Categories: News

LIPPSU : Nilai Sarat Unsur Korupsi, Bapenda Sumut Diduga “Tembak” Iklan Pemutihan Pajak di Tiga Media Online.

Laporan Tim

Medan, 01 Januari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS — Pergantian tahun 2025 ke 2026 tidak membawa manis bagi tiga media online di Sumatera Utara. Alih-alih mendapat pembayaran atas iklan layanan publik yang telah ditayangkan selama tiga bulan, ketiganya justru diduga “dipinggirkan” oleh Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapenda Sumut) dalam program publikasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Program pemutihan pajak ini digulirkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Bapenda Sumut menyusul tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025. Hingga akhir Desember 2025, realisasi PAD Sumut disebut hanya mencapai sekitar 78 persen dari target.

Sebagai bagian dari upaya percepatan penerimaan pajak daerah, Bapenda Sumut melalui Sekretariat melaksanakan kegiatan publikasi dan sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sejak 1 Oktober 2025. Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan spanduk di seluruh UPT Samsat se-Sumatera Utara serta penayangan iklan layanan publik di media online.

Pada tahap awal, tiga media online— Promedianews.co.id, Pengawal.id, dan Harian Global Medan — telah lebih dulu mengajukan permohonan kerja sama dan mendapatkan persetujuan untuk menayangkan iklan layanan publik tersebut.

Ketiga media ini menayangkan iklan pemutihan pajak secara konsisten selama tiga bulan penuh, terhitung sejak Oktober hingga Desember 2025. Namun hingga tahun anggaran berakhir, tidak satu rupiah pun pembayaran diterima oleh ketiga media tersebut.

Sekretariat Bapenda Sumut yang dikoordinir Bagian Umum—atas perintah Rudi Hadian Siregar selaku Sekretaris Bapenda Sumut—justru mengundang 40 media online lain.

Ke-40 media ini dipilih untuk menandatangani kontrak kerja sama pemasangan iklan layanan publik Pemutihan Pajak, dengan masa tayang 10 hari di awal Desember 2025, masing-masing bernilai Rp3 juta per media.

Anehnya, tiga media yang telah lebih dulu menayangkan iklan selama tiga bulan penuh justru tidak dilibatkan dalam kontrak tersebut.

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M. Sinik, menilai kasus ini tidak sekadar kelalaian administrasi, melainkan mengandung unsur korupsi terselubung.

Azhari AM Sinik! Direktur Eksekutif LIPPSU.

 

“Ini patut diduga sebagai praktik korupsi. Tiga media sudah menayangkan iklan selama tiga bulan berdasarkan komunikasi dengan Kepala Bapenda, tapi tidak dibayar. Sementara media lain yang baru tayang 10 hari justru dikontrak,” tegas Azhari, yang juga dikenal sebagai tokoh senior jurnalis di Sumut.

Azhari menjelaskan, jika mengacu pada pola kontrak Sekretariat Bapenda—Rp3 juta untuk 10 hari tayang—maka nilai kerja sama per bulan seharusnya mencapai Rp9 juta per media.

Dengan durasi penayangan selama 90 hari (tiga bulan), maka :

Rp9.000.000 x 9 periode tayang = Rp81.000.000 per media

Total kerugian tiga media mencapai Rp243.000.000

“Ini kerugian nyata dan terukur, bukan asumsi,” ujarnya.

Lebih jauh, Azhari juga mempertanyakan sumber anggaran belanja iklan Pemutihan Pajak tersebut. Menurutnya, kegiatan itu tidak tercantum dalam nomenklatur Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bapenda Sumut.

“Kalau tidak ada dalam RKA, dari mana uangnya? Ini indikasi kuat korupsi yang terencana,” katanya.

Tak hanya itu, Azhari juga menyinggung dugaan pendapatan di bawah meja di lingkungan Bapenda Sumut, khususnya di 35 UPTD Samsat Bapendasu.

Ia menyebut adanya pungutan liar sebesar Rp30.000 per berkas yang diduga terjadi secara masif.

“Per hari bisa ribuan berkas. Itu artinya puluhan sampai ratusan juta rupiah per minggu. Ini bukan pajak resmi, tapi pungli yang seolah dilegalkan,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Azhari menyindir kondisi internal Bapenda Sumut yang menurutnya kini dikendalikan oleh dua ‘matahari’ kebijakan.

Sejauh ini, pihak Bapenda belum memberikan klarifikasinya terkait hal tersebut di atas. (Red)

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU: Kalau Aparat Berani Seperti Emak-Emak di Labura, Para Bandar Narkoba Pasti Hancur Lebur Macam Dihantam Meteor

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

27 Juni 2026

LIPPSU: Di Sana APEKSI 2026 Habiskan Anggaran Miliaran, di Sini Kepling Disuruh Begadang Nunggu Upah Pungut di Sungai Deli

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengkritik kebijakan Pemerintah Kota Medan…

27 Juni 2026

Pungli Di Kemenag Kota Medan Seperti Penyakit Kanker, LIPPSU: Kepala  KUA Kota Medan Jadi Sapi Perahan dan Bulan-Bulanan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Pemerhati Pembangunan Propinsi Sumatera Utara Azhari A.M Sinik menilai…

27 Juni 2026

LIPPSU Desak Wali Kota Medan Perintahkan Pembongkaran Bangunan di Aset Pemko Contempo, Satpol PP Dinilai Tak Tegas

MEDAN – Polemik bangunan yang diduga berdiri di atas aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan di…

27 Juni 2026

LIPPSU: Setelah Jadi Saksi, Faisal Hasrimy Sudah Lama Ditunggu Cium Dinding Penjara

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak aparat penegak hukum mengusut…

27 Juni 2026

Petinggi Bawaslu Sumut Pinjam Uang di Bank Pakai Data Palsu, Uangnya Panas Kayak Di Neraka

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

27 Juni 2026