News

Empat Pulau Kembali ke Pangkuan Aceh Statusnya Sudah Clear, Tegas Mualem

MEDAN, PROMEDIA.NEWS- Polemik kepemilikan EMPAT Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kembali menemukan titik terang. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, disebut telah menetapkan bahwa keempat pulau sengketa tersebut secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.

Pernyataan tegas datang dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, usai menghadiri pertemuan di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.

“Pada hari ini, kita mengukir sejarah walaupun kecil antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Berdasarkan putusan Bapak Presiden dan Mendagri, pulau-pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh. Jadi, mudah-mudahan ini sudah clear, tidak ada masalah lagi,” ujar Muzakir sebagaimana dikutip dari VIVA.co.id, Selasa (17/6/2025).

Keputusan itu menandai akhir dari babak panjang tarik-ulur administratif antara dua provinsi, terutama pasca keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sempat menuai perdebatan. Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar (Gadang) dan Mangkir Kecil (Ketek) yang sebelumnya diklaim masuk Kabupaten Tapanuli Tengah, kini dipastikan kembali ke dalam naungan Provinsi Aceh.

Mualem, yang hadir dalam pertemuan bersama Presiden Prabowo, menyatakan bahwa kepastian hukum ini semestinya mengakhiri seluruh polemik lintas wilayah yang selama ini berlangsung nyaris tiga dekade sejak penandatanganan kesepakatan 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut saat itu.

“Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi. Aman, damai, rukun. Itulah harapan kami dari Aceh,” imbuhnya.

Latar Belakang yang Panjang

Keempat pulau di kawasan perairan Singkil telah lama menjadi objek sengketa. Pada 1992, Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini, memediasi kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar, yang menetapkan bahwa keempat pulau merupakan bagian dari Provinsi Aceh. Kesepakatan itu diperkuat dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Putusan Mahkamah Agung No. 01.P/HUM/2013 yang menolak gugatan Pemprov Sumut.

Namun belakangan, sejumlah pejabat di Sumatera Utara, termasuk Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, menyatakan dukungan terhadap keputusan Kemendagri versi 2025 yang sempat menyebut pulau-pulau itu masuk Tapanuli Tengah.

Kini, setelah pernyataan Presiden dan pengakuan dari Gubernur Aceh di Istana, status empat pulau tersebut dianggap “sudah final milik Aceh.”

Berita ini merupakan rekonstruksi editorial berdasarkan kutipan asli dari VIVA.co.id, diterbitkan dalam semangat jurnalisme investigatif dan mendalam sesuai kode etik jurnalistik. (520)

redaksi2

Recent Posts

Gudang Gelap di Balik Kebun Sampali: Dugaan Penimbunan BBM Subsidi Menguji Nyali Aparat

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Di balik rimbunnya pepohonan dan akses jalan yang tertutup, sebuah bangunan…

23 Juli 2026

LIPPSU : Jangan Hanya Cari Pelaksana, Bongkar Rantai Keputusan, Periksa Dugaan Keteribatan Kahiyang Istri Mantan Walikota Medan Bobby Afif Nasution

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Medan 20/7/2026, kembali menghadirkan babak penting dalam…

23 Juli 2026

LIPPSU : BOBBY Seperti Anak TK, Ke 2 kalinya Boby Walk Out, sebelumnya Rapat Via Zoom dengan Kementerian Dalam Negeri

Gubernur merupakan Cermin Pemimpin Pemegang Kebijakan, Harus Jadi Teladan Mengelola Perbedaan. Forum Demokrasi Bukan Ruang…

23 Juli 2026

Zainal Sinambela : Waspada! “Broker Politik Cacat Etis” Ancam Kendalikan Golkar Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dinamika internal Partai Golkar Sumatera Utara pasca Musda kembali disorot. Kader senior…

23 Juli 2026

Bea Cukai Medan Terus Kebobolan, AMPERAKSU Nilai Pengawasan Lemah karena Rokok Tanpa dan Tidak Sesuai Pita Cukai Masih Beredar

MEDAN, PROMEDIA.NEWS -Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok yang diduga menggunakan pita cukai…

23 Juli 2026

Konspirasi Jahat Dalam Penyusunan RAB Perjalanan Dinas DPRD Tebing Tinggi 2026

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Diduga Ada Konsiparasi Jahat Dalam Menyusun Rencana Anggaran Belanja Perjalanan Dinas DPRD…

22 Juli 2026