LIPPSU: Kredit Bank Sumut Rp 500 M Tanpa Agunan ke PT CCT Ibarat Membuang Garam Ke Laut, Uangnya Terancam Digulung Ombak

News505 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis 2026 terkait kredit sindikasi PT Bank Sumut kepada PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) senilai Rp500 miliar yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung.

Menurut Azhari, temuan BPK tersebut patut menjadi perhatian serius karena menyangkut aspek pengamanan dana bank daerah yang sebagian modalnya berasal dari pemerintah daerah dan masyarakat.

“Kalau benar nama Bank Sumut tidak tercantum dalam dokumen pengikatan agunan sindikasi sebagaimana temuan BPK, maka ini ibarat membuang garam ke laut, uangnya teranca, digulung ombak. Ada jaminan, tetapi secara hukum kedudukan Bank Sumut bisa menjadi lemah ketika terjadi masalah di kemudian hari,” ujar Azhari, Rabu (10/6).

*Naik Bertahap*

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, partisipasi Bank Sumut dalam kredit sindikasi PT CCT dimulai pada April 2020 dengan plafon Rp150 miliar.

Nilai pembiayaan kemudian mengalami beberapa kali peningkatan hingga mencapai Rp500 miliar pada Juli 2022.

Artinya, dalam kurun waktu sekitar dua tahun, terdapat sejumlah perubahan dan penambahan porsi pembiayaan yang disetujui Bank Sumut dalam proyek tersebut.

Meski demikian, BPK menemukan dokumen pengikatan agunan yang berada di bawah pengelolaan bank agen jaminan (security agent) tidak diperbarui sehingga nama Bank Sumut tidak tercantum sebagai pihak penerima manfaat jaminan.

BACA JUGA :  PP-HCMNI Sumut Tolak Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias: "Belum Siap SDA dan SDM, Diduga budaya Penyelenggaraan pemerintahan Korup, Pembangunan Jalan Di tempat"

Tetapi Kelemahan Pengamanan

Temuan auditor negara bukan terkait kredit bermasalah.

Per 30 September 2023, baki debet kredit PT CCT tercatat masih sebesar Rp375,02 miliar dengan status Kolektibilitas 1 atau lancar.

Namun BPK menilai terdapat kelemahan mendasar dalam aspek mitigasi risiko karena pengikatan jaminan tidak mencerminkan posisi Bank Sumut sebagai peserta sindikasi.

Dalam dunia perbankan, agunan berfungsi sebagai lapis perlindungan terakhir apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya.

Karena itu, keberadaan nama kreditur dalam dokumen pengikatan jaminan menjadi sangat penting untuk memastikan hak eksekusi dan hak tagih dapat dilakukan secara sah.

*Diduga Tanpa Agunan*

LIPPSU menilai temuan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pembiayaan Rp500 miliar tersebut secara praktik memiliki karakteristik seperti kredit tanpa agunan yang sempurna secara hukum.

“Secara fisik agunannya ada. Tetapi apabila hak Bank Sumut tidak tercatat dalam dokumen pengikatan, maka posisi hukumnya menjadi lemah. Ini yang harus dijelaskan manajemen,” kata Azhari.

Dalam praktik perbankan, kredit tanpa agunan (KTA) merupakan pembiayaan yang tidak didukung jaminan kebendaan yang dapat dieksekusi ketika debitur wanprestasi.

Nilai Rp500 miliar tergolong sangat besar untuk ukuran pembiayaan tanpa perlindungan jaminan yang kuat.

*Dugaan Modus dan Kelalaian Administratif*

BPK menyebut pengikatan jaminan dilakukan dengan merujuk pada Perjanjian Sindikasi yang sudah ada sebelumnya.

BACA JUGA :  Tanker Pertamina Tak Boleh Lintasi Selat Hormuz, Iran : "Kami Masih Sakit Hati"

Akibatnya, perubahan porsi kepesertaan Bank Sumut dalam kredit sindikasi tidak diikuti pembaruan dokumen pengikatan agunan.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kelemahan tata kelola, kelalaian administratif, maupun lemahnya fungsi pengawasan internal.

LHP BPK mencatat proses persetujuan telah melewati sejumlah jenjang mulai dari komite kredit hingga direksi yang menjabat saat itu.

Karena itu publik mempertanyakan mengapa tidak ada pihak yang mendeteksi ketiadaan nama Bank Sumut dalam dokumen bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

*Risiko yang Mengintai*

Sejumlah risiko yang dapat timbul apabila temuan tersebut tidak segera diperbaiki antara lain:

Pertama, Bank Sumut berpotensi mengalami kesulitan mengeksekusi jaminan apabila debitur gagal bayar.

Kedua, posisi Bank Sumut dapat menjadi lebih lemah dibanding peserta sindikasi lain yang telah tercantum dalam dokumen pengikatan jaminan.

Ketiga, bank berpotensi diwajibkan membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) lebih besar apabila risiko pembiayaan meningkat.

Keempat, potensi sengketa hukum dapat muncul ketika terjadi proses restrukturisasi, likuidasi, maupun pembagian hasil eksekusi aset.

Kelima, temuan tersebut dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap tata kelola dan manajemen risiko Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah.

Atas temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada Direksi Bank Sumut agar melakukan peninjauan kembali analisis kredit, memperbarui dokumen agunan, serta menyelesaikan tunggakan bunga yang tercatat sebesar Rp19,69 miliar.

BACA JUGA :  Kunjungi Belawan, Ijeck Harap Nelayan Manfaatkan SLC Demi Keselamatan

Selain itu, auditor meminta penguatan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang pada pembiayaan bernilai besar lainnya.

*Tanggapan dan Posisi Bank Sumut*

Di sisi lain, hingga saat ini belum terdapat temuan BPK yang menyatakan kredit sindikasi PT CCT tersebut sebagai kredit fiktif ataupun kredit macet.

Bank Sumut sebelumnya menyatakan keterlibatan mereka dalam pembiayaan PT CCT merupakan bagian dari dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang didanai bersama 23 bank peserta sindikasi.

Manajemen Bank Sumut juga menyebut setiap pembiayaan sindikasi dilakukan melalui proses analisis risiko, due diligence, serta mekanisme persetujuan internal sesuai prinsip kehati-hatian perbankan.

Selain itu, proyek Tol Cimanggis-Cibitung masih beroperasi dan kredit tersebut hingga periode pemeriksaan BPK masih berstatus lancar.

Meski demikian, LIPPSU menilai penjelasan resmi Bank Sumut tetap diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik.

“Yang ingin diketahui masyarakat sederhana saja. Apakah dokumen agunan sudah diperbaiki? Apakah rekomendasi BPK sudah dijalankan? Dan apakah dana masyarakat yang ditempatkan di Bank Sumut benar-benar terlindungi apabila terjadi risiko di masa depan?” kata Azhari.

Menurutnya, kasus ini bukan semata soal administrasi, melainkan menyangkut kualitas tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan terhadap aset daerah yang dipercayakan kepada Bank Sumut.

Laporan : Heriyanto