Categories: News

GEMBIRA Desak Kejatisu Tetapkan Faisal Hasrimy Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pengadaan Smartboard di Kabupaten Langkat

Medan, 12 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Ketua Gerakan Mahasiswa Bersatu Indonesia Raya (GEMBIRA), Iqbal Rangkuti, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera menetapkan Faisal Hasrimy sebagai tersangka dalam dugaan kasus pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat.

Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan resmi yang telah dilayangkan oleh GEMBIRA kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan smartboard yang hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Iqbal Rangkuti menilai bahwa penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh tebang pilih.

Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan telah ditemukan minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, maka aparat penegak hukum wajib segera menetapkan status tersangka kepada pihak yang diduga bertanggung jawab. “Jika penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda penetapan tersangka terhadap Faisal Hasrimy,” tegas Iqbal.

Menurutnya, publik saat ini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting dalam kebijakan pengadaan tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa lambannya penetapan tersangka terhadap pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan hanya akan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami tidak ingin hukum terlihat tumpul terhadap pejabat tinggi. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang jabatan atau kekuasaan,” ujarnya. Selain itu, GEMBIRA juga meminta agar penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turut mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan smartboard tersebut.

Iqbal menegaskan bahwa GEMBIRA akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Jika penanganan perkara dinilai berjalan lambat atau tidak transparan, pihaknya menyatakan siap melakukan langkah lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial. “Kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

By: Syafaruddin Sikumbang.

 

redaksipro

Recent Posts

Antrean BBM Medan: Pertamina Klaim Normal, Gubernur Bobby Nasution Beri Penjelasan. Siapa Sebenarnya Berbohong?

MEDAN, PROMEDIA,NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik…

15 Juli 2026

Bobby Nasution Vs Pemerintah Pusat : Kemendagri Turun Pertanyakan Resapan Dana

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik…

15 Juli 2026

Komjen Pol (Purn) Oegroseno : Pergantian Kapolri Pada 2015 Menjadi Awal Rusak Tatanan Di Polri

Oleh : Suardi, SH MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen…

15 Juli 2026

Bobby Kerahkan Pasukan Amankan Distribusi BBM, LIPPSU: Sudah Terlambat Cari Panggung, Rakyat Terlanjur Geram Dibohongi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, menilai…

15 Juli 2026

LIPPSU: Di Sini Sok Jadi Pahlawan Kesiangan, di Sana Raja Ulok, Masyarakat Jadi Korban Kalian Buat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, menyoroti…

15 Juli 2026

Kejagung Bongkar Data SPPG Bermasalah, Lalu Perintahkan Stop Pendataan. Ada Apa?

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Sebuah surat berkop Kejaksaan Agung memunculkan tanda tanya besar di balik pelaksanaan…

15 Juli 2026