News

4 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Publik Desak Peradilan Umum

Jakarta, 19 Maret 2026.

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS | Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) resmi menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Keempat tersangka yang berasal dari satuan Denma Bais TNI tersebut saat ini telah ditahan di sel keamanan maksimum Pomdam Jaya.

 

Identitas dan Peran Tersangka

Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026), mengungkap inisial dan pangkat keempat pelaku lapangan tersebut:.
SL (Lettu)
NDP (Kapten)
BHW (Lettu)
ES (Serda)

Para tersangka diketahui berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Hingga saat ini, Puspom TNI masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan keji tersebut.

 

Kekhawatiran “Impunitas” di Pengadilan Militer

Pasca penetapan tersangka, muncul gelombang desakan dari masyarakat sipil agar kasus ini tidak hanya berhenti di peradilan internal militer.

Kekhawatiran utama publik meliputi:

Perlindungan Dalang Utama: Ada ketakutan bahwa pengadilan militer cenderung tertutup sehingga berpotensi memutus rantai penyelidikan hanya sampai di pelaku lapangan, tanpa menyentuh pemberi perintah (aktor intelektual).

Transparansi: Publik mendesak agar kasus ini ditarik ke Peradilan Umum guna menjamin akuntabilitas dan keterbukaan proses hukum.

Peran Kepolisian Selanjutnya
Pertanyaan besar kini tertuju pada Polri: Apakah penyelidikan kepolisian akan berlanjut?
Secara hukum, karena pelaku adalah anggota militer aktif, penyidikan saat ini berada di bawah wewenang Puspom TNI (Polisi Militer). Namun, koordinasi antara Polri dan TNI sangat krusial jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak sipil atau jika ada desakan untuk menggunakan mekanisme koneksitas (sidang gabungan antara hakim sipil dan militer).

Catatan: Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Panglima TNI dalam melakukan reformasi hukum di internal militer, terutama menyangkut kekerasan terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM).

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

Tim Terpadu Pemprovsu Gencar Berantas PETI di Madina, Pemkab Malah Backing PETI dan Menari-Nari Kegirangan di Sana

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Keseriusan Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama aparat penegak hukum dalam…

18 Juli 2026

Tim Terpadu Pemprov Sumut Tegaskan Komitmen dan Konsistensi Berantas “Ilegal Mining” di Madina. Tepis Asumsi Liar PETI Kotanopan

MADINA, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Tim Terpadu menegaskan kembali sikap…

18 Juli 2026

Kenapa Semakin Langka Pemimpin Yang Shalih?

Oleh: Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA. NEWS Kita tidak kekurangan orang pintar. Kita tidak…

18 Juli 2026

Samsat Medan Utara Beri Hadiah Gebyar Pajak 109 Wajib Pajak Dan Ajak Masyarakat Bayar PKB Tepat Waktu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong budaya taat pajak terus diperkuat melalui…

18 Juli 2026

LIPPSU Apresiasi Silaturahmi Kapolda Sumut dan Kajatisu, Dinilai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengapresiasi langkah Kapolda Sumatera Utara…

18 Juli 2026

Pasrah? Pertamina Mengaku Tak Bisa Pastikan Kapan Antrean BBM di Medan Berakhir

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU Kota Medan hingga kini masih belum…

18 Juli 2026