Korban Penikaman Dirawat, Keluarga Terhimpit Biaya Ratusan Juta: Ini Penjelasan Dinkes Sumut

News70 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Sebuah video yang memperlihatkan pasangan suami istri bersujud di halaman Kantor Gubernur Sumatera Utara mengundang perhatian.

Keduanya memohon bantuan untuk menyelesaikan biaya pengobatan anak mereka yang menjadi korban penikaman dan hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Medika Premiere Medan.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, sang ibu tampak menangis sambil menyebut nama Gubernur Sumut Bobby Nasution. Ia mengaku kebingungan menghadapi sisa tagihan rumah sakit yang nilainya puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Peristiwa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai alasan kartu BPJS Kesehatan yang dimiliki keluarga tidak dapat digunakan untuk menanggung seluruh biaya pengobatan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Hamid Rijal, memberikan penjelasan bahwa terdapat ketentuan khusus dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang mengatur kasus-kasus tertentu, termasuk korban tindak pidana.

BACA JUGA :  BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara Atas Revitalisasi Pabrik Gula Rendeng-Kudus PTPN I, Indikasi Kerugian Rp39.298.110.000, Beban Operasional Rp42.435.640.825

Menurut Hamid, luka yang dialami pasien berasal dari peristiwa penikaman yang masuk kategori tindak pidana kekerasan.

Dalam regulasi yang berlaku, biaya pelayanan kesehatan akibat penganiayaan tidak termasuk manfaat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Karena itu, pembiayaan korban tindak pidana pada umumnya diarahkan melalui mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain faktor tersebut, Dinkes Sumut juga menjelaskan bahwa rumah sakit tempat pasien menjalani tindakan operasi merupakan fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA :  AMAK-SU Tuntut APH Ambil Tindakan Tegas Dugaan Aktivitas Ilegal PT CSIL Di Kabupaten Asahan

Berdasarkan data yang diperoleh Dinkes, pasien semula mendapatkan penanganan awal di RS Pertamina Pangkalan Brandan. Karena membutuhkan tindakan medis lanjutan, pasien kemudian dirujuk ke RS Mitra Medika Premiere Medan.

Hamid mengatakan pihak keluarga sejak awal telah memperoleh penjelasan mengenai status rumah sakit tersebut beserta perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk tindakan operasi dan perawatan lanjutan.
Dinkes Sumut juga menyebut terdapat dokumen persetujuan tindakan medis yang ditandatangani keluarga sebelum operasi dilakukan.

Setelah tindakan berjalan dan kondisi pasien berhasil ditangani, persoalan biaya kemudian menjadi kendala yang dihadapi keluarga.

Di tengah polemik yang berkembang, Dinas Kesehatan Sumut mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa program berobat gratis melalui BPJS maupun skema layanan berbasis identitas kependudukan hanya berlaku pada fasilitas kesehatan yang telah menjalin kerja sama resmi dengan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA :  KEMENIMIPAS Diminta Pindahkan Samsul Tarigan ke Nusakambangan, Diduga Kendalikan Narkoba dari Dalam Sel

Meski demikian, kisah keluarga korban turut menggugah empati publik. Banyak pihak menilai persoalan ini bukan hanya soal administrasi pelayanan kesehatan, melainkan juga persoalan kemanusiaan yang membutuhkan perhatian bersama.

Kini perhatian masyarakat tertuju pada kemungkinan hadirnya solusi bagi keluarga korban agar proses pemulihan pasien dapat berjalan tanpa dibayangi beban ekonomi yang berat.

Sebab di balik perdebatan mengenai aturan dan pembiayaan, ada seorang anak yang sedang berjuang untuk pulih dari luka akibat kekerasan, serta orang tua yang berusaha mencari segala cara demi keselamatan buah hati mereka.(erni)