News

Ahli Pidana : Penangkapan Roy Suryo dan DR Tifa Tepat Diuji Melalui Praperadilan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Ahli hukum pidana Dr. Didit Wijayanto Wijaya menilai langkah mengajukan permohonan praperadilan atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan dr Tifa merupakan langkah hukum yang tepat untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik.

Dalam wawancara di kanal Refly Harun, Dr. Didit menyatakan bahwa praperadilan bukan semata-mata untuk kepentingan Roy Suryo atau dr Tifa, melainkan juga untuk kepentingan masyarakat luas.

“Ini bukan untuk kepentingan Roy Suryo sendiri, tetapi untuk kepentingan masyarakat. Supaya tidak ada lagi tindakan yang keliru atau blunder dilakukan penyidik terhadap masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dr. Didit, sejumlah tindakan penyidik, termasuk persoalan status tersangka saat dibawa ke rumah sakit, apakah sebagai pasien yang dirawat atau dalam status pembantaran, merupakan aspek yang patut diuji melalui mekanisme praperadilan.

Ia juga menyoroti status Roy Suryo yang tidak dilakukan penahanan. Menurutnya, kondisi tersebut bukan merupakan penangguhan penahanan, melainkan sejak awal memang tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Karena itu, legalitas penangkapan hingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dinilai layak diuji melalui praperadilan, bukan melalui gugatan perdata.

Dr. Didit berpendapat bahwa mekanisme praperadilan menjadi instrumen penting untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Ia menambahkan bahwa putusan hakim dalam perkara praperadilan nantinya juga akan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan perlindungan hak-hak warga negara serta kepastian hukum.

Dengan demikian, menurut pandangan Dr. Didit, praperadilan memiliki fungsi strategis sebagai sarana kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum agar setiap proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan prinsip negara hukum.

Penulis : Suardi, SH

redaksi2

Recent Posts

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

BELAWAN, PROMEDIA.NEWS - Respons cepat ditunjukkan Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan setelah menerima informasi dari…

30 Juni 2026

LIPPSU: Setelah Cuti Umrah Mendadak, Faisal Mungkin Ingin Minta Izin Lagi Tak Hadiri Sidang Karena Kucingnya Melahirkan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

29 Juni 2026

Renovasi Galeri Dekranasda ‘One Stop Shopping’ Medan, Habiskan Anggaran Rp3 Miliar

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Galeri Dekranasda berbiaya Rp 3 M di Lantai 3 Gedung Mall Pelayanan…

29 Juni 2026

Agha Novrian di Medan, Tamu dari Bapenda Manado Datang, Diabaikan?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

29 Juni 2026

LIPPSU Desak APH Usut Polemik Proyek Pembangunan Box Culvert dan Turap di Kawasan Perumnas Lima Puluh Batu Bara TA 2025

BATUBARA, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Peduli Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, menegaskan…

29 Juni 2026

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek Jajaran

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M. Si, memimpin langsung…

29 Juni 2026