News

LIPPSU : Dinas SDABMBK Deli Serdang Main Bungkam & Kondusikan Lelang. Diduga Ada FEE 22% Di Bawah Meja Kadis “Korupsi dan Suap”

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS – Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi / SDABMBK Kabupaten Deli Serdang disorot tajam. Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai dinas tersebut tidak transparan, bermain bungkam, dan diduga kuat mengkondisikan pemenang lelang proyek miliaran rupiah.

Tudingan ini muncul setelah konfirmasi resmi media terkait perusahaan pelaksana proyek diabaikan.

Baru setelah pemberitaan viral, Kepala Dinas Janso Sipahutar buka suara dan “cuci tangan” dengan melempar tanggung jawab ke ULP Setdakab.

*BUNGKAM DULU, BARU BICARA SAAT VIRAL*

Sejak awal, awak media melayangkan konfirmasi resmi terkait pemenang tender dan perusahaan pelaksana. Namun tidak ada jawaban.

Informasi baru muncul setelah sorotan publik menguat, Jumat (24/7/2026).

“Ini bukan transparansi. Ini cara menutupi. Kalau bersih, kenapa takut jawab sejak awal?” tegas Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari Sinik.

*CUCI TANGAN : “BUKAN KEWENANGAN SAYA”*

Janso Sipahutar berdalih penetapan pemenang lelang adalah kewenangan ULP Bagian PBJ Setdakab Deli Serdang.

*Namun LIPPSU menilai dalih itu tidak relevan.*

“Sebagai OPD pengguna anggaran dan penanggung jawab teknis, Kadis wajib tahu siapa yang kerja di lapangan. Menolak memberi informasi ke publik telah melanggar UU,” ujar Azhari Sinik.

LIPPSU juga menyorot dugaan yang berkembang di lapangan :

Adanya pengkondisian pemenang lelang sebelum proses tender dimulai dan adanya fee proyek 22% yang diduga “masuk ke meja Kadis”.

*DERETAN PELANGGARAN YANG DIDUGA :*

1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

*Pasal 11 :*
Badan Publik wajib mengumumkan informasi secara berkala dan serta merta. Mengabaikan konfirmasi media sebuah pelanggaran.

2. UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

*Pasal 22 :*
Dilarang mengatur/mengkondisikan pemenang tender. Pidana 6 tahun penjara.

3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

*Pasal 12 :*
Gratifikasi/suap terkait jabatan.

*Pasal 2 & 3 :* Penyalahgunaan wewenang merugikan keuangan negara. Dugaan fee 22% masuk kategori ini.

4. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

Prinsip pengadaan : transparan, terbuka, bersaing, adil. Mengkondisikan pemenang sama dengan telah melakukan pelanggaran berat.

*TUNTUTAN KERAS LIPPSU :*

1. Bupati Deli Serdang dan Inspektorat :
Audit seluruh paket proyek SDABMBK 2024-2026. Periksa aliran dana dan dugaan fee 22%.

2. ULP Setdakab dan APIP :
Buka seluruh dokumen lelang ke publik. Siapa pemenang, HPS, dan perusahaan pemenang.

3. Kejari Deli Serdang dan Polda Sumut :
Lakukan penyelidikan dugaan korupsi, suap, dan persekongkolan tender di SDABMBK Deli Serdang.

4. Komisi Informasi Sumut :
Beri sanksi kepada Dinas SDABMBK Deli Serdang karena tidak patuh KIP.

“Kami mendesak Janso Sipahutar dicopot. Pejabat yang bungkam saat ditanya rakyat, tapi rajin bicara saat viral, tidak layak pegang uang rakyat miliaran. Jangan sampai Deli Serdang jadi bancakan fee proyek,” tutup Azhari Sinik.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi lebih lanjut ke pihak SDABMBK belum mendapat jawaban komprehensif.

Laporan : Agus Yahya

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Perampok Uang Negara Ratusan Miliar Tak Berani Kalian Keroyok, Tapi Maling Ayam Dihakimi Sampai Tewas… dan Anaknya Menjerit Di Samping Jenazah Ayah Tercinta

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Tangis pilu seorang gadis kecil yang terus memanggil ayahnya di samping jenazah…

29 Juli 2026

Di Sana Sini Bapenda Medan Berselemak, Salah Kutip PBB : Diduga Karena Suruh Kepling Nunggu Upah Pungut Di Gurun Pasir Sahara

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti berulangnya persoalan ketidaksesuaian data…

28 Juli 2026

Ricky Anthony : Bobby Nasution Gubernur Sumut Bersikap “Arogan”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Keputusan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meninggalkan ruang (walkout) Rapat Paripurna…

28 Juli 2026

Perkim Medan Kirim SP1 ke Proyek 9 Ruko Wing Square

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota…

28 Juli 2026

Tim Kuasa Hukum Sumantri Resmi Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

LUBUK PAKAM, PROMEDIA.NEWS – Tim kuasa hukum Sumantri resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri…

28 Juli 2026

JPU Langkat Mendakwa Mantan Kadisdik Langkat Rugikan Negara Rp29,5 M dan Kepala BPKAD Terima Suap

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7), Jaksa…

28 Juli 2026