Nasional

LIPPSU: Akibat Kredit “Roti Bantal” Triliunan Rupiah, Bank Mandiri pun Tersungkur

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti dugaan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit di Bank Mandiri yang berpotensi memicu kredit bermasalah bernilai triliunan rupiah.

Dalam keterangannya di Medan, Kamis (7/5), Azhari mengibaratkan pola pemberian kredit tersebut seperti “roti bantal” yang lembek dan mudah ditekan, sehingga berisiko membuat bank sebesar Bank Mandiri sekalipun bisa tersungkur apabila tata kelola kredit tidak dijalankan secara profesional dan transparan.

Menurut Azhari, selama ini Bank Mandiri dikenal sebagai salah satu bank terbesar dan paling bergengsi di Indonesia. Reputasi tersebut dibangun melalui berbagai penghargaan internasional, layanan premium bagi nasabah prioritas, kekuatan aset, hingga ekosistem digital yang modern.

“Bank Mandiri memiliki nama besar dan kepercayaan publik yang tinggi. Namun, jika pemberian kredit dilakukan tanpa analisis ketat dan prinsip prudential banking diabaikan, maka potensi kerugian negara dan kredit macet akan menjadi ancaman serius,” ujar Azhari.

Ia menegaskan, persoalan kredit bermasalah tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut dana masyarakat serta stabilitas sektor perbankan nasional.

Temuan BPK

Sebelumnya, LIPPSU mengungkap adanya temuan hasil audit BPK RI terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT KS dengan baki debet per 31 Juli 2021 sebesar Rp663,6 miliar yang diduga berpotensi merugikan Bank Mandiri.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyebut pihaknya kembali menemukan dua kredit perusahaan lain yang diduga bermasalah, yakni PT BBB dan PT MJPL.

Menurut hasil pemeriksaan dokumen kredit oleh BPK RI, pada tahun 2014 PT MJPL mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp245 miliar untuk proyek pengembangan Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Sepinggan.

Kemudian pada tahun 2016, perusahaan tersebut kembali mengajukan KMK sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan terminal Liquefied Petroleum Gas (LPG) Pressurized dan Rp200 miliar untuk proyek pipanisasi avtur.

BPK RI menyebut pemberian kredit tersebut mengakibatkan fasilitas kredit kepada PT MJPL dengan baki debet per 31 Juli 2021 sebesar Rp671,1 miliar terindikasi merugikan Bank Mandiri serta membuat kepentingan second way out bank tidak terlindungi secara optimal.

Selain itu, fasilitas kredit kepada PT BBB dengan baki debet sebesar Rp729,8 miliar juga dinilai berpotensi menjadi kredit bermasalah karena kecukupan agunan dan pengikatan hak tanggungan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Tak hanya dugaan kredit bermasalah, LIPPSU juga menyoroti kasus dugaan rekayasa “cek hantu” senilai Rp123 miliar yang terjadi di Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan dan menyeret enam tersangka.

Kasus tersebut terkait raibnya dana milik PT Toba Surimi Industries (TSI) yang diduga dicairkan melalui 54 lembar cek fisik bermasalah. LIPPSU menilai kasus ini memperlihatkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan internal perbankan.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ada indikasi kuat pelanggaran prinsip kehati-hatian yang dilakukan secara sadar dan sistematis,” tegas Azhari.

Menurut hasil investigasi yang disampaikan LIPPSU, cek tersebut diduga tidak diterbitkan secara resmi oleh pemilik rekening, memiliki tanda tangan yang dipalsukan, tidak tercatat dalam sistem bank, serta digunakan tanpa sepengetahuan manajemen perusahaan.

Dalam praktik perbankan normal, pencairan dana wajib melalui verifikasi berlapis mulai dari validasi tanda tangan, konfirmasi kepada nasabah, hingga pengawasan sistem Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Namun mekanisme tersebut diduga tidak berjalan.

Transaksi mencurigakan

Transaksi mencurigakan bahkan terjadi secara intens dalam waktu singkat pada 29 hingga 30 September 2025 dengan total penarikan tunai mencapai hampir Rp38 miliar.

Perkembangan kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan. Polda Sumatera Utara telah menetapkan enam tersangka yang terdiri dari dua pihak internal PT TSI dan empat oknum pegawai Bank Mandiri.

Dua orang dari internal perusahaan diduga terlibat dalam pemalsuan tanda tangan direksi pada cek, sementara oknum bank diduga meloloskan pencairan tanpa verifikasi yang sah.

Azhari menilai kasus kredit bermasalah dan dugaan rekayasa cek hantu tersebut menunjukkan perlunya audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal Bank Mandiri.

“Kalau transaksi ratusan miliar bisa lolos tanpa kontrol ketat, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan internal perbankan,” katanya.

Ia menambahkan, lemahnya analisis internal bank dalam memeriksa kondisi keuangan dan rekam jejak debitur juga menjadi salah satu penyebab munculnya kredit macet berskala besar.

“Tim analisis kredit diduga tidak teliti dan lebih fokus mengejar target penyaluran kredit dibanding menerapkan prinsip kehati-hatian. Kondisi seperti ini sangat rawan membuka celah penyimpangan,” ujarnya.

LIPPSU meminta aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia melakukan pengawasan ketat serta mengusut tuntas seluruh dugaan penyimpangan tersebut agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi negara dan masyarakat.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara dan dana nasabah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional,” tutup Azhari.

Laporan : Tim

redaksi2

Recent Posts

Diduga Pemilik Rumah Mewah di Jalan Armada, Suap Satpol PP Medan, Bangunan Tetap Berjalan Meski 3 Kali Ditegur Camat Medan Kota

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pihak Kecamatan Medan Kota telah tiga kali melayangkan surat himbauan kepada pemilik…

25 Juni 2026

“Akrobat Politik” Tiada Henti Bobby Nasution, Awas Nanti Nyangkut Di Menara Tirtanadi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

25 Juni 2026

Rp38,5 Miliar Anggaran Makan Minum di Pemkab DS, LIPPSU Sindir Asri Ludin : “Bayar Pakai Daun, Jangan Pakai Uang Rakyat”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

25 Juni 2026

Pemkab Deliserdang Gelontorkan Rp38,5 Miliar Untuk Makan Minum, Gempar Sumut ‘Sentil’ Asri Ludin: Bayarnya Pakai Daun?

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (Gempar Sumut) Fajar Rivana…

25 Juni 2026

Tak Transparan Tergusur Dari Peserta Jambore Nasional, Siswi SMPN 1 Tanjung Tiram Kecewa

BATU BARA, PROMEDIA.NEWS - Kekecewaan mendalam dirasakan Aliyah Aznur, siswi SMP Negeri 1 Tanjung Tiram,…

25 Juni 2026

LIPPSU : Massa Kumpulkan Uang Ganti Bendera Lusuh Usai Polemik Sholat di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polemik dugaan pelarangan sholat terhadap peserta aksi di Kantor Pertamina Patra Niaga…

25 Juni 2026