Categories: News

APAKAH PENGGUNA IJAZAH PALSU MASIH BISA LOLOS DI PEMILU 2029?

By : DR Bonatua Silalahi 

Jakarta, 15 Januari 2026.

JAKARTA, PROMEDIA.NEW|Senin depan, 19 Januari 2026 pukul 09.00 WIB, Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi akan menjadi pusat perhatian nasional. Agenda tunggalnya adalah Pengucapan Putusan Perkara Nomor 216/PUU-XXIII/2025. Sebagai peneliti yang bergantung pada keaslian arsip negara, saya menanti dengan kecemasan intelektual yang mendalam.

Jajaran Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (NKRI) (Photo Istimewa PromediaNews).

 

Gugatan ini adalah perjuangan untuk memastikan bahwa Pasal 169 huruf r UU Pemilu tidak menjadi lubang hitam bagi integritas kepemimpinan nasional. Saya menuntut agar ijazah calon Presiden wajib melalui proses autentikasi faktual oleh KPU dan ANRI, bukan sekadar fotokopi legalisir yang bahkan ANRI sendiri menyatakan tidak menguasai informasi tersebut.

 

Pesan untuk Para Negarawan

Dalam permohonan perbaikan ini, seluruh syarat formal telah saya upayakan sebaik mungkin sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi. Namun, saya berharap para Yang Mulia Hakim Konstitusi melihat jauh melampaui aspek “editing” atau formalitas dokumen. Hakim Konstitusi adalah Negarawan, bukan sekadar editor naskah. Seorang negarawan akan mengedepankan keadilan substantif demi menyelamatkan bangsa dari ancaman ketidakpastian hukum dan degradasi moral kepemimpinan.

 

Logika Sistem dan Operator: Mengapa Satu Pasal Berbahaya?

Dalam pemikiran akademis saya, tata kelola negara adalah hubungan antara Sistem dan Operator.

Sistem adalah kebijakan penyelenggaraan pemilu dan kearsipan.

Operator adalah aktor yang menjalankannya: KPU, Presiden, DPR, hingga Pemilih.

Jika Sistemnya cacat karena kekosongan norma autentikasi, maka seluruh Operator akan ikut cacat. KPU akan meloloskan calon tanpa verifikasi asli karena tidak ada perintah undang-undang untuk melakukan itu.

 

Dr. Bonatua Silalahi; Ahli Kebijakan Publik (Photo Istimewa PromediaNews).

 

Kemenangan KIP: Jendela Demokrasi yang Terancam

Keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah membuka “Jendela Demokrasi” dengan menjamin hak masyarakat atas informasi ijazah pejabat negara. Namun, jendela ini akan hancur jika MK membiarkan sistem Pemilu kita menerima dokumen tanpa autentikasi, yang berpotensi melahirkan pemimpin yang Anti-Demokrasi. (tonton di: Tok! Bonatua Menangkan Gugatan Sengketa Ijazah Jokowi: Ini Kemenangan Publik| iNews Terkini (13/1) )

 

Dampak TSM: Penularan Rendahnya Integritas ke Daerah

Sentralisme saat ini menciptakan dampak Terstruktur, Sistemik, dan Masif (TSM). Ketika standar integritas di pusat diturunkan, pemimpin daerah dipaksa memiliki integritas yang lebih rendah agar selaras dengan komando pusat. Ini menghancurkan marwah kepemimpinan nasional secara sistemik.

 

Belajar dari Amerika Serikat dan Solusi “Back to RIS”

Amerika Serikat sukses karena sistem federalnya mampu mengisolasi kesalahan pusat agar tidak menghancurkan seluruh negeri. Jika MK gagal memperbaiki sistem ini, maka wacana Back to RIS (Republik Indonesia Serikat) menjadi kebutuhan akademis yang nyata sebagai benteng kedaulatan daerah.

 

Nusantara dirajut dari berbagai “kain” berdaulat, seperti Kerajaan Batak yang dicatat Tome Pires (1511) dan William Marsden (1778). Dengan format RIS, kita menghormati akar sejarah ini agar daerah tidak ikut karam saat nakhoda di pusat melakukan kesalahan.

 

Kawal Bersama di Layar Kaca

Mari kita kawal apakah para Negarawan di MK akan memperbaiki sistem yang cacat ini:

Siaran Langsung TV: iNewsTV dan KompasTV.

Live Streaming Youtube: Mahkamah Konstitusi RI dan SentanaTV.

Sampai jumpa di Ruang Sidang Pleno, Senin, 19 Januari 2026.

 

DISCLAIMER:

  • Tulisan ini merupakan opini hukum dan kajian akademis dari penulis dalam kapasitas sebagai Peneliti Kebijakan Publik. Seluruh argumen yang disampaikan, termasuk wacana mengenai distribusi kedaulatan (Back to RIS), adalah bentuk kebebasan berpikir yang dijamin oleh konstitusi. Penulis menghormati keberadaan NKRI dan menggunakan jalur hukum yang sah melalui Mahkamah Konstitusi sebagai upaya perbaikan sistem demokrasi Indonesia.
redaksipro

Recent Posts

Gudang Gelap di Balik Kebun Sampali: Dugaan Penimbunan BBM Subsidi Menguji Nyali Aparat

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Di balik rimbunnya pepohonan dan akses jalan yang tertutup, sebuah bangunan…

23 Juli 2026

LIPPSU : Jangan Hanya Cari Pelaksana, Bongkar Rantai Keputusan, Periksa Dugaan Keteribatan Kahiyang Istri Mantan Walikota Medan Bobby Afif Nasution

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Medan 20/7/2026, kembali menghadirkan babak penting dalam…

23 Juli 2026

LIPPSU : BOBBY Seperti Anak TK, Ke 2 kalinya Boby Walk Out, sebelumnya Rapat Via Zoom dengan Kementerian Dalam Negeri

Gubernur merupakan Cermin Pemimpin Pemegang Kebijakan, Harus Jadi Teladan Mengelola Perbedaan. Forum Demokrasi Bukan Ruang…

23 Juli 2026

Zainal Sinambela : Waspada! “Broker Politik Cacat Etis” Ancam Kendalikan Golkar Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dinamika internal Partai Golkar Sumatera Utara pasca Musda kembali disorot. Kader senior…

23 Juli 2026

Bea Cukai Medan Terus Kebobolan, AMPERAKSU Nilai Pengawasan Lemah karena Rokok Tanpa dan Tidak Sesuai Pita Cukai Masih Beredar

MEDAN, PROMEDIA.NEWS -Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok yang diduga menggunakan pita cukai…

23 Juli 2026

Konspirasi Jahat Dalam Penyusunan RAB Perjalanan Dinas DPRD Tebing Tinggi 2026

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Diduga Ada Konsiparasi Jahat Dalam Menyusun Rencana Anggaran Belanja Perjalanan Dinas DPRD…

22 Juli 2026