Categories: News

GEMBIRA Desak Kejatisu Tetapkan Faisal Hasrimy Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pengadaan Smartboard di Kabupaten Langkat

Medan, 12 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Ketua Gerakan Mahasiswa Bersatu Indonesia Raya (GEMBIRA), Iqbal Rangkuti, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera menetapkan Faisal Hasrimy sebagai tersangka dalam dugaan kasus pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat.

Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan resmi yang telah dilayangkan oleh GEMBIRA kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan smartboard yang hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Iqbal Rangkuti menilai bahwa penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh tebang pilih.

Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan telah ditemukan minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, maka aparat penegak hukum wajib segera menetapkan status tersangka kepada pihak yang diduga bertanggung jawab. “Jika penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda penetapan tersangka terhadap Faisal Hasrimy,” tegas Iqbal.

Menurutnya, publik saat ini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting dalam kebijakan pengadaan tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa lambannya penetapan tersangka terhadap pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan hanya akan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami tidak ingin hukum terlihat tumpul terhadap pejabat tinggi. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang jabatan atau kekuasaan,” ujarnya. Selain itu, GEMBIRA juga meminta agar penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turut mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan smartboard tersebut.

Iqbal menegaskan bahwa GEMBIRA akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Jika penanganan perkara dinilai berjalan lambat atau tidak transparan, pihaknya menyatakan siap melakukan langkah lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial. “Kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

By: Syafaruddin Sikumbang.

 

redaksipro

Recent Posts

Ketika Harus Menyaksikan Hembusan Nafas Terakhir dari Orang yang Kau Cintai

Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia yang hidup pasti meninggal…

2 Juni 2026

Kubur Bukan Tempat Kematian, Ia Adalah Gerbang Kehidupan yang Baru

Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Banyak orang memandang kubur sebagai akhir…

2 Juni 2026

“Para Penghuni Neraka”

Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Serial Muhasabah dari Mihrab Maya hari…

2 Juni 2026

Mobil Isuzu Panther Touring Milik Kristina Digelapkan Anak Tiri

DELI TUA, PROMEDIA. NEWS - Kristina (55) warga Kelurahan Delitua Timur melaporkan dua anak tirinya…

2 Juni 2026

Hukum Harus Menjadi Raja, Bukan Alat Kekuasaan

Oleh : Suardi, SH MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pernyataan mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno, dalam…

2 Juni 2026

Paryono, Mantan Atlet Voli Nasional yang Tak Pernah Berhenti Mengabdi untuk Pembinaan Generasi Muda

MEDAN, PROMEDIA. NEWS - Nama Paryono tentu tidak asing bagi kalanganv pecinta bola voli Indonesia,…

2 Juni 2026