News

Lapangan Merdeka dan Gugatan Warisan Bangsa: Medan Menggugat demi Sejarah yang Tersisa

MEDAN, PROMEDIA.NEWS- Lapangan Merdeka Medan bukan sekadar hamparan tanah di jantung kota. Ia adalah saksi bisu. Namun hari ini, situs yang seharusnya dijaga itu justru berada di tengah pusaran konflik hukum, nilai sejarah, dan pembangunan yang melupakan akar budayanya. Tim Tujuh Medan Menggugat, yang mewakili Tim Tujuh yakni, Burhan Batubara, Ir Rizanul, Miduk Hutabarat dan aktivis Lembaga Pemerhati Pembangunan Sumut, (LIPPSU), Azhari Gemala Putra A.M Sinik, Selasa, (8/7/2025).

Gabungan para tokoh budaya dan masyarakat sipil, tengah memperjuangkan status Lapangan Merdeka agar ditingkatkan menjadi Cagar Budaya Nasional. Gugatan mereka telah menembus Pengadilan Tata Usaha Negara dan kini sedang bergulir di Mahkamah Agung. Yang digugat bukan sembarangan. Menteri Kebudayaan RI, Gubernur Sumatera Utara, Wali Kota Medan, hingga DPRD Kota Medan.

Substansi gugatan mereka sederhana namun sangat mendalam lapangan bersejarah ini tak boleh diperlakukan seperti proyek. Mereka menuntut agar statusnya sebagai situs cagar budaya yang ditetapkan secara nasional dan pembangunan revitalisasi dihentikan karena cacat baik secara administratif, substansi, maupun prosedur.

Di balik proyek revitalisasi yang bernilai miliaran, terdapat berbagai kecacatan mendasar. Tidak ada zonasi yang jelas. Sertifikat lahan belum tunggal. Bahkan, keberadaan bangunan modern yang mencaplok kawasan lapangan menjadi sorotan tajam.

Usulan dari masyarakat pun sudah terang benderang, bersihkan seluruh bangunan yang berdiri di atas lapangan, bebaskan dari pagar, kembalikan bentuk asli sejarahnya, dan pastikan tidak ada bangunan di bawah tanah yang melukai integritas situs tersebut. Tapi, suara rakyat seolah tenggelam oleh deru alat berat dan euforia proyek mercusuar.

Secara hukum, pijakan gugatan Tim Tujuh tak bisa dianggap engteng. Mereka menggunakan payung hukum dari Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010, UU Pemajuan Kebudayaan, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang pemeringkatan situs budaya.

Apakah negara hadir untuk melindungi ingatan kolektif bangsanya. Atau justru tunduk pada logika proyek dan kepentingan jangka pendek.

Aktivis Azhari Sinik dari LIPPSU menegaskan itu bukan sekadar sengketa lahan, tapi pertarungan antara memori bangsa dengan amnesia kekuasaan.

“Medan Menggugat adalah sinyal bahwa rakyat tak tinggal diam. Di antara debu renovasi dan beton modernisasi, suara sejarah tetap mengalun. Lapangan Merdeka, seharusnya, tetap Meerdeka dari pengabaian,” tambahnya lagi. (520)

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026