News

LIPPSU: PT UG Mengaku Bersalah Buang Limbah, Jangan Kasi Ampun Tutup Saja Perusahaan Itu

Medan, 31 Desember 2025.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS — Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Universal Gloves (UG) di kawasan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, memasuki babak baru. Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyebut perusahaan industri karet tersebut mengakui kesalahan melalui surat resmi, namun justru meminta agar hanya dijatuhi sanksi administratif, bukan pidana.

Temuan itu diungkap LIPPSU setelah menelusuri laporan warga, dokumen resmi perusahaan, serta korespondensi dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Kasus ini bermula dari laporan warga Patumbak yang resah dengan keberadaan limbah industri yang diduga berasal dari aktivitas PT Universal Gloves. Limbah tersebut disebut berserakan dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar permukiman.

Laporan warga kemudian disampaikan ke Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut serta diteruskan hingga ke KLHK RI di Jakarta. Berdasarkan laporan tersebut, instansi terkait mulai melakukan penelusuran administratif terhadap perusahaan.

Dalam penelusuran LIPPSU, ditemukan surat resmi PT Universal Gloves bertanggal 18 Desember 2025, yang diterima Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut pada 23 Desember 2025. Surat itu ditandatangani A. Hendra Ramali, selaku Direktur PT Universal Gloves, dan dibubuhi materai Rp10 ribu.

Dalam surat tersebut, PT Universal Gloves secara eksplisit memohon penetapan sanksi administratif atas persoalan limbah yang dilaporkan warga, dengan harapan tidak diproses secara pidana.

“Surat ini sangat krusial. Permohonan sanksi administratif mengindikasikan adanya pengakuan kesalahan. Kalau tidak bersalah, mengapa meminta sanksi?” kata Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, Rabu (31/12/2025).

Azhari AM Sinik, Direktur Eksekutif LIPPSU.

 

Menurut Azhari, langkah PT Universal Gloves tersebut justru memperkuat dugaan bahwa pencemaran lingkungan benar terjadi.

LIPPSU menilai permohonan sanksi administratif merupakan upaya perusahaan menghindari jerat hukum pidana. Padahal, dampak pencemaran lingkungan tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran ringan.

“Limbah berserakan, warga resah, lingkungan terancam. Ini bukan kesalahan administrasi, ini dugaan kejahatan lingkungan. Kalau dibiarkan, akan jadi preseden buruk,” tegas Azhari.

LIPPSU bahkan menyebut, jika dugaan pencemaran terbukti secara hukum, penutupan perusahaan merupakan opsi yang sah sesuai prinsip perlindungan lingkungan dan keselamatan publik.

Sikap tegas juga disampaikan Riki Irawan, SH, MH, kuasa hukum warga Patumbak. Ia mendukung penuh langkah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sumut serta KLHK RI untuk menolak permohonan sanksi administratif dari PT Universal Gloves.

Riki Irawan, SH.,MH; Kuasa Hukum masyarakat Patumbak yang terdampak Pencemaran Lingkungan PT. Universal Gloves.

 

“Kami optimistis permohonan itu ditolak. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” ujar Riki di Medan, Selasa (30/12/2025).

Menurutnya, penegakan hukum pidana mutlak diperlukan sebagai bentuk pembelajaran bagi pelaku usaha lain.

“Ini soal hak asasi manusia, hak warga untuk hidup di lingkungan yang sehat. Negara wajib hadir: menghormati, memenuhi, dan melindungi hak rakyat,” tegas Riki.

PT Universal Gloves bergerak di bidang industri barang dari karet untuk kesehatan serta industri karet lainnya. Perusahaan ini beralamat di Jalan Pertahanan No. 17, Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dengan nomor telepon/faks 061-7883055 dan 061-7883411.

LIPPSU mendesak KLHK RI dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan lapangan, audit limbah, dan penentuan pertanggungjawaban pidana jika unsur pelanggaran terpenuhi.

“Pengakuan sudah ada, laporan warga sudah ada. Tinggal keberanian negara untuk bertindak. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” pungkas Azhari.

By : Syafaruddin Sikumbang

 

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026