Categories: News

AMAK-SU Tuntut APH Ambil Tindakan Tegas Dugaan Aktivitas Ilegal PT CSIL Di Kabupaten Asahan

Asahan, 10 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Aliansi Mahasiswa Anti Ketidakadilan Sumatera Utara (AMAK-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menuntut aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan PT CSIL di kawasan hutan produksi konversi seluas ±4.773,90 hektare di Kelompok Hutan Natalu, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa atas dugaan pembiaran terhadap aktivitas korporasi yang dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Mahasiswa menyoroti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 128 K/TUN/2014 yang telah menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 135/B/2013/PT.TUN.JKT yang pada pokoknya memerintahkan pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 terkait pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT CSIL.

Koordinator aksi Syifa qolbu dalam orasinya menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan perintah konstitusional yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak tanpa pengecualian.

“Apabila benar masih terdapat aktivitas perusahaan di kawasan yang dasar hukumnya telah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung, maka hal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap supremasi hukum sekaligus mencederai wibawa lembaga peradilan,” tegasnya.

AMAK-SU juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti persoalan tersebut, padahal potensi kerugian negara serta kerusakan lingkungan dari aktivitas di kawasan hutan tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele.

Menurut mahasiswa, apabila aktivitas ekonomi tetap berlangsung di atas kawasan yang legalitasnya telah dibatalkan, maka keuntungan yang diperoleh berpotensi dikategorikan sebagai keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

Selain itu, keberlanjutan aktivitas perkebunan di kawasan hutan produksi konversi tanpa dasar hukum yang sah juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis, hilangnya fungsi hidrologis kawasan hutan, serta meningkatnya konflik sosial dengan masyarakat sekitar.

Dalam aksinya, AMAK-SU mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera melakukan langkah penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi serta memastikan putusan Mahkamah Agung benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Mahasiswa menegaskan bahwa pembiaran terhadap persoalan ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor kehutanan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Jika putusan pengadilan saja diabaikan, maka ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar massa aksi.

AMAK-SU menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum tersebut.

By: Tim

redaksipro

Recent Posts

Tim Terpadu Pemprovsu Gencar Berantas PETI di Madina, Pemkab Malah Backing PETI dan Menari-Nari Kegirangan di Sana

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Keseriusan Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama aparat penegak hukum dalam…

18 Juli 2026

Tim Terpadu Pemprov Sumut Tegaskan Komitmen dan Konsistensi Berantas “Ilegal Mining” di Madina. Tepis Asumsi Liar PETI Kotanopan

MADINA, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Tim Terpadu menegaskan kembali sikap…

18 Juli 2026

Kenapa Semakin Langka Pemimpin Yang Shalih?

Oleh: Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA. NEWS Kita tidak kekurangan orang pintar. Kita tidak…

18 Juli 2026

Samsat Medan Utara Beri Hadiah Gebyar Pajak 109 Wajib Pajak Dan Ajak Masyarakat Bayar PKB Tepat Waktu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong budaya taat pajak terus diperkuat melalui…

18 Juli 2026

LIPPSU Apresiasi Silaturahmi Kapolda Sumut dan Kajatisu, Dinilai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengapresiasi langkah Kapolda Sumatera Utara…

18 Juli 2026

Pasrah? Pertamina Mengaku Tak Bisa Pastikan Kapan Antrean BBM di Medan Berakhir

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU Kota Medan hingga kini masih belum…

18 Juli 2026