sejumlah item kegiatan yang muncul berulang kali dengan nomenklatur serupa, seperti penyelenggaraan posyandu yang dianggarkan dalam beberapa pos dengan nominal berbeda. Selain itu, alokasi untuk kategori “keadaan mendesak” tercatat hingga empat kali, masing-masing sebesar Rp30.600.000, yang dinilai tidak lazim dan memunculkan pertanyaan terkait urgensi serta peruntukannya.
Indikasi lainnya adalah belum disampaikannya laporan penggunaan dana kepada kementerian terkait, yang memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran.
“Ini bukan sekadar angka. Ada pola yang harus diuji. Kenapa kegiatan yang sama muncul berulang dengan nilai berbeda? Ini yang akan kami telusuri,” tegas Azhari.
Di sisi lain, kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, kini memasuki babak baru.
Sorotan publik muncul setelah adanya pengembalian dana sekitar Rp60 juta ke kas daerah pada 12 Maret 2026 melalui Bank Sumut. Namun, langkah tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan terkait dugaan sisa dana yang belum dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan proyek fiktif dengan nilai mencapai Rp185 juta yang hingga kini belum mendapat kejelasan.
Pada 26 Maret 2026, perwakilan warga bersama tokoh masyarakat mendatangi Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan masyarakat (dumas). Dalam pertemuan dengan tim Pidana Khusus, pihak kejaksaan menyatakan proses pemeriksaan telah berkoordinasi dengan Inspektorat.
Meski demikian, masyarakat menilai pengembalian sebagian dana belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh dan mendesak agar penegakan hukum tetap dilanjutkan.
“Pengembalian dana tidak boleh menghentikan proses hukum. Harus diusut sampai tuntas, termasuk dugaan sisa kerugian negara,” kata Azhari.
LIPPSU menilai kasus Aras Kabu semakin memperkuat dugaan adanya pola berulang dalam pengelolaan Dana Desa, mulai dari kegiatan berulang, dugaan proyek fiktif, hingga laporan yang tidak transparan.
Selain itu, LIPPSU juga menyoroti lemahnya sikap tegas pemerintah daerah dalam merespons persoalan ini. Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, dinilai belum menunjukkan langkah konkret dan tegas dalam memberantas praktik dugaan korupsi Dana Desa di wilayahnya.
Menurut Azhari, ketidaktegasan tersebut berpotensi memperparah kondisi dan memberi ruang bagi praktik serupa untuk terus terjadi.
“Seharusnya kepala daerah hadir dengan sikap tegas dan langkah nyata. Jika tidak ada ketegasan, maka ini akan terus berulang dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola Dana Desa,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga pemerintah daerah sebagai pembina dan pengawas langsung pemerintahan desa.
Sebagai bagian dari investigasi, LIPPSU berencana melayangkan somasi kepada pihak terkait serta mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti seluruh temuan secara profesional dan transparan.
LIPPSU juga menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan penyimpangan Dana Desa hingga tuntas.
“Ini uang negara dan hak masyarakat desa. Tidak boleh ada ruang untuk penyalahgunaan. Kami akan kawal sampai tuntas,” tutup Azhari.
Investigasi ini menegaskan bahwa persoalan Dana Desa, khususnya di Deli Serdang, masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Tanpa pengawasan yang ketat dan sikap tegas dari pemangku kebijakan, pola lama yang sama berpotensi terus berulang di berbagai desa.
Penulis : Suardi, SH.
Editor: Syafaruddin Sikumbang.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) menyoroti dugaan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) mengapresiasi pelaksanaan Gebyar Pajak Sumut 2026…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Klaim asuransi yang diajukan pemegang polis MD-FPR-000293-000002017-08, Halomoan H, selaku nasabah PT…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA. NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih, S.H, CCF menyampaikan desakannya kepada…