Categories: News

KPK Telaah dan Dalami Dugaan Aliran Dana ke Mantan Menaker Ida Fauziyah dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3 di Kemenaker RI

Jakarta, 8 Februari 2026.

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah secara mendalam seluruh keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya aliran dana yang disebut mengarah kepada mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa setiap fakta yang muncul di persidangan akan dianalisis secara menyeluruh oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, KPK tidak serta-merta menerima keterangan saksi, melainkan akan melakukan pendalaman dan konfirmasi lanjutan.

“Setiap fakta yang terungkap di persidangan oleh JPU KPK akan kami analisis dan dikonfirmasi, termasuk menilai apakah keterangan para saksi disampaikan secara utuh dan konsisten,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/1/2026).

Budi menegaskan, proses klarifikasi tidak hanya bergantung pada satu saksi. KPK membuka peluang untuk memeriksa saksi-saksi lain guna menguatkan atau memverifikasi keterangan yang telah disampaikan di persidangan.

“Perkaranya masih berjalan dan sangat terbuka untuk terus dikembangkan. Pemeriksaan saksi tambahan bisa dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada 6 Februari 2026, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker, Dayoena Ivon Muriono, mengungkap adanya dugaan aliran uang sebesar Rp50 juta yang disebut-sebut ditujukan kepada Ida Fauziyah.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Ivon menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari terdakwa Hery Sutanto, yang terjerat dalam perkara pemerasan sertifikat K3.

“Pak Hery meminta saya menyampaikan kepada Ibu Dirjen, yang nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri, saat itu Ibu Ida Fauziyah,” kata Ivon saat memberikan kesaksian, Jumat (6/1/2026).

 

Berawal dari OTT KPK

Kasus dugaan pemerasan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 22 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Berikut daftar 11 tersangka awal yang ditetapkan KPK :

1. Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker (2022–2025).

2. Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker (2022–2025).

3. Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker (2020–2025).

4. Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker (2020–2025).

5. Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker (Maret–Agustus 2025).

6. Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker (2021–Februari 2025).

7. Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator di Kemenaker.

8. Supriadi – Koordinator di Kemenaker.

9. Temurila – Pihak PT KEM Indonesia.

10. Miki Mahfud – Pihak PT KEM Indonesia.

11. Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Perkembangan penyidikan terus berlanjut. Pada 11 Desember 2025, KPK kembali mengumumkan tiga tersangka baru dalam perkara ini, yakni:

1. Sunardi Manampiar Sinaga – mantan Kepala Biro Humas Kemenaker.

2. Chairul Fadhly Harahap – mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker.

3. Haiyani Rumondang – mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, serta memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

By: Syafaruddin Sikumbang,

redaksipro

Recent Posts

Ahli Pidana : Penangkapan Roy Suryo dan DR Tifa Tepat Diuji Melalui Praperadilan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ahli hukum pidana Dr. Didit Wijayanto Wijaya menilai langkah mengajukan permohonan praperadilan…

28 Juni 2026

Tuduhan “Recehan” Dinilai Upaya Memecah Gerakan Mahasiswa

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Tuduhan bahwa aksi mahasiswa didanai atau "direcehi" oleh kelompok elite tertentu dinilai…

28 Juni 2026

LIPPSU: Kalau Aparat Berani Seperti Emak-Emak di Labura, Para Bandar Narkoba Pasti Hancur Lebur Macam Dihantam Meteor

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

27 Juni 2026

LIPPSU: Di Sana APEKSI 2026 Habiskan Anggaran Miliaran, di Sini Kepling Disuruh Begadang Nunggu Upah Pungut di Sungai Deli

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengkritik kebijakan Pemerintah Kota Medan…

27 Juni 2026

Pungli Di Kemenag Kota Medan Seperti Penyakit Kanker, LIPPSU: Kepala  KUA Kota Medan Jadi Sapi Perahan dan Bulan-Bulanan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Pemerhati Pembangunan Propinsi Sumatera Utara Azhari A.M Sinik menilai…

27 Juni 2026

LIPPSU Desak Wali Kota Medan Perintahkan Pembongkaran Bangunan di Aset Pemko Contempo, Satpol PP Dinilai Tak Tegas

MEDAN – Polemik bangunan yang diduga berdiri di atas aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan di…

27 Juni 2026